Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Hutang antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I tertanggal tertanggal 28 September 2020;
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan Wanprestasi oleh karena tidak melaksanakan kewajibannya yakni melunasi pembayaran uang milik PENGGUGAT sebagaimana Surat Perjanjian Hutang tertanggal 28 September 2020;
- Memerintahkan TERGUGAT I harus membayar kerugian hutang pokok sebanyak Rp. 67.000.000 (enam puluh juta rupiah) sebagaimana bukti Surat Perjanjian Hutang tertanggal 20 Juni 2020 serta bukti-bukti transfer yang menunjukan PENGGUGAT telah mengirimkan sejumlah uang kepada TERGUGAT I ;
- Menyatakan bahwa tanah milik TERGUGAT II yang terletak di Desa Sukaping Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi – Provinsi Riau, dengan register Kecamatan Pangean nomor; 076/SKT/PGN/2019 sebagaimana Surat Keterangan Tanah nomor 01/Sekre-SKP/SKT/XI/2019/593 tertanggal 4 November 2019 dengan luas tanah 1.200 meter persegi beserta isi didalamnya (rumah) atas nama tergugat II yang pernah dijaminkan kepada PENGGUGAT adalah menjadi milik PENGGUGAT secara sah;
- Menyatakan dan/ atau melakukan sita jaminan terhadap tanah yang terletak di Desa Sukaping Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi – Provinsi Riau, dengan register Kecamatan Pangean nomor; 076/SKT/PGN/2019 sebagaimana Surat Keterangan Tanah nomor 01/Sekre-SKP/SKT/XI/2019/593 tertanggal 4 November 2019 dengan luas tanah 1.200 meter persegi beserta isi didalamnya (rumah) yang pernah dijaminkan TERGUGAT I terhadap PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melaksanakan putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara ini;
Atau,
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, Penggugat mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |