| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Untuk Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P- 29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK PDM-27/L.4.18/Eku.2/06/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
MAITIS WANDI Bin H. AGUS SALIM.
|
|
NIK
|
:
|
1409011105700002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pebaun Hulu.
|
|
Umur/ tanggal lahir
|
:
|
56 tahun / 11 Mei 1970.
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun II RT. 002 RW. 001 Kel / Desa Pebaun Hulu Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
|
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun.
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 05 April 2026 s/d 06 April 2026.
|
|
2.
|
Penahanan
- Penyidik
- Perpanjang PU
|
:
:
|
Rutan Polda Riau, sejak tanggal 06 April 2026 s/d 25 April 2026.
Rutan Polda Riau, sejak tanggal 26 April 2026 s/d 04 Juni 2026.
|
|
|
- Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polda Riau, sejak tanggal 03 Juni 2025 s/d 22 Juni 2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 23 Juni s/d tanggal 22 Juli 2026
|
- DAKWAAN :
-------- Bahwa terdakwa MAITIS WANDI Bin H. AGUS SALIM pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalan bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, di Jalan Sudirman Lintas Riau–Sumbar, Desa Seberang Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuantan Singingi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, kemudian saksi ABDUL RAHMAN, S.H dan saksi RIAN FERDIANSYAH bersama Tim Unit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melaksanakan penyelidikan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dengan membuntuti dan mengamati kegiatan atau aktivitas terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil Pick Up L-300 warnanya Hitam Merk Mitsubishi melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis biosolar yang bersubsidi Pemerintah di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di SPBU No. 14293644 PT. AMANAN INSAN MULIA di Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, kemudian pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 05.30 Wib saksi ABDUL RAHMAN, S.H dan saksi RIAN FERDIANSYAH bersama Tim Unit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pemberhentian mobil yang dibawa terdakwa di Jalan Sudirman Lintas Riau–Sumbar Desa Seberang Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, kemudian saksi ABDUL RAHMAN, S.H dan saksi RIAN FERDIANSYAH bersama Tim Unit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mobil Pick Up L-300 warnanya Hitam Merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi BM 9215 KB dimana pada bak mobil terdapat 10 (sepuluh) Jerigen berwarna putih berkapasitas 30 (tiga puluh) liter berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar bersubsidi Pemerintah dan dalam pengangkutan tidak memiliki dokumen Izin Usaha dari Pemerintah, kemudian berdasarkan penjelasan terdakwa memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar bersubsidi Pemerintah dari membeli di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14293644 PT. AMANAN INSAN MULIA di Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up L-300 warnanya Hitam Merk Mitsubishi dengan memasang Nomor Polisi yang berbeda-beda yaitu BM 9901 PC, KH 1089 AO, BM 8137 KD, sedangkan Nomor Polisi mobil Pick Up L-300 warna Hitam Merk Mitsubishi yang sebenarnya BM 9215 KB, dimana terdakwa membeli sebanyak 2 kali dalam sehari, dimana pada pengisian pertama saat Sift pagi dan pengisian kedua pada saat Sift Siang dengan menggunakan 2 (dua) Barcode pengisian BBM jenis Biosolar dengan Nomor Polisi BM 8137 KD dan BM 9215 KB yang tidak sesuai dengan nomor polisi pada mobil yang ia gunakan untuk melakukan kegiatan tersebut, dengan melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar sebanyak Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) kedalam 1 (satu) unit Mobil Pickup merek Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan memberikan uang kepada operator SPBU sebanyak Rp.320.000.- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), kemudian setelah terdakwa selesai melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar bersubsidi Pemerintah, terdakwa membawa mobil tersebut menuju rumah terdakwa untuk mengambil jerigen, kemudian terdakwa membawa mobil Pick Up L-300 warna Hitam Merk Mitsubishi ke dalam semak-semak yang tidak jauh dari rumah terdakwa untuk melakukan pemindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar yang ada di dalam tangki 1 (satu) unit mobil Pick Up L-300 warna Hitam Merk Mitsubishi kedalam Jerigen berwarna putih berkapasitas 30 (tiga puluh) liter menggunakan 1 (satu) buah Mesin Pompa hisap sehingga minyak yang ada di tangki mobil tersebut berpindah ke dalam jerigen dan kemudian terdakwa jual kepada masyarakat Desa Pebuan Hulu seharga Rp. 9.000 (sembilan ribu) sampai dengan Rp. 10.000 (sepuluh ribu) perliternya.
- Bahwa kemudian berdasarkan keterangan terdakwa, saksi ABDUL RAHMAN, S.H dan saksi RIAN FERDIANSYAH meminta terdakwa untuk menujukan tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar bersubsidi Pemerintah, kemudian setelah sampai dirumah terdakwa di Desa Pebaun Hulu Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, saksi ABDUL RAHMAN, S.H dan saksi RIAN FERDIANSYAH bersama Tim Unit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan pengecekan kesamping rumah terdakwa, dimana ditemukan penumpukan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar bersubsidi Pemerintah dan dalam Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga tidak memiliki Izin Usaha dari Pemerintah berupa :
- 2 (satu) buah baby tank ukuran 1.000 liter berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis biosolar subsidi pemerintah.
- 1 (satu) buah baby tank ukuran 1.000 liter berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis biosolar subsidi pemerintah.
- 2 (dua) Jerigen ukuran 30 (tiga puluh ) liter berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis biosolar subsidi pemerintah.
bahwa atas temuan tersebut barang bukti dan terdakwa dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pegukuran Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Yang Diduga BBM tertanggal 13 April 2026 oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian UPT Metrologi Legal Pemerintah Kota Pekanbaru, yang ditandatangani oleh Neavis Wandi, SH. MT, telah dilaksanakan penakaran dengan menggunakan Meteran Ukur Standar Metrologi terhadap barang bukti berupa :
- Baby Tank sebanyak 2 (satu) buah berisikan masing-masing BBM sebanyak 1.000 (seribu) liter dan Baby Tank sebanyak 1 (satu) buah, berisikan BBM sebanyak 800 (delapan ratus ) liter. Maka jumlah BBM yang ada didalam Baby Tank sebanyak 2x1.000 liter = 2.000 liter ditambah 800 liter = 2.800 (dua ribu delapan ratus) liter.
- Jerigen Plastik sebanyak 12 (dua belas) buah, berisikan masing-masing Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 30 (tiga puluh) liter.
Jumlah BBM yang ada didalam jirigen plastik sebanyak 12x30 liter = 360 (tiga ratus enam puluh) liter.
Jumlah total keseluruhan Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah pada Baby Tank dan Jiregen Plastik adalah sebanyak : 2.800 liter + 360 liter = 3160 (tiga ribu seratus enam puluh) liter.
---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidananya sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Taluk Kuantan, 03 Juni 2026
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
MARTHYN LUTHER, S.H., M.H.
|
|
Jaksa Madya / 19780317 200212 1 003
|
|

KRISTIN SANDITARI P, S.H., M.H
|
|
Jaksa Pratama / 19930928 201801 2 002
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
|
Ajun Jaksa / 199611272022031003
|
|
CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H.
|
|
Ajun Jaksa / 19961027 202203 2 004
|
|