Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Tlk INDRA AGUS LUKMAN, AP., M.Si bin LUKMAN Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Tlk
Tanggal Surat Jumat, 20 Mei 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1INDRA AGUS LUKMAN, AP., M.Si bin LUKMAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan
Singingi Nomor : B-490/L.4.18/Fd.1/04/2022 Tanggal 18 April 2022 atas nama
Tersangka INDRA AGUS LUKMAN AP., M.Si (Pemohon) berdasarkan Surat
Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: Print-
01/L.4.18/Fd.1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: Print-01.a/L.4.18/Fd.1/03/2022
tanggal 18 Maret 2022, atas nama Tersangka INDRA AGUS LUKMAN AP., M.Si
(Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Termohon TIDAK SAH / CACAT HUKUM
DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKANNYA;
3. Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon
adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, karena
bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185
KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April
2015;
4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi
Nomor: Print- 01/L.4.18/Fd.1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022 Jo Surat Perintah
Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: Print-
01.a/L.4.18/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022, atas nama Tersangka INDRA
AGUS LUKMAN AP., M.Si (Pemohon) yang telah diterbitkan adalah TIDAK SAH
DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM OLEH KARENANYA TIDAK
MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
5. Memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk
memberikan kepastian hukum dengan cara menghentikan proses penyidikan serta
tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru terhadap perkara yang sama
atas nama INDRA AGUS LUKMAN AP., M.Si (Pemohon) ;
6. Mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula;
7. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam
perkara ini;

Apabila yang terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan
Praperadilan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex. Aequo et
bono)

Pihak Dipublikasikan Ya