Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.B/2025/PN Tlk 1.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
2.HANDIKA IQBAL PRATAMA
TOTO HERMANSYA Als TOTO Bin SENO SUPENO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 249/Pid.B/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2920/L.4.18/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
2HANDIKA IQBAL PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOTO HERMANSYA Als TOTO Bin SENO SUPENO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P- 29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-40/L.4.18/Eoh.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

TOTO HERMANSYA Als TOTO Bin SENO SUPENO

Nomor Identitas

:

1671022608910013

Tempat lahir

:

Palembang

Umur/tanggal lahir

:

34 tahun/ 26 Agustus 1991

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Lrg Kapitan RT/RW: 016/003 Kelurahan I Ulu  Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan/Jalan Sungai Pinang Kelurahan Batin Tiga Kecamatan Muaro Bungo Kabupaten Bungo Provinsi Jambi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

1.

 Penangkapan

:

tanggal 17 Agustus 2025 s/d tanggal 18 Agustus 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 18 Agustus 2025 s/d tanggal 6 September 2025.

 

  • Perpanjangan PU

 

Rutan, sejak tanggal 07 September 2025 s/d tanggal 16 Oktober 2025.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 16 Oktober 2025 s/d tanggal 4 November 2025.

 

  • Perpanjangan PN

:

Rutan, sejak tanggal 5 November 2025 s/d tanggal 4 Desember 2025

 

 

  1. DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa TOTO HERMANSYA Als TOTO Bin SENO SUPENO pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Pasar Modern Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB saat Terdakwa TOTO HERMANSYA Als TOTO Bin SENO SUPENO sedang menunggu istri Terdakwa berjualan, Terdakwa yang berada di depan gerbang masuk Pasar Modern Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Nmax BM 5377 KAA Warna Hitam dengan kunci kontak masih tergantung pada kontak sepeda motor melihat hal tersebut dikarenakan Terdakwa sedang membutuhkan uang Terdakwa langsung naik keatas sepeda Motor Merk Yamaha Nmax BM 5377 KAA Warna Hitam tersebut sambil memperhatikan situasi sekitar dan setelah merasa aman Terdakwapun langsung menjalankan sepeda motor namun baru sekitar 10 (sepuluh) meter Terdakwa menjalankan sepeda motor tiba-tiba pemilik sepeda motor yakni saksi korban AJRAN FARENGKWAN HENDRI menendang Terdakwa dari samping kanan sehingga Terdakwa terjatuh dari sepeda motor kemudian Terdakwa langsung berdiri dan melarikan diri keluar dari pasar modern dan menuju jalan, namun saksi korban AJRAN FARENGKWAN HENDRI dan beberapa orang warga tetap mengejar Terdakwa hingga dijalan raya depan pasar modern hingga Terdakwa dapat diamnakan dan atas kejadian tersebut Terdakwapun dibawa ke pihak kepolisian untuk diperiksan lebih lanjut.
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa Merk Yamaha Nmax BM 5377 KAA Warna Hitam yang ditaksir bernilai sekitar sekitar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHPidana.

 

 
   

 

 

 

 

Teluk Kuantan, 16 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM TERDAKWA

                                                                                                                 

 

 

 

CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199610272022032004

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya