Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2025/PN Tlk Legiono 1.Salammudin
2.Hapni Rustina
3.Edi Saputra
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Legiono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sultoni Harahap, S.H.Legiono
Tergugat
NoNama
1Salammudin
2Hapni Rustina
3Edi Saputra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah beserta tanaman kelapa sawit yang berdiri di atasnya yang terletak di Dusun II RT 01 RW 03 Desa Koto Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, yang diperoleh dengan cara membeli dari Tergugat I dan Tergugat II (isteri Tergugat I), luas 50 Ha dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sdr ASHARDI/WAWAN        
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sdr IYUS                
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sdr SUNGAI PIKAU                    
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sdr ASARDI/ZURAIDA    

3.    Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum;

4.    Menyatakan sah secara hukum kesepakatan perjanjian secara lisan antara Penggugat dengan Tergugat I pada bulan Juni Tahun 2023 adalah : 

-    Bahwa Tergugat I sepakat untuk menjual sebidang tanah sebagaimana posita I, Kepada Pengguat dengan harga sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
-    Bahwa sebagai tanda jadinya, Penggugat membayar DP Sebesar Rp. 1.270.000.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah), secara bertahap dari tanggal 18 Juni 2023 sampai dengan 18 Juli 2023; 
-    Bahwa berdasarkan kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat I dikemudian hari apabila aset berupa ruko (rumah toko) milik Penggugat laku terjual atas dasar kepercayaan satu sama lain, Tanah Tersebut Akan Segera di Lunasi;

5.    Menyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum surat perjanjian jual beli tanah antara Penggugat I dan Tergugat III tertanggal 12 Juli 2024;

6.    Menghukum para Tergugat menyerahkan tanah objek perkara beserta tanaman kelapa sawit yang berdiri diatasnya serta menyerahkan surat-surat berharga lainnya yang menjadi alas hak atas tanah tersebut kepada Penggugat;

7.    Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan kerugian moril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat secara tanggung renteng dengan seketika dan sekaligus begitu putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;

8.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini

9.    Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak