Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Tlk NOPRIDA YANTI 1.YULIANI FITRI
2.YUNIDAR
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Tlk
Tanggal Surat Kamis, 15 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOPRIDA YANTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YULIANI FITRI
2YUNIDAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Hutang antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I tertanggal tertanggal 28 September 2020;
  3. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan Wanprestasi oleh karena tidak melaksanakan kewajibannya yakni melunasi pembayaran uang milik PENGGUGAT sebagaimana Surat Perjanjian Hutang tertanggal 28 September 2020;
  4. Memerintahkan TERGUGAT I harus membayar kerugian hutang pokok sebanyak Rp. 67.000.000 (enam puluh juta rupiah) sebagaimana bukti Surat Perjanjian Hutang tertanggal 20 Juni 2020 serta bukti-bukti transfer yang menunjukan PENGGUGAT telah mengirimkan sejumlah uang kepada TERGUGAT I ;
  5. Menyatakan bahwa tanah milik TERGUGAT II yang terletak di Desa Sukaping Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi – Provinsi Riau, dengan register Kecamatan Pangean nomor; 076/SKT/PGN/2019 sebagaimana Surat Keterangan Tanah nomor 01/Sekre-SKP/SKT/XI/2019/593 tertanggal 4 November 2019 dengan luas tanah 1.200 meter persegi beserta isi didalamnya (rumah) atas nama tergugat II yang pernah dijaminkan kepada PENGGUGAT adalah menjadi milik PENGGUGAT secara sah;
  6. Menyatakan dan/ atau melakukan sita jaminan terhadap tanah yang terletak di Desa Sukaping Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi – Provinsi Riau, dengan register Kecamatan Pangean nomor; 076/SKT/PGN/2019 sebagaimana Surat Keterangan Tanah nomor 01/Sekre-SKP/SKT/XI/2019/593 tertanggal 4 November 2019 dengan luas tanah 1.200 meter persegi beserta isi didalamnya (rumah) yang pernah dijaminkan TERGUGAT I terhadap PENGGUGAT;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melaksanakan putusan ini;
  10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara ini;

 

Atau,

 

Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, Penggugat mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak