| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 67/L.4.18/Enz.2/06/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
RIKO DWI ALFITRAH Alias FITRAH Bin DESRI SURYA
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409051612020001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Cerenti
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
23 Tahun / 16 Desember 2002
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
RT/RW 006/003, Desa Koto Peraku, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/ tidak bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
|
1.
2.
|
Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
|
Sejak 18 Februari 2026 s/d 20 Februari 2026
Sejak 21 Februari 2026 s/d 23 Februari 2026
|
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 24 Februari 2026 s/d 15 Maret 2026
|
|
|
2.
|
Perpanjangan PU
|
Rutan, 16 Maret 2026 s/d 24 April 2026
|
|
|
3.
|
Perpanjangan Pertama oleh ketua PN
|
Rutan, 25 April 2026 s/d 24 Mei 2026
|
|
|
4.
|
Perpanjangan Kedua oleh ketua PN
|
Rutan, 25 Mei 2026 s/d 23 Juni 2026
|
|
|
5.
|
Penuntutan
|
Rutan, 22 Juni 2026 s/d 11 Juli 2026
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa RIKO DWI ALFITRAH Alias FITRAH Bin DESRI SURYA bersama-sama dengan Sdr. RANGGA (DPS) pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di tepi jalan sekitar Jembatan Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa menghubungi sdr. RANGGA (DPS) melalui aplikasi Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis sabu, kemudian sdr. RANGGA (DPS) menyuruh Terdakwa untuk menjemput Narkotika jenis sabu tersebut di Kecamatan Benai. Selanjutnya, sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa berangkat dari Teluk Kuantan menuju Kecamatan Benai, dan setibanya di Benai sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa kembali menghubungi sdr. RANGGA (DPS) lalu Sdr. RANGGA (DPS) meminta Terdakwa untuk menunggu sebentar dan tidak lama kemudian Sdr. RANGGA (DPS) mengarahkan Terdakwa ke lokasi tempat Narkotika jenis sabu tersebut diletakkan, yaitu di tepi jalan sekitar Jembatan Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Selanjutnya, Terdakwa langsung mengambil 1/8 (satu per delapan) Narkotika jenis sabu yang dipesannya dengan harga Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan sistem kerja yaitu apabila Narkotika jenis sabu tersebut sudah habis terjual, Terdakwa akan mentransfer pembayaran kepada sdr. RANGGA (DPS) ke rekening miliknya dengan nama “DIMAS PANGESTU”. Setelah itu, Terdakwa kembali ke Teluk Kuantan sambil membawa Narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa kembali menghubungi sdr. RANGGA (DPS) untuk memesan Narkotika jenis Pil Exstacy, kemudian sdr. RANGGA (DPS) menyuruh Terdakwa untuk menjemput Narkotika jenis sabu tersebut di Kecamatan Benai. Sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa tiba di Kecamatan Benai dan Terdakwa kembali menghubungi sdr. RANGGA (DPS). Setelah itu sdr. RANGGA (DPS) mengarahkan Terdakwa ke lokasi tempat mengambil Narkotika jenis Pil Exstacy tersebut dan Terdakwa langsung mengambil 6 (enam) butir Pil Exstacy yang dipesannya dengan harga Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa kembali ke Teluk Kuantan sambil membawa Narkotika jenis Pil Exstacy tersebut.
- Bahwa setibanya di Teluk Kuantan sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa berhenti di depan Masjid Agung Teluk Kuantan untuk melakukan transaksi Narkotika jenis Pil Exstacy dengan sdr. ALEX, yang membeli Narkotika jenis Pil Exstacy sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa menyerahkan 5 (lima) butir Narkotika jenis Pil Exstacy tersebut kepada sdr. ALEX, Terdakwa kemudian pulang ke kontrakannya. Selanjutnya, pada hari yang sama sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa kembali pergi untuk melempar 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang telah di pesan oleh orang yang tidak Terdakwa kenal melalui sistem pemesanan secara online, di Desa Beringin Perumnas dengan sistem lempar. Adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari penjualan Narkotika jenis sabu dan Narkotika jenis pil Exstacy tersebut yakni berupa uang serta dapat menggunakan Narkotika tersebut secara gratis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 07/II/14302/2026 tertanggal 19 Februari 2026 yang ditanda tangani Muhammad Fahmi selaku Pengelola unit PT. Pegadaian (persero) UPC Sei Jering yang menerangkan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik bening berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 7,13 (tujuh koma tiga belas) gram dan berat bersih 6,35 (enam koma tiga puluh lima) gram serta 1 (satu) tablet narkotika jenis Exstacy dengan logo tengkorak dengan berat kotor 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram dan berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik Nomor Lab: 1333/NNF/2026 tanggal 14 April 2026 yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, Inspektur Polisi Satu Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H, dan Inspektur Polisi Dua YOGA RAMADI GUSTI, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 2067/2026/NNF milik tersangka RIKO DWI ALFITRAH Alias FITRAH Bin DESRI SURYA berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, serta barang bukti nomor 2068/2026/NNF berupa tablet warna merah adalah benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa RIKO DWI ALFITRAH Alias FITRAH Bin DESRI SURYA pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidaknya masih di tahun 2026, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di RT/RW 003/001 Lingkungan III, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut--------------------------------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, atas informasi tersebut anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON yang merupakan anggota kepolisian Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan pemeriksaan pada rumah tersebut dan diamankan 1 (satu) orang yaitu Terdakwa RIKO DWI ALFITRAH Alias FITRAH Bin DESRI SURYA yang sedang duduk di dalam kamar kontrakan, setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah helm warna hitam dengan Merk NHK Helmets yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah narkotika jenis Exstacy. Adapun barang bukti lain yang ditemukan yaitu 1 (satu) batang kaca pyrex, 1 (satu) buah alat hisap bong, 2 (dua) buah korek api mancis, 1 (satu) plastik klip bening kosong ukuran besar, 1 (satu) plastik klip bening kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah pipet hitam, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y400 warna Hijau Tropis dengan IMEI I 860822077501753 IMEI II 860822077501746, 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA NMAX warna Hitam Nopol BM 805 KO dengan No Rangka MH3SG3192LJ009328 dan Nomor Mesin G3E4E-2063329, serta uang tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), yang mana barang bukti tersebut berada dalam penguasaan terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 07/II/14302/2026 tertanggal 19 Februari 2026 yang ditanda tangani Muhammad Fahmi selaku Pengelola unit PT. Pegadaian (persero) UPC Sei Jering yang menerangkan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik bening berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 7,13 (tujuh koma tiga belas) gram dan berat bersih 6,35 (enam koma tiga puluh lima) gram serta 1 (satu) tablet narkotika jenis Exstacy dengan logo tengkorak dengan berat kotor 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram dan berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik Nomor Lab: 1333/NNF/2026 tanggal 14 April 2026 yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, Inspektur Polisi Satu Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H, dan Inspektur Polisi Dua YOGA RAMADI GUSTI, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 2067/2026/NNF milik tersangka RIKO DWI ALFITRAH Alias FITRAH Bin DESRI SURYA berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, serta barang bukti nomor 2068/2026/NNF berupa tablet warna merah adalah benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------
|
|
Teluk Kuantan,22 Juni 2026
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
|
Ajun Jaksa NIP. 19961127 202203 1 003
|
|