INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G/2026/PN Tlk | Tarmini | Hamzah | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2026/PN Tlk | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 16 Desember 2016 dengan harga Rp.180.000.000;- (seratus delapan puluh juta rupiah), atas sebidang tanah Perkebunan Kelapa sawit yang tergabung dalam Kelompok Tani Jaya Mulya TSM F2 255 Desa Simpang Raya, SHM Nomor: 1838/Sungai Buluh, Luas 20.000 m2, Surat Ukur Nomor: 111/Sungai Buluh/2005 tanggal 29-12-2005 tercatat atas nama HAMZAH(Tergugat), adalah sah dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik sah sebidang tanah SHM Nomor: 1838/ Sungai Buluh, Luas 20.000 m2, Surat Ukur Nomor: 111/Sungai Buluh/2005 tanggal 29-12-2005 tercatat atas nama HAMZAH(Tergugat) yang terletak di Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, dengan batas-batas sebagai berikut:
--Sebelah Utara berbatas Muis ;
--Sebelah Timur berbatas Jalan ;
--Sebelah Selatan berbatas H. Joko;
--Sebelah Barat berbatas Sunhadi ;
4. Menyatakan Penggugat berhak mengajukan Permohonan Peralihan Hak kepada Turut Tergugat atas bidang tanah SHM Nomor: 1838/ Sungai Buluh, Luas 20.000 m2, Surat Ukur Nomor: 111/Sungai Buluh/2005 tanggal 29-12-2005 yang semula tercatat atas nama HAMZAH(Tergugat) menjadi atas nama TARMINI (Penggugat);
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas bidang tanah SHM Nomor: 1838/ Sungai Buluh, Luas 20.000 m2, Surat Ukur Nomor: 111/Sungai Buluh/2005 tanggal 29-12-2005 yang semula tercatat atas nama HAMZAH(Tergugat) menjadi atas nama TARMINI (Penggugat);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan perkara ini.
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
