| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jl. Lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru Km.6 Teluk Kuantan, Sungai Jering, Kec. Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau 29511
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO REGISTER PERKARA : PDM -46/L.4.18/Eoh.2/11/2025
- TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
WISNU HAMDANI Als WISNU Bin HANDOYO WIJANARKO
|
|
Nomor Induk Kependudukan
|
:
|
1409030505940001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Petai Baru
|
|
Umur/Tgl.Lahir
|
:
|
31 tahun / 05 Mei 1994
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Alamat
|
:
|
Jalur 3 B Dusun Suka, RT.012, RW.004, Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tamat)
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1.PENANGKAPAN
|
|
|
|
Dilakukan penangkapan
|
:
|
Tanggal 16 September 2025
|
|
|
|
|
|
2.PENAHANAN
|
|
|
|
Penyidik Polri
|
:
|
Rutan Mapolres Kuantan Singingi sejak tanggal 17 September 2025 s/d 06 Oktober 2025
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan Mapolres Kuantan Singingi sejak tanggal 07 Oktober 2025 s/d 15 November 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 13 November 2025 s/d 2 Desember 2025
|
- DAKWAAN :
|
--------------------Bahwa ia Terdakwa WISNU HAMDANI alias WISNU Bin HANDOYO alias WISNU Bin HANDOYO WIJANARKO, pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 17.55 WIB, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025. bertempat di depan rumah saksi IMAN ISMAIL yang beralamat di Jalur 3 B Dusun Suka Maju, RT.012, RW.004, Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari saksi IMAN ISMAIL yang merupakan mertua dari terdakwa dan saksi BUYUNG NASUTION menyuruh masing-masing mereka untuk membersihkan kebun sawit milik saksi IMAN ISMAIL namun karena terdakwa tidak membersihkan kebun dan melaporkan hasil panen kepada saksi IMAN ISMAIL sehingga saksi IMAN ISMAIL menyuruh saksi BUYUNG NASUTION untuk mengelola seluruh kebun milik saksi IMAN ISMAIL, atas hal tersebut terdakwa tidak terima dan marah terhadap saksi BUYUNG NASUTION
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025, sekira pukul 17.55 WIB saksi BUYUNG datang kerumah saksi IMAN ISMAIL bersama istrinya saksi SYA DWI LIANTI dan pada saat hendak masuk ke dalam rumah, kedatangan saksi BUYUNG NASUTION diketahui oleh terdakwa lalu terdakwa mengambil sebilah parang dengan gagang warna hitam dari dapur setelah itu terdakwa berkata “jangan kau kerja lagi di tempat mertua” lalu saksi BUYUNG NASUTION menjawab “apa hak mu untuk melarang saya” lalu terdakwa langsung mengacungkan parang dengan tangan kanan kearah saksi BUYUNG NASUTION sambil terdakwa berkata “awas kau ya, habis kau nanti, ku bunuh kau, ku cincang kau”. Atas peristiwa tersebut saksi SYA DWI LIANTI dan saksi IMAN ISMAIL langsung melerai Terdakwa sedangkan saksi BUTUNG NASUTION terdiam dan ketakutan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi BUYUNG NASUTION mengalami trauma dan tidak berani bekerja di kebun milik mertuanya selama dua sampai dengan tiga minggu karena takut akan di bacok oleh Terdakwa dan selanjutnya saksi BUYUNG NASUTION melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuantan Singingi guna proses penyidikan lebih lanjut.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP-------
|
|
Teluk Kuantan, 13 November 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
Ahmad Suhendra, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 199611272022031003
|
|