Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.Sus-LH/2026/PN Tlk YAYASAN DEVENDRA PT. USAHA KITA MAKMUR (UKM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pembuangan Limbah
Nomor Perkara 32/Pdt.Sus-LH/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat 102/ISH&R/G/VII/2026
Penggugat
NoNama
1YAYASAN DEVENDRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ibrahim Saleh Harahap S.HYAYASAN DEVENDRA
Tergugat
NoNama
1PT. USAHA KITA MAKMUR (UKM)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pelanggaran berat di bidang Lingkungan Hidup;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan kegiatan atau operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS);
  5. Menghukum Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pemulihan kolam limbah cair Pabrik Kelapa Sawit (PKS) agar kedap air beserta monitoring pascapemulihan dengan pembiayaan sepenuhnya ditanggung oleh TERGUGAT dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup kepada TURUT TERGUGAT II sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Rupiah) per meter persegi untuk setiap kolam limbah cair yang tidak kedap air;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
  8. Mewajibkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk meninjau kembali izin lingkungan milik TERGUGAT;
  9. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak