Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2026/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.HANDIKA IQBAL PRATAMA
DAVID PUTRA Bin SAFRIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1661/L.4.18/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2HANDIKA IQBAL PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID PUTRA Bin SAFRIZAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P- 29 

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-62 L.4.18/Enz.2/06/2026

 

  1. Identitas :

Nama lengkap

:

DAVID PUTRA Bin SAFRIZAL

NIK

:

1377040512950001

Tempat lahir

:

Solok

Umur/Tanggal lahir

:

30 tahun / 05 Desember 1995

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Kayu Gadang, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

  1. Penangkapan :

Penangkapan

:

Sejak tanggal 01 Februari 2026 s/d 03 Februari 2026

Perpanjangan Penangkapan

:

Sejak tanggal 04 Februari 2026 s/d 06 Februari 2026

 

  1. Penahanan :

Penyidik Polri

:

Sejak tanggal 07 Februari 2026 s/d 26 Februari 2026

Perpanjangan penahanan oleh PU

:

Sejak tanggal 27 Februari 2026 s/d 07 April 2026

Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 08 April 2026 s/d 07 Mei 2026

Perpanjangan Kedua oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 08 Mei 2026 s/d 06 Juni 2026

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 04 Juni 2026 s/d 23 Juni 2026

Perpanjangan PN

:

Sejak tanggal 24 Juni 2026 s/d 23 Juli 2026

 

  1. Dakwaan :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa DAVID PUTRA Bin SAFRIZAL bersama sama dengan Saksi JEFRI NOFRIAN dan Saksi FIRDAUS HANAVI, pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih di tahun tahun 2026, bertempat di Jalan Damai Nomor 6A RT 001 RW 001 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, yang berwenang memeriksa dan mengadili sesuai Pasal 165 Ayat (5) huruf a KUHAP Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dinyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya karena sebagian besar saksi-saksi dalam perkara ini bertempat di daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, telah melakukan perbuatan, Percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kg (satu kilogram)” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bermula pada awal Januari 2026 terdakwa DAVID PUTRA Bin SAFRIZAL alias ABENG mulai menjalin kerja sama dengan seseorang yang dikenal dengan nama kontak CINONOT (DPO), dimana Terdakwa menyimpan narkotika tersebut di kontrakannya yang beralamat di Jalan Damai Nomor 6A RT 001 RW 001 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru dan memperoleh upah sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) untuk setiap paket ganja yang berhasil disalurkan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, Saksi FIRDAUS HANAVI Bin BASRI datang ke kontrakan Terdakwa dan bertemu dengan Saksi JEFRI NOFRIAN als JOY Bin WARDIMAN yang tinggal bersama Terdakwa, kemudian sekitar pukul 22.00 WIB setelah kembali membeli rokok, Saksi JEFRI NOFRIAN mengajak Saksi FIRDAUS HANAVI pergi ke Lubuk Jambi, Kabupaten Kuantan Singingi. Kemudian sekitar pukul 00.00 WIB pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026, Saksi JEFRI NOFRIAN dan Saksi FIRDAUS HANAVI berangkat dari Pekanbaru menuju Lubuk Jambi menggunakan mobil Honda Brio warna silver dengan membawa satu paket besar narkotika jenis daun ganja kering yang diperoleh dari Terdakwa seharga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang pembayarannya akan dilakukan setelah barang tersebut berhasil dijual. Paket ganja seberat kurang lebih satu kilogram tersebut rencananya akan dijual kembali kepada M. AKBAR (DPO) dengan harga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) sehingga akan menghasilkan keuntungan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang akan dibagi antara Saksi JEFRI NOFRIAN dan Saksi FIRDAUS HANAVI, sedangkan Saksi FIRDAUS HANAVI juga dijanjikan imbalan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atas keterlibatannya mengantarkan ganja tersebut. Setelah tiba di wilayah Teluk Kuantan sekitar pukul 06.00 WIB dan menunggu kepastian transaksi, keduanya melanjutkan perjalanan ke Pasar Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, namun pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB petugas Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi yang sebelumnya melakukan penyamaran sebagai pembeli berhasil menghentikan mobil yang dikendarai keduanya dan menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban warna cokelat di dalam tas warna hijau yang diletakkan di bangku belakang mobil serta satu bungkus kecil ganja di dasbor kendaraan. Dari hasil pemeriksaan terhadap Saksi JEFRI NOFRIAN dan Saksi FIRDAUS HANAVI diketahui bahwa ganja tersebut berasal dari Terdakwa, sehingga petugas melakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru dan pada hari yang sama sekitar pukul 13.30 WIB mendatangi kontrakan Terdakwa di Jalan Damai Nomor 6A RT 001 RW 001 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru, dimana petugas menemukan Terdakwa sedang tidur lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan yang menghasilkan temuan berupa 21 (dua puluh satu) paket besar narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan di atas loteng kontrakan, 1 (satu) paket kecil daun ganja kering, 1 (satu) paket berisi batang ganja kering sisa pakai, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 1 (satu) unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 074/II/Subbid Narkoba/2026 hari Senin tanggal 02 Februari 2026 yang ditandatangani oleh ABDILLAH ADAM, S.Si selaku BAMIN SUBBID NARKOBA telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis Daun GANJA Kering dengan berat kotor 21.515,43 gram, berat bersih 20.774,59 gram dan barang bukti pembungkus jenis Daun GANJA Kering dengan berat bersih 740,84 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik Nomor Lab: 0460/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, dan  Inspektur Polisi Satu Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 0759/2026/NNF milik DAVID PUTRA Bin SAFRIZAL berupa daun kering adalah benar ganja.

Bahwa dalam hal ini terdakwa DAVID PUTRA Bin SAFRIZAL bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa DAVID PUTRA Bin SAFRIZAL bersama sama dengan Saksi JEFRI NOFRIAN dan Saksi FIRDAUS HANAVI, pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih di tahun tahun 2026, bertempat di Jalan Damai Nomor 6A RT 001 RW 001 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, yang berwenang memeriksa dan mengadili sesuai Pasal 165 Ayat (5) huruf a KUHAP Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dinyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya karena sebagian besar saksi-saksi dalam perkara ini bertempat di daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, telah melakukan perbuatan, Percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kg (satu kilogram) perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penangkapan terhadap Saksi JEFRI NOFRIAN als JOY Bin WARDIMAN dan Saksi FIRDAUS HANAVI Bin BASRI di Lingkungan I Kelurahan Pasar Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis daun ganja kering yang berasal dari Terdakwa DAVID PUTRA Bin SAFRIZAL als ABENG. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kedua saksi tersebut, petugas mengetahui bahwa narkotika jenis daun ganja kering tersebut diperoleh dari Terdakwa yang berada di Kota Pekanbaru. Selanjutnya sekitar pukul 08.00 WIB, petugas melakukan pengembangan menuju Kota Pekanbaru untuk mencari keberadaan Terdakwa. Setelah menempuh perjalanan menuju Kota Pekanbaru, pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB petugas tiba di kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Damai Nomor 6A RT 001 RW 001 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru. Saat petugas memasuki kontrakan tersebut, Terdakwa ditemukan sedang tidur di dalam kamar kontrakannya, sehingga petugas langsung mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Setelah penangkapan dilakukan, petugas melakukan penggeledahan di seluruh bagian kontrakan yang disaksikan oleh pihak setempat dan menemukan 21 (dua puluh satu) paket besar narkotika golongan I jenis daun ganja kering yang disimpan di atas loteng kontrakan, 1 (satu) paket kecil berisi narkotika jenis daun ganja kering yang ditemukan di dalam kamar, 1 (satu) paket berisi batang ganja kering sisa pakai yang ditemukan di dalam kamar mandi, 1 (satu) unit timbangan digital yang digunakan untuk menimbang narkotika, serta 1 (satu) unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika. Setelah seluruh barang bukti diamankan, Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 074/II/Subbid Narkoba/2026 hari Senin tanggal 02 Februari 2026 yang ditandatangani oleh ABDILLAH ADAM, S.Si selaku BAMIN SUBBID NARKOBA telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis Daun GANJA Kering dengan berat kotor 21.515,43 gram, berat bersih 20.774,59 gram dan barang bukti pembungkus jenis Daun GANJA Kering dengan berat bersih 740,84 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik Nomor Lab: 0460/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, dan  Inspektur Polisi Satu Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 0759/2026/NNF milik DAVID PUTRA Bin SAFRIZAL berupa daun kering adalah benar ganja.

Bahwa dalam hal ini terdakwa DAVID PUTRA Bin SAFRIZAL bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  dalam bentuk tanaman jenis Ganja serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------

 

 
   

 

 

Taluk Kuantan, 04 Juni 2026

Jaksa Penuntut Umum,

                                                                                     

 

 

 

AHMAD SUHENDRA, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19961127 202203 1 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya