Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2024/PN Tlk 1.ANDREW MUGABE, S.H
2.AFDOL GUNTUR NASUTION, S.H
MEGI HERMANTO Als MEGI Bin (Alm) BAMBANG HERMANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.B/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-128/L.4.18/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDREW MUGABE, S.H
2AFDOL GUNTUR NASUTION, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEGI HERMANTO Als MEGI Bin (Alm) BAMBANG HERMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-03/L.4.18/Eoh.2/01/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

MEGI HERMANTO Als MEGI Bin (Alm) BAMBANG HERMANTO.

Tempat lahir

:

Teluk Kuantan.

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun / 12 Maret 1995.

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Dusun Rawa Asri RT/RW 010/005 Desa Langsat Hulu Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tamat).

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

PENANGKAPAN

1.

Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 19 November 2023 sampai dengan tanggal 20 November 2023.

 

II.

PENAHANAN

1.

Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 20 November 2023 sampai dengan tanggal 09 Desember 2023;

2.

Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 10 Desember 2023 sampai dengan tanggal 18 Januari 2024;

3.

 

4.

Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 18 Januari 2024. sampai dengan tanggal 06 Februri 2024;

Ditahan oleh Pengadilan Negeri pada Rutan tanggal 7 Februari 2024. sampai dengan tanggal 07 Maret 2024.

 

  1. DAKWAAN :

 

 

----Bahwa ia terdakwa MEGI HERMANTO Als MEGI Bin (Alm) BAMBANG HERMANTO bersama-sama dengan Sdr. PEDRO (DPO) pada hari Jum’at tanggal 17 November 2023 sekira pukul 19.30 WIB bertempat dikontrakan azura Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------

  • Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekira pukul 05.30 Wib terdakwa  MEGI HERMANTO Als MEGI Bin (Alm) BAMBANG HERMANTO  tiba di Kos azura Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah untuk bertemu sdri. YENA yang merupakan pacar terdakwa MEGI HERMANTO Als MEGI Bin (Alm) BAMBANG HERMANTO, setibanya di kos tersebut terdakwa MEGI HERMANTO Als MEGI Bin (Alm) BAMBANG HERMANTO  melihat sdr. PEDRO (DPO) sudah berada didalam kos azura tersebut, lalu sekira pukul 12.30 Wib saksi AL FAJAR FIFER ANUGRAH Alias FAJAR Bin FIRDAUS datang ke kos azura untuk menjumpai sdr. PEDRO (DPO) dan mereka pun saling bercerita, setelah itu sekira pukul 13.00 Wib terdakwa  MEGI HERMANTO Als MEGI Bin (Alm) BAMBANG HERMANTO meminta tolong kepada sdr. PEDRO (DPO) untuk mengantarkan terdakwa  ke simpang 4 sawah menjumpai kawan terdakwa , lalu sdr. PEDRO (DPO) meminjam sepeda motor kepada  saksi AL FAJAR FIFER ANUGRAH Alias FAJAR Bin FIRDAUS untuk mengantarkan terdakwa MEGI HERMANTO Als MEGI Bin BAMBANG HERMANTO ke simpang 4 sawah dan saksi AL FAJAR FIFER ANUGRAH Alias FAJAR Bin FIRDAUS pun meminjamkan sepeda motornya serta memberikan kunci sepeda motor kepada sdr. PEDRO (DPO), kemudian terdakwa MEGI HERMANTO Als MEGI Bin BAMBANG HERMANTO dan sdr. PEDRO (DPO) pun pergi menggunakan sepeda motor saksi AL FAJAR FIFER ANUGRAH Alias FAJAR Bin FIRDAUS dan saat ditengah perjalanan sdr. PEDRO (DPO) mengatakan kepada terdakwa MEGI HERMANTO Als MEGI Bin BAMBANG HERMANTO  ”ada tempat buang honda bodong bang?”  lalu terdakwa  jawab ”motor apa,?” sdr. PEDRO (DPO) pun  menjawab ”motor beat, scoopy pun ada pokoknya banyak lah dipekanbaru tu” lalu terdakwa  bilang ”jauh kali dipekan tu yang mau beli motornya mana mau jemput ke pekan” lalu sdr. PEDRO (DPO) bilang ”ini yang punya motor Nmax ni bisa dimainkan bang” lalu terdakwa  jawab ”mainkanlah kalo iyaa, mumpung ada yang cari Nmax, kayak mana caranya,?”  lalu sdr. PEDRO (DPO) bilang ”kita duplikat kan aja kunci sepeda motor ni”  lalu terdakwa  bilang ”duplikatkan lah, dimana duplikatkannya, lama nggak,?” sdr. PEDRO (DPO) menjawab ”ada didekat limuno, tapi abang yang bayar buat kunci duplikatnya”  terdakwa MEGI HERMANTO Als MEGI Bin BAMBANG HERMANTO  bilang ”iyaa, biar aku yang bayar nanti”  kemudian kamipun singgah sebentar di kos kosan sdri. ISTI dan sdr. IHSAN untuk mengobrol sambil merokok setelah itu terdakwa  dan sdr. PEDRO pun pergi ke tempat ahli kunci di depan limuno untuk menduplikat kunci sepeda motor yamaha Nmax BM 6579 BAB milik saksi AL FAJAR FIFER ANUGRAH Alias FAJAR Bin FIRDAUS, sesampainya di tempat ahli kunci sdr. PEDRO langsung memberikan kunci sepeda motor kepada tukang ahli kunci dan tukang ahli kunci pun membuat duplikat kunci setelah selesai dibuatkan duplikat kunci sepeda motor tersebut dan dicoba di kontak sepeda motor dan berhasil setelah itu terdakwa MEGI HERMANTO Als MEGI Bin BAMBANG HERMANTO pun membayarkan upah duplikat kunci sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah)  dan terdakwa MEGI HERMANTO Als MEGI Bin BAMBANG HERMANTO menyerahkan uang tersebut kepada tukang ahli kunci, kemudian tukang ahli kunci tersebut memberikan kunci duplikat kepada sdr. PEDRO (DPO) dan sdr. PEDRO (DPO) memberikan kunci duplikat nya kepada terdakwa  dan terdakwa  yang memegang kunci sepeda motor yang sudah di dupliklat, setelah itu sekira pukul 15.00 Wib terdakwa MEGI HERMANTO Als MEGI Bin BAMBANG HERMANTO dan sdr. PEDRO (DPO) kembali ke kos azura untuk mengembalikan sepeda motor milik saksi FAJAR AL FAJAR FIFER ANUGRAH Alias FAJAR Bin FIRDAUS, kemudian sdr. PEDRO (DPO) memberikan kunci sepeda  motor kepada saksi AL FAJAR FIFER ANUGRAH Alias FAJAR Bin FIRDAUS , kemudian sdr. PEDRO (DPO) bilang kepada terdakwa  MEGI HERMANTO ALs MEGI Bin BAMBANG HERMANTO ”tunggu aba aba ku ya bang” lalu terdakwa  jawab ”iyaa”, lalu sekira pukul 16.00 Wib terdakwa MEGI HERMANTO ALs MEGI Bin BAMBANG HERMANTO  pergi meninggalkan kos azura menggunakan ojek untuk menjumpai kawan terdakwa  di sinambek dan terdakwa  pun singgah sebentar untuk makan di pecel lele dekat tikungan S, kemudian sekira pukul 17.40 Wib sdr. PEDRO (DPO) menghubungi terdakwa  melalui pesan whatsapp dengan mengatakan ”honda nya udah dikos tu bang gass lah” lalu terdakwa  jawab ”iyaa lah”, kemudian terdakwa pun pergi ke kos azura dengan berjalan kaki sesampainya di kos azura pada saat terdakwa MEGI HERMANTO ALs MEGI Bin BAMBANG HERMANTO hendak mengeksekusi sepeda motor terdakwa  melihat saksi AL FAJAR FIFER ANUGRAH Alias FAJAR Bin FIRDAUS sedang menelpon di samping sepeda motornya, melihat hal tersebut terdakwa  pun masuk kedalam kos untuk menunggu saksi AL FAJAR FIFER ANUGRAH Alias FAJAR Bin FIRDAUS lengah sambil menunggu moment yang bagus terdakwa pun bercerita cerita dengan sdri. YENA dan sdri. DINI, lalu sekira pukul 19.10 Wib terdakwa MEGI HERMANTO ALs MEGI Bin BAMBANG HERMANTO   kembali melihat kondisi sepeda motor saksi AL FAJAR FIFER ANUGRAH Alias FAJAR Bin FIRDAUS, namun saat itu saksi AL FAJAR FIFER ANUGRAH Alias FAJAR Bin FIRDAUS masih menelpon disamping sepeda motornya, lalu terdakwa MEGI HERMANTO ALs MEGI Bin BAMBANG HERMANTO pun pergi dengan berjalan kaki menuju arah keluar gerbang kos, setelah keluar dari gerbang kos terdakwa MEGI HERMANTO ALs MEGI Bin BAMBANG HERMANTO pun kembali lagi ke kos azura dan saat terdakwa  melihat sepeda motor saksi AL FAJAR FIFER ANUGRAH Alias FAJAR Bin FIRDAUS ternyata ia sudah tidak duduk diatas sepeda motor tersebut, karena merasa kondisi sudah aman terdakwa MEGI HERMANTO ALs MEGI Bin BAMBANG HERMANTO  pun mendorong mundur sepeda motor saksi AL FAJAR FIFER ANUGRAH Alias FAJAR Bin FIRDAUS hingga di tempat yang lapang terdakwa pun memutar kepala sepeda motor dan terdakwa MEGI HERMANTO ALs MEGI Bin BAMBANG HERMANTO  langsung menghidupkan sepeda motor saksi AL FAJAR FIFER ANUGRAH Alias FAJAR Bin FIRDAUS dengan menggunakan kunci duplikat yang sebelumnya terdakwa MEGI HERMANTO ALs MEGI Bin BAMBANG HERMANTO  buat di tempat ahli kunci depan lapangan limuno, setelah terdakwa MEGI HERMANTO ALs MEGI Bin BAMBANG HERMANTO  berhasil membawa sepeda motor tersebut terdakwa  pergi ke arah simpang teratak mau menyembunyikan sepeda motor, selanjutnya pada hari minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 00.10 Wib terdakwa  MEGI HERMANTO ALs MEGI Bin BAMBANG HERMANTO saat hendak menuju ke penginapan di wisma evano terdakwa MEGI HERMANTO ALs MEGI Bin BAMBANG HERMANTO diamankan oleh tim opsnal sat reskrim polres kuansing lalu terdakwa  di bawa ke kantor polres kuansing untuk mempertanggung jawabkan perbuatan terdakwa  dihadapan hukum..
  • Bahwa Terdakwa MEGI HERMANTO ALs MEGI Bin BAMBANG HERMANTO  tidak mempunyai izin dari saksi AL FAJAR FIFER ANUGRAH Alias FAJAR Bin FIRDAUS untuk mengambil satu unit sepeda motor merk  YAMAHA NMAX 155 warna hitam tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa MEGI HERMANTO ALs MEGI Bin BAMBANG HERMANTO  bersama-sama Sdr. PEDRO (DPO)  mengakibatkan saksi AL FAJAR FIFER ANUGRAH Alias FAJAR Bin FIRDAUS mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.------------

 

 

 
   

 

 

Teluk Kuantan, 18 Januari 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                                 

 

 

 

 

AFDOL GUNTUR NASUTION, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19950411 202012 1 018

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya