Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Tlk 1.H. MUKLISIN, S.Pd
2.AAM HERBI, S.H.,M.H
3.ASHARI
3.AHMUSTARI
4.YENNI AFRIDA NINGSIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Tlk
Tanggal Surat Kamis, 24 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. MUKLISIN, S.Pd
2AAM HERBI, S.H.,M.H
3ASHARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nasrizal. SHH. MUKLISIN, S.Pd
2Nasrizal. SHAAM HERBI, S.H.,M.H
3Nasrizal. SHASHARI
Tergugat
NoNama
1AHMUSTARI
2YENNI AFRIDA NINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Hutang/kesepakatan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I tertanggal tertanggal 14 September 2022;
  3. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan Wanprestasi oleh karena tidak melaksanakan kewajibannya yakni melunasi pembayaran uang milik PENGGUGAT sebagaimana Surat Perjanjian Hutang/kesepakatan tertanggal 14 September 2022;
  4. Memerintahkan TERGUGAT I harus membayar kerugian sisa hutang  sebanyak Rp. 26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah) sebagaimana bukti Surat Perjanjian Hutang/kesepakatan tertanggal 14 september 2022 serta bukti jaminan tanah hibah AN. TERGUGAT  II.
  5. Menyatakan bahwa tanah milik TERGUGAT II yang terletak di Desa koto kari Kecamatan Kuantan tengah Kabupaten Kuantan Singingi – Provinsi Riau, dengan register Koto Kari nomor; 020/590/DS/KK/2012 Tanggal 29 November 2012, dengan luas tanah 1.272 meter persegi beserta isi didalamnya atas nama tergugat II yang pernah dijaminkan kepada PENGGUGAT adalah menjadi milik PENGGUGAT secara sah;
  6. Menyatakan dan/ atau melakukan sita jaminan terhadap tanah yang terletak di Desa Koto Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi – Provinsi Riau, dengan register Register nomor Desa Koto Kari; 020/590/DS/KK/2012 Tanggal 29 November 2012 dengan luas tanah 1.272 meter persegi beserta isi didalamnya yang pernah dijaminkan TERGUGAT I terhadap PENGGUGAT;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melaksanakan putusan ini;
  10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak