Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-19
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-53/L.4.18/Eku.2/08/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
I.
|
Nama lengkap
|
:
|
RUDI SETIAWAN Als RUDI Bin MISMAN.
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409080211920003.
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Aceh Timur.
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
35 Tahun / 16 Mei 1990.
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Datuk Jomangkesa RT/RW 002/001 Desa Gumanti Kec. Peranap Kab. Indragiri Hulu / Desa Koto Baru Kec. Singingi Hilir, Kab. Kuantan Singingi.
|
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta.
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat).
|
|
|
|
|
II.
|
Nama lengkap
|
:
|
AGUS WAHIDIN Als AGUS Bin MISMAN.
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409081708960014.
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Aceh Timur.
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
28 Tahun / 17 Agustus 1996.
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
RT/RW 009/003 Desa Koto Baru Kec. Singingi Hilir, Kab. Kuantan Singingi.
|
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun.
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat).
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA:
I.
|
PENANGKAPAN
|
1.
|
Dilakukan penangkapan terhadap masing-masing terdakwa sejak tanggal 13 Juni 2025 s/d tanggal 14 Juni 2025
|
|
|
II.
|
PENAHANAN
|
1.
|
Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 14 Juni 2025 sampai dengan tanggal 03 Juli 2025.
|
2.
|
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 04 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025.
|
3.
4.
|
Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 12 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2025
Perpanjangan PN Rutan 1 September 2025 sampai dengan 30 September 2025
|
- DAKWAAN :
----Bahwa terdakwa I RUDI SETIAWAN Alias RUDI Bin MISMAN dan terdakwa II AGUS WAHIDIN Alias AGUS Bin MISMAN pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 10.50 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau pada waktu lain yang masih di tahun 2025 di sebuah
lahan yang berbentuk sungai yang berada di Sungai Singingi Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan usaha penambangan tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------
- Bermula pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB Tim Reskrim Polsek Singingi Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Sungai Singingi Desa Kotor Baru Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi terdapat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (selanjutnya disebut sebagai PETI), menanggapi hal tersebut Tim Reskrim Polsek Singingi Hilir langsung bergegas melakukan patroli menuju lokasi yang dimaksud, sesampainya Sungai Singingi Desa Kotor Baru Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi sekira pukul 10.50 WIB Tim Reskrim Polsek Singingi Hilir melihat 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang melakukan aktivitas PETI, melihat hal tersebut Tim Reskrim Polsek Singingi Hilir langsung mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang kemudian diketahui identitasnya sebagai terdakwa I dan terdakwa II, sementara terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama sdr. UJANG (DPO) berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke Sungai Desa Koto Baru dan berenang menuju ke tepian, selanjutnya Tim Reskrim Polsek Singingi Hilir mengamankan dan membawa para terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin dompeng merk TIANLI warna Biru, 1 (satu) unit mesin robin merk Deasung warna Kuning, 1 (satu) buah dulang warna Hitam, 1 (satu) buah leher angsa, 1 (satu) unit keong/alat hisap pasir, 2 (dua) potongan pipa paralon, 1 (satu) potongan selang gabang, 1 (satu) potongan pipa spiral, 1 (satu) potongan selang tembak, 2 (dua) buah karpet warna Hitam, dan 1 (satu) buah cangkang ke Polsek Singingi Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Adapun cara terdakwa melakukan kegiatan PETI tersebut adalah terlebih dahulu para terdakwa memasukkan spiral dan paralon ke dalam lubang dalam air, kemudian para terdakwa menghidupkan mesin Diesel Tianli guna mengaktifkan fungsi dari keongan dan untuk menghidupkan mesin robin, adapun keongan dan mesin robin digunakan untuk menarik atau menghisap pasir, pasir kalam, batu dan juga air dari dalam air sungai, lalu pasir, pasir kalam, batu dan juga air dimasukkan ke dalam asbuk yang sudah dipasang karpet dengan menggunakan paralon dan spiral dengan tujuan untuk melakukan penyaringan, selanjutnya karpet tersebut dicuci untuk mendapatkan pasir kalam yang kemudian hasilnya dimasukkan ke dalam ember dan hasilnya berupa butiran-butiran emas, kemudian butiran-butiran emas tersebut disatukan oleh para terdakwa menggunakan air raksa sehingga menyatu dalam bentuk pentolan yang disebut sebagai pentolan emas.
- Bahwa untuk mendapatkan butiran emas dalam 1 (satu) hari para terdakwa harus bekerja selama sekira 9 (sembilan) jam dan dalam 1 (satu) kali bekerja terdakwa bisa mendapatkan emas dalam bentuk pentolan sekira 1 (satu) gram, dimana para terdakwa telah bekerja melakukan PETI tersebut selama 2 (dua) hari.
- Bahwa pembagian hasil keuntungan dari aktivitas PETI tersebut yaitu sebagai pekerja PETI terdakwa mendapatkan upah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari hasil pentolan emas yang diperoleh, sementara sdr. MISMAN (DPS) selaku pemilik peralatan memperoleh keuntungan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) sudah termasuk biaya operasional.
- Bahwa para terdakwa dalam melakukan aktivitas PETI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.---
![]()
|
Teluk Kuantan,12 Agustus 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn.
|
Ajun Jaksa /19961007 202012 2 025
|
|