Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/LH/2023/PN Tlk YAYASAN RIAU MADANI Endri Indra alias Yucu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup
Nomor Perkara 23/Pdt.G/LH/2023/PN Tlk
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN RIAU MADANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Endri Indra alias Yucu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Menghukum TERGUGAT supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas OBJEK SENGKETA, meskipun perkara a quo belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);

 

PRIMAIR

1.         Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.         Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3.         Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA  seluas ± 89 (delapan puluh sembilan) hektar adalah merupakan KAWASAN HUTAN;

4.         Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula,  dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas  ± 89 (delapan puluh sembilan) hektar dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius),  Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang Ayam (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum) dan setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia);

5.         Menghukum TERGUGAT untuk menanggung seluruh biaya pemulihan/reboisasi terhadap OBJEK SENGEKETA seluas 89 (delapan puluh Sembilan) hektar secara tanggung renteng;

6.         Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 8.900.000.000, (delapan milyar Sembilan ratus juta rupiah) atau Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) per-hektar;

7.         Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;

8.         Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

9.         Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak