Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
BOBY JULIANDI SYAHPUTRA Bin SAMSUL BAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2075/L.4.18/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBY JULIANDI SYAHPUTRA Bin SAMSUL BAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

  SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 75/L.4.18/Enz.2/07/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Terdakwa

:

BOBY JULIANDI SYAHPUTRA Bin SAMSUL BAHRI

Nomor Identitas

:

1409021807040003

Tempat lahir

:

Sungai Jering

Umur/tanggal lahir

:

20 Tahun / 18 Juli 2004

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Suka Ramai Sei Jering RT/RW 002/001 Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

 

PENANGKAPAN

                                                  

 

1.

2.

Penangkapan

Perpanjangan Penangkapan

Sejak 18 Maret 2025 s/d 20 Maret 2025

Sejak 21 Maret 2025 s/d 23 Maret 2025

II.

 

PENAHANAN

 

 

1.

Penyidik

Rutan, 24 Maret 2025 s/d 12 April 2025

 

2.

Perpanjangan PU

Rutan, 13 April 2025 s/d 22 Mei 2025

 

3.

Perpanjangan PN 1

Rutan, 23 Mei 2025 s/d 21 Juni 2025

 

4.

Perpanjangan PN 2

Rutan, 22 Juni 2025 s/d 21 Juli 2025

 

5.

Penuntut Umum

Rutan, 21 Juli 2025 s/d  9 Agustus 2025

 

 

 

 

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa BOBY JULIANDI SYAHPUTRA Bin SAMSUL BAHRI pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira Pukul 16.00 WIB Terdakwa berada di dalam rumah yang beralamat di Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi kemudian REZA dan IHSAN datang lalu memanggil Terdakwa “Bang Bang” dari luar rumah lalu Terdakwa ke luar kamar dan membuka pintu rumah dengan menjawab “Apo? (Artinya “Apa?”)” lalu REZA berkata “Numpang ngecak Bang” lalu dijawab Terdakwa “Masuak lah (Artinya “Masuk saja”)” lalu REZA, IHSAN, dan Terdakwa masuk ke dalam rumah kemudian REZA dan Terdakwa bersama-sama mengecak narkotika jenis sabu kemudian sekira Pukul 17.00 WIB RANDI MARTHA datang memanggil lalu memanggil Terdakwa “Bob Bob” dari luar rumah lalu Terdakwa ke membuka pintu dengan menjawab “Apo Bang? (Artinya “Apa Bang?”)” lalu RANDI MARTHA berkata “Ko HP Abang dak omua download de, bakpo caro nye? (Artinya “Ini HP Abang tidak mau download, bagaimana caranya?”)” lalu Terdakwa memeriksa handphone RANDI MARTHA dan berkata “Gmail olun terdaftar do Bang (Artinya “Gmail belum terdaftar Bang”)” kemudian saat itu juga REZA dan IHSAN pergi dari rumah Terdakwa menggunakan sepeda motor sementara Terdakwa tetap lanjut berbincang dengan RANDI MARTHA kemudian RANDI MARTHA berkata “Daftarkan tolong” lalu Terdakwa mendaftarkan gmail milik baru di handphone RANDI MARTHA kemudian RANDI MARTHA kembali meminta tolong untuk download aplikasi WhatsApp lalu Terdakwa mendownload aplikasi WhatsApp di handphone RANDI MARTHA kemudian Terdakwa berkata “Dak do jaringan Abang do, Awak Sambuangkan Hotspot (Artinya “Tidak ada jaringan Abang, saya sambungkan hotspot”)” lalu sekira 15 menit atau sekira Pukul 18.30 WIB datang 4 (empat) orang yang tidak dikenal Terdakwa datang untuk mengamankan Terdakwa dan ditemukan di atas lantai kamar Terdakwa 1 (satu) pipet kaca pyrex berisi narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) pipet yang sudah dipotong kecil-kecil, 3 (tiga) buah pipet yang masih utuh, 2 (dua) buah bong, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru muda, 3 (tiga) buah plastik klip bening ukuran sedang kosong, 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran kecil kosong, dan 1 (satu) buah gunting.
  • Bahwa REZA sudah beberapa kali mengecak narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir di mana pertama kali pada bulan Desember 2024 sebanyak 1 (satu) kali, pada bulan Januari 2025 sebanyak 2 (dua) kali, pada bulan Februari 2025 sebanyak 1 (satu) kali, pada bulan Maret 2025 sebanyak 3 (tiga) kali, dan yang terakhir pada pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira Pukul 16.00 WIB.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira Pukul 16.00 WIB REZA membawa narkotika jenis sabu ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi sebanyak 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu dengan perkiraan Terdakwa seberat 4,50 g (empat koma lima puluh gram).
  • Bahwa REZA dan Terdakwa sudah mengecak 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,10 g (nol koma sepuluh gram) perpaket dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa tujuan REZA dan Terdakwa mengecak narkotika jenis sabu adalah untuk dijual oleh REZA.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari membantu REZA mengecak narkotika jenis sabu adalah dapat memakai narkotika jenis sabu secara gratis.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan maksud dari tangkapan layar yang pertama adalah pada awalnya REZA mengatakan berencana pergi ke Alfamart sebentar lalu mengantarkan dan menitipkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi lalu kembali lagi untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan maksud dari tangkapan layar yang kedua adalah REZA menitipkan uang sebesar Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan alasan takut terpakai atau habis oleh REZA sendiri.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan maksud dari tangkapan layar yang ketiga adalah REZA menitipkan uang sebesar Rp295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan alasan takut terpakai atau habis oleh REZA sendiri.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan maksud dari tangkapan layar yang keempat adalah pada sekira Pukul 19.50 WIB REZA meminta kembali uang yang dititipkan kepada Terdakwa, tetapi pada saat itu Terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 42/II/14342/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) batang pipet kaca pyrex berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,81 g (nol koma delapan puluh satu gram) dan berat bersih yang tidak dicantumkan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polri Polda Riau dengan  NO. LAB : 1279/NNF/2025 tanggal 05 Mei 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima milik Terdakwa BOBY JULIANDI SYAHPUTRA Bin SAMSUL BAHRI berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan pipet kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti 1729/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik dilapisi lakban hitam berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 30 mL diberi nomor barang bukti 1730/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa BOBY JULIANDI SYAHPUTRA Bin SAMSUL BAHRI pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira Pukul 16.00 WIB Terdakwa berada di dalam rumah yang beralamat di Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi kemudian REZA dan IHSAN datang lalu memanggil Terdakwa “Bang Bang” dari luar rumah lalu Terdakwa ke luar kamar dan membuka pintu rumah dengan menjawab “Apo? (Artinya “Apa?”)” lalu REZA berkata “Numpang ngecak Bang” lalu dijawab Terdakwa “Masuak lah (Artinya “Masuk saja”)” lalu REZA, IHSAN, dan Terdakwa masuk ke dalam rumah kemudian REZA dan Terdakwa bersama-sama mengecak narkotika jenis sabu kemudian sekira Pukul 17.00 WIB RANDI MARTHA datang memanggil lalu memanggil Terdakwa “Bob Bob” dari luar rumah lalu Terdakwa ke membuka pintu dengan menjawab “Apo Bang? (Artinya “Apa Bang?”)” lalu RANDI MARTHA berkata “Ko HP Abang dak omua download de, bakpo caro nye? (Artinya “Ini HP Abang tidak mau download, bagaimana caranya?”)” lalu Terdakwa memeriksa handphone RANDI MARTHA dan berkata “Gmail olun terdaftar do Bang (Artinya “Gmail belum terdaftar Bang”)” kemudian saat itu juga REZA dan IHSAN pergi dari rumah Terdakwa menggunakan sepeda motor sementara Terdakwa tetap lanjut berbincang dengan RANDI MARTHA kemudian RANDI MARTHA berkata “Daftarkan tolong” lalu Terdakwa mendaftarkan gmail milik baru di handphone RANDI MARTHA kemudian RANDI MARTHA kembali meminta tolong untuk download aplikasi WhatsApp lalu Terdakwa mendownload aplikasi WhatsApp di handphone RANDI MARTHA kemudian Terdakwa berkata “Dak do jaringan Abang do, Awak Sambuangkan Hotspot (Artinya “Tidak ada jaringan Abang, saya sambungkan hotspot”)” lalu sekira 15 menit atau sekira Pukul 18.30 WIB datang 4 (empat) orang yang tidak dikenal Terdakwa datang untuk mengamankan Terdakwa dan ditemukan di atas lantai kamar Terdakwa 1 (satu) pipet kaca pyrex berisi narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) pipet yang sudah dipotong kecil-kecil, 3 (tiga) buah pipet yang masih utuh, 2 (dua) buah bong, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru muda, 3 (tiga) buah plastik klip bening ukuran sedang kosong, 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran kecil kosong, dan 1 (satu) buah gunting.
  • Bahwa REZA sudah beberapa kali mengecak narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir di mana pertama kali pada bulan Desember 2024 sebanyak 1 (satu) kali, pada bulan Januari 2025 sebanyak 2 (dua) kali, pada bulan Februari 2025 sebanyak 1 (satu) kali, pada bulan Maret 2025 sebanyak 3 (tiga) kali, dan yang terakhir pada pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira Pukul 16.00 WIB.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira Pukul 16.00 WIB REZA membawa narkotika jenis sabu ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi sebanyak 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu dengan perkiraan Terdakwa seberat 4,50 g (empat koma lima puluh gram).
  • Bahwa REZA dan Terdakwa sudah mengecak 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,10 g (nol koma sepuluh gram) perpaket dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa tujuan REZA dan Terdakwa mengecak narkotika jenis sabu adalah untuk dijual oleh REZA.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari membantu REZA mengecak narkotika jenis sabu adalah dapat memakai narkotika jenis sabu secara gratis.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan maksud dari tangkapan layar yang pertama adalah pada awalnya REZA mengatakan berencana pergi ke Alfamart sebentar lalu mengantarkan dan menitipkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi lalu kembali lagi untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan maksud dari tangkapan layar yang kedua adalah REZA menitipkan uang sebesar Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan alasan takut terpakai atau habis oleh REZA sendiri.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan maksud dari tangkapan layar yang ketiga adalah REZA menitipkan uang sebesar Rp295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan alasan takut terpakai atau habis oleh REZA sendiri.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan maksud dari tangkapan layar yang keempat adalah pada sekira Pukul 19.50 WIB REZA meminta kembali uang yang dititipkan kepada Terdakwa, tetapi pada saat itu Terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 42/II/14342/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) batang pipet kaca pyrex berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,81 g (nol koma delapan puluh satu gram) dan berat bersih yang tidak dicantumkan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polri Polda Riau dengan  NO. LAB : 1279/NNF/2025 tanggal 05 Mei 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima milik Terdakwa BOBY JULIANDI SYAHPUTRA Bin SAMSUL BAHRI berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan pipet kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti 1729/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik dilapisi lakban hitam berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 30 mL diberi nomor barang bukti 1730/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

 

 

 

Teluk Kuantan, 21 Juli 2025

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                     

 

 

 

 

AHMAD SUHENDRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19961127 202203 1 003

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya