Dakwaan |
Tindak pidana Pencurian Pencurian Brondolan buah sawit yang diketahui pada Hari Senin tanggal 7 Juli 2025 sekira pukul 12.00 di lahan perkebunan kelapa sawit Blok E 18 Kelompok tani 11 Campur Sari KUD Langgeng unit Kuantan Sako yang terletak di RT/RW 003/001 Dusun 1 Desa Kuantan Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHP Jo pasal 1 Perma RI Nomor 02 Tahun 2012 Tentang penyelesaian Batasan Tindak Pidana ringan, yang dilakukan oleh an. SUPARNO Als PARNO Bin YANTO YAMIN (Alm). |