| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 250/Pid.B/2025/PN Tlk | 1.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H 2.HANDIKA IQBAL PRATAMA |
WAHYUDI Als YUDI Bin IBRAHIM | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 250/Pid.B/2025/PN Tlk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2922/L.4.18/Eoh.2/11/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM-41/L.4.18/Eoh.2/10/2025
Bahwa Terdakwa WAHYUDI Als YUDI Bin IBRAHIM bersama-sama dengan Pakparlin (DPO), Regarmelpin (DPO), dan Regarbiba (DPO) pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di 74 Kebun Plasma IV milik KUD Prima Sehati, Desa Sungai Besar Hilir, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Taluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yaitu milik KUD Prima Sehati”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal Pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 WIB, di Daerah Pasir Putih, Desa Sungai Besar Hilir, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Terdakwa Wahyudi alias Yudi bin Ibrahim bersama tiga rekannya masing-masing Pakparlin (DPO), Regarmelpin (DPO), dan Regarbiba (DPO) berkumpul di rumah Pakparlin (DPO) dengan maksud melakukan mengambil buah kelapa sawit tanpa izin di Blok 74 Kebun Plasma IV milik KUD Prima Sehati. Sekitar pukul 05.00 WIB, keempatnya berangkat menuju lokasi kebun dengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang dilengkapi keranjang rotan, serta membawa dua egrek dan dua tojok sebagai alat panen. Setelah tiba di lokasi kebun sawit Blok 74, mereka segera membagi peran: Pakparlin (DPO) dan Regarbiba (DPO) bertugas memanen tandan buah sawit menggunakan egrek, terdakwa bertugas memundak dan mengangkut tandan sawit ke tempat penyimpanan sementara, sedangkan Regarmelpin (DPO) bertugas melangsir hasil curian tersebut menggunakan sepeda motor menuju samping jembatan dekat lokasi kebun. Sekitar pukul 07.30 WIB, para pelaku sempat beristirahat, dan tidak lama kemudian Regarmelpin (DPO) pergi membeli makanan sementara yang lain tetap di area kebun. Sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa berjalan menyusul ke arah Regarbiba (DPO), datang dua orang mandor kebun yaitu saksi Hasril bin Muhtar dan saksi Abdul Muluk bin Ma’ir yang sedang mengantar pekerja panen KUD Prima Sehati ke blok tersebut. Keduanya mendengar suara egrek dan mendapati empat orang yang tidak dikenal sedang memanen buah sawit, Setelah mendekat, saksi Hasril dan saksi Abdul Muluk langsung mengamankan terdakwa, sementara tiga rekannya berhasil melarikan diri ke arah berbeda. Dari lokasi kejadian ditemukan 79 tandan buah kelapa sawit berserakan dengan perkiraan berat 1.081 kilogram. Terdakwa kemudian dibawa ke Kantor Kebun Plasma IV Desa Sungai Besar sekitar pukul 09.00 WIB dengan barang bukti hasil curian. Setelah mendapat arahan dari atasan mereka, terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa menuju Kantor Polsek Kuantan Mudik. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut mengakibatkan KUD Prima Sehati mengalami kerugian kurang lebih Rp.3.351.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah). .
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.