Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2.HANDIKA IQBAL PRATAMA
HERI SUTRISNO Bin TUKIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 266/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3137/L.4.18/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2HANDIKA IQBAL PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI SUTRISNO Bin TUKIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                            P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-128/L.4.18/Enz.2/11/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

HERI SUTRISNO Bin TUKIMAN

Nomor Identitas

:

1409031110900004

Tempat lahir

:

Lampung

Umur/tanggal lahir

:

34 Tahun / 11 Oktober 1990

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Kulim RT 011 RW 004 Desa Sumber Datar Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

PENANGKAPAN

1.

Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 28 Juli 2025 s/d 30 Juli 2025.

2.

Diperpanjang penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 01 Agustus 2025 s/d 03 Agustus 2025.

II.

PENAHANAN

1.

Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 03 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2025.

2.

Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 23 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2025.

3.

Diperpanjang  Pertama oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 02 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025.

4.

Diperpanjang Kedua oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 01 November 2025 sampai dengan tanggal 30 November 2025.

5.

Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 26 November 2025 sampai dengan tanggal 15 Desember 2025.

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----Bahwa terdakwa HERI SUTRISNO Bin TUKIMAN pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 18.49 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berada di Desa Sumber Datar, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa menerima telepon dari sdr. IYAN (DPO) dimana sdr. IYAN (DPO) bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa mau membeli narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa mengatakan kepada sdr. IYAN (DPO) bahwa ia mau membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa bergegas pergi kerumah sdr. IYAN (DPO) yang berada di Desa Sungai Keranji dengan mengendarai 1 (satu) unit motor milik adiknya, sekira pukul 12.40 WIB terdakwa sampai dirumah sdr. IYAN (DPO) dimana sdr. IYAN (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa, setelah itu terdakwa membayar 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ke rekening bank Seabank atas nama Nadia Mieka melalui aplikasi GoPay milik terdakwa, setelah selesai terdakwa pergi ke bengkel yang berada di Desa Sungai Keranji.
  • Selanjutnya sekira pukul 13.45 WIB terdakwa kembali membeli narkotika jenis sabu dari sdr. IYAN (DPO) seharga Rp. 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) dan mengirimkan uang tersebut ke rekening bank Seabank atas nama Nadia Mieka melalui aplikasi GoPay milik terdakwa dan sekira pukul 14.15 WIB sdr. IYAN (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa di rumah terdakwa, setelah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dan sdr. IYAN (DPO) membuka dan menggunakan sebagian dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, setelah sdr. IYAN (DPO) pulang terdakwa langsung membagi sisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu menjadi 13 (tiga belas) paket kecil yang terdakwa balut dengan tissue dan terdakwa simpan di dalam lemari, dan sekira pukul 17.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan sendiri sebelum terdakwa pergi bekerja.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi dirumah terdakwa yang berada di Desa Sumber Datar, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, pada saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram dan berat bersih 0,9 (nol koma sembilan) gram, 1 (satu) batang kaca pyrex, 1 (satu) buah pipet sendok,  1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah korek api mancis, 2 (dua) lembar tisu, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y16 warna dongker dengan IMEI 1 869018061696094 dan IMEI 2 869018061696086, dan uang tunai senilai Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan uraian 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 4 (empat) lembar pecahan uang Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan interogasi terhadap terdakwa dimana terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu tersebut adalah benar dalam penguasaannya dan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) tersebut adalah sisa uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebelum terdakwa diamankan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi yaitu pada pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 08.47 WIB terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada sdr. WAWAN seharga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), sekira pukul 10.00 WIB terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada sdr. RIO seharga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), sekira pukul 13.22 WIB sdr. RIO kembali membeli 1 (satu) paket narkotika dari terdakwa seharga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan sekira pukul 18.49 WIB terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sdr. SANDI seharga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 89/VII/14342/2025 pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD FAHMI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa HERI SUTRISNO Bin TUKIMAN berupa 8 (delapan) paket berisikan butiran kristal berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram dan berat bersih 0,9 (nol koma sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 2686/NNF/2025 pada tanggal 08 Agustus 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa HERI SUTRISNO Bin TUKIMAN berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,90 (nol koma sembilan nol) gram dan 1 (satu) bungkus plastik dilapisi lakban hitam berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25mL adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa HERI SUTRISNO Bin TUKIMAN bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----Bahwa terdakwa HERI SUTRISNO Bin TUKIMAN pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berada di Desa Sumber Datar, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabuperbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan di sekitar Desa Sumber Datar Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi guna menindaklanjuti informasi tekait peredaran gelap narkotika jenis sabu di lokasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Desa Sumber Datar Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di salah satu kamar rumah tersebut, pada saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram dan berat bersih 0,9 (nol koma sembilan) gram, 1 (satu) batang kaca pyrex, 1 (satu) buah pipet sendok,  1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah korek api mancis, 2 (dua) lembar tisu, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y16 warna dongker dengan IMEI 1 869018061696094 dan IMEI 2 869018061696086, dan uang tunai senilai Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan uraian 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 4 (empat) lembar pecahan uang Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan interogasi terhadap terdakwa dimana terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu tersebut adalah benar dalam penguasaannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 89/VII/14342/2025 pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD FAHMI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa HERI SUTRISNO Bin TUKIMAN berupa 8 (delapan) paket berisikan butiran kristal berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram dan berat bersih 0,9 (nol koma sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 2686/NNF/2025 pada tanggal 08 Agustus 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa HERI SUTRISNO Bin TUKIMAN berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,90 (nol koma sembilan nol) gram dan 1 (satu) bungkus plastik dilapisi lakban hitam berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25mL adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa HERI SUTRISNO Bin TUKIMAN bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

 
   

 

 

Teluk Kuantan, 26 November 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn.

AJUN JAKSA NIP. 19961007 202012 2 025

 

Pihak Dipublikasikan Ya