Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2026/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
FIRDAUS GINTING anak dari SELAMAT ROMARIO GINTING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1577/L.4.18/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRDAUS GINTING anak dari SELAMAT ROMARIO GINTING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

.

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

  SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-65/L.4.18/Enz.2/06/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

FIRDAUS GINTING ANAK DARI SELAMAT ROMARIO GINTING

Nomor Identitas

:

1206042103900001

Tempat lahir

:

Kabanjahe

Umur/tanggal lahir

:

36 Tahun / 21 Februari 1989

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Lubuk Kebun RT001 RW001 Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SMA (tidak tamat),

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

 

PENANGKAPAN

 

                                                  

 

1.

Penangkapan

:

Sejak 13 Februari 2026 s/d 15 Februari 2026

 

2.

Perpanjangan Penangkapan

:

Sejak 16 Februari 2026 s/d 18 Februari 2026

II.

 

PENAHANAN

 

 

 

1.

Penyidik

:

Rutan, 19 Februari 2026 s/d 10 Maret 2026

 

2.

Perpanjangan PU

:

Rutan, 11 Maret 2026 s/d 19 April 2026

 

3.

Perpanjangan l oleh Ketua PN

:

Rutan, 20 April 2026 s/d 19 Mei 2026

 

4.

Perpanjangan ll oleh Ketua PN

:

Rutan, 20 Mei 2026 s/d 18 Juni 2026

 

5.

Penuntut Umum

:

Rutan, 18 Juni 2026 s/d tanggal 07 Juli 2026

 

 

           

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

Terdakwa FIRDAUS GINTING bersama-sama dengan saksi ARIANTO (dalam penuntutan terpisah) dan AMAL SITORUS (DPO) pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2026 bertempat di Desa Air Hitam, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa menghubungi AMAL SITORUS melalui aplikasi WhatsApp dan memberitahukan bahwa persediaan narkotika jenis shabu miliknya hampir habis. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB AMAL SITORUS menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa menemuinya di wilayah Desa Air Hitam, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi kemudian setelah bertemu Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 12,5 (dua belas koma lima) gram untuk diedarkan kembali lalu Terdakwa membawa narkotika tersebut ke pondok perkebunan kelapa sawit tempat tinggalnya di Compartemen F020 Areal Konsesi PT. RAPP Sektor Baserah Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.
  • Bahwa setibanya di pondok tersebut, Terdakwa membagi atau memecah narkotika jenis shabu tersebut ke dalam beberapa paket plastik klip bening siap edar. Selanjutnya sebagian narkotika jenis shabu tersebut telah dijual oleh Terdakwa kepada beberapa orang pembeli yang identitasnya tidak diketahui, dan sebagian lainnya diserahkan kepada saksi ARIANTO untuk dijual kembali dengan ketentuan hasil penjualannya disetorkan kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa menjual 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dimana setelah menerima uang tersebut Terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu kepada pembeli tersebut.
  • Bahwa sistem transaksi yang dilakukan antara Terdakwa dengan AMAL SITORUS adalah Terdakwa terlebih dahulu menerima narkotika jenis shabu untuk diedarkan, kemudian setelah narkotika tersebut habis terjual Terdakwa wajib menyetorkan uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) kepada AMAL SITORUS.
  • Bahwa dikarenakan sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat jika Terdakwa bersama-sama dengan saksi ARIANTO kerap melakukan transaksi narkotika jenis shabu, pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penangkapan terhadap saksi ARIANTO di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit di Compartemen F020 Areal Konsesi PT. RAPP Sektor Baserah Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Darat Kabupaten Kuantan Singingi, dan dari penguasaan saksi ARIANTO ditemukan 1 (satu) buah alat hisap bong serta 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 12 warna hitam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam kegiatan peredaran narkotika kemudian sekira pukul 10.30 WIB tak jauh dari penangkapan saksi ARIANTO, pihak kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa:
  • 4 (empat) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu;
  • 12 (dua belas) bal plastik klip bening kosong;
  • 3 (tiga) buah plastik klip bening kosong;
  • 1 (satu) buah alat hisap bong;
  • 2 (dua) buah kaca pirex kosong;
  • 2 (dua) buah sendok pipet;
  • 1 (satu) buah mancis;
  • 1 (satu) buah timbangan digital;
  • 1 (satu) buah buku nota;
  • 1 (satu) buah gunting;
  • 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y03 warna hitam dengan imei 1866245070694595 dan imei 2 866245070694587
  • 4 (empat) unit handy talkie berwarna hitam (2 unit merk Motorola, 1 unit merk Keeone, 1 unit merk Uorris)

Dan atas kejadian tersebut Terdakwa dan Sdr. FIRDAUS GINTING beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 005/II/14302/2026, tanggal 13 Februari 2026 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering terhadap 4 (empat) paket plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 1,87 (satu koma delapan puluh tujuh) gram dengan perincian sebagai berikut:
  1. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,38 gram untuk BIDLABFOR POLDA RIAU
  2. Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 1,49 gram untuk BUKTI PERSIDANGAN.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 1327/NNF/2026 tanggal 16 April 2026 dengan kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :

  1. 2360/2026/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan Terdakwa tidak memiliki izin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

 

KEDUA

Terdakwa FIRDAUS GINTING bersama-sama dengan saksi ARIANTO (dalam penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2026 bertempat di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit yang terletak di Compartemen F020 Areal Konsesi PT. RAPP Sektor Baserah Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa dikarenakan sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat jika Terdakwa bersama-sama dengan saksi ARIANTO kerap melakukan transaksi narkotika jenis shabu, pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penangkapan terhadap saksi ARIANTO di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit di Compartemen F020 Areal Konsesi PT. RAPP Sektor Baserah Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Darat Kabupaten Kuantan Singingi, dan dari penguasaan saksi ARIANTO ditemukan 1 (satu) buah alat hisap bong serta 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 12 warna hitam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam kegiatan peredaran narkotika kemudian sekira pukul 10.30 WIB tak jauh dari penangkapan saksi ARIANTO, pihak kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa:
  • 4 (empat) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu;
  • 12 (dua belas) bal plastik klip bening kosong;
  • 3 (tiga) buah plastik klip bening kosong;
  • 1 (satu) buah alat hisap bong;
  • 2 (dua) buah kaca pirex kosong;
  • 2 (dua) buah sendok pipet;
  • 1 (satu) buah mancis;
  • 1 (satu) buah timbangan digital;
  • 1 (satu) buah buku nota;
  • 1 (satu) buah gunting;
  • 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y03 warna hitam dengan imei 1866245070694595 dan imei 2 866245070694587
  • 4 (empat) unit handy talkie berwarna hitam (2 unit merk Motorola, 1 unit merk Keeone, 1 unit merk Uorris)

Dan atas kejadian tersebut Terdakwa dan saksi ARIANTO beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 005/II/14302/2026, tanggal 13 Februari 2026 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering terhadap 4 (empat) paket plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 1,87 (satu koma delapan puluh tujuh) gram dengan perincian sebagai berikut:
  1. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,38 gram untuk BIDLABFOR POLDA RIAU
  2. Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 1,49 gram untuk BUKTI PERSIDANGAN.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 1327/NNF/2026 tanggal 16 April 2026 dengan kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :

  1. 2360/2026/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

 

Teluk Kuantan, 18 Juni 2026

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                     

 

 

 

 

CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.

Ajun Jaksa Madya / 19961027 202203 2 004

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya