Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-73/L.4.18/Enz.2/07/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
GIBRAN ABDI HARSELA Bin DWI SEPTO PURNOMO
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409081801050001
|
Tempat lahir
|
:
|
Sungai Buluh
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
20 Tahun / 18 Januari 2005
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
RT/RW 008/003 Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SLTA/Sederajat (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
1.
2.
|
Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
|
Sejak 12 Maret 2025 s/d 14 Maret 2025
Sejak 15 Maret 2025 s/d 17 Maret 2025
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 18 Maret 2025 s/d 06 April 2025
|
|
2.
|
Perpanjangan PU
|
Rutan, 07 April 2025 s/d 16 Mei 2025
|
|
3.
|
Perpanjangan PN 1
|
Rutan, 17 Mei 2025 s/d 15 Juni 2025
|
|
4.
|
Perpanjangan PN 2
|
Rutan, 16 Juni 2025 s/d 15 Juli 2025
|
|
5.
|
Penuntut Umum
|
Rutan, 15 Juli 2025 s/d 3 Agustus 2025
|
|
6.
|
Perpanjangan PN
|
Rutan, 4 Agustus 2025 s/d 2 september 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa GIBRAN ABDI HARSELA Bin DWI SEPTO PURNOMO pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira Pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Simpang Lima, Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira Pukul 18.40 WIB saksi SRI SAFITRI menghubungi Terdakwa melalui pesan aplikasi WhatsApp dan mengatakan “Siapa yang punya sabu?” lalu dibalas Terdakwa “Tadi malam teman saya tawarin, tapi entah masih ada apa enggak” lalu dibalas SAKSI SRI SAFITRI “Coba tanya! LILIK sudah kepengen kali” lalu dijawab Terdakwa “Berapa memang mau beli?” lalu dibalas SAKSI SRI SAFITRI “Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)” kemudian sekira Pukul 19.20 WIB Terdakwa menghubungi Saksi BAGUS SETIAWAN Als UHA Bin SUTARJI melalui pesan aplikasi WhatsApp dan mengatakan “Masih ada gak Gus?” lalu dijawab Saksi BAGUS SETIAWAN Als UHA Bin SUTARJI “Masih. Yaudah sini tempat MANUEL” kemudian Terdakwa langsung pergi ke rumah Saksi MANUEL KRISTIANTO SIBATUARA Anak Dari HULMAN SIBATUARA yang beralamat di Desa Muara Bahan Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi menggunakan sepeda motor.
- Bahwa sekira Pukul 20.10 WIB Terdakwa tiba di rumah Saksi MANUEL KRISTIANTO SIBATUARA Anak Dari HULMAN SIBATUARA lalu Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah Saksi MANUEL KRISTIANTO SIBATUARA Anak Dari HULMAN SIBATUARA yang mana sebelumnya Saksi BAGUS SETIAWAN Als UHA Bin SUTARJI sudah berada di sana terlebih dahulu kemudian Saksi BAGUS SETIAWAN Als UHA Bin SUTARJI memberikan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar kertas warna putih kepada Terdakwa yang diketahui oleh Saksi MANUEL KRISTIANTO SIBATUARA Anak Dari HULMAN SIBATUARA kemudian Terdakwa langsung pergi menuju ke tempat SAKSI SRI SAFITRI.
- Bahwa sekira Pukul 20.45 WIB Terdakwa tiba di di Simpang Lima, Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir tempat yang telah ditentukan oleh SAKSI SRI SAFITRI dan tidak lama setelah itu tiba tiba saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON yang merupakan anggota tim satuan reserse narkotika polres kuantan singingi bersama tim yang lain melakukan penangkan terhadap Terdakwa setelah diakukan penggeledehan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar kertas warna putih di sela jari kaki sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna cream yang digunakan sebagai alat transportasi untuk mengangkut narkotika, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A31 warna hitam di kantong celana sebelah kiri Terdakwa yang digunakan untuk komunikasi dalam saat transaksi narkotika golongan I jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 39/II/14342/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) Paket Plastik Putih berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,12 g (nol koma dua belas gram) dan berat bersih 0,07 g (nol koma nol tujuh gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polri Polda Riau dengan NO. LAB : 1680/NNF/2025 tanggal 28 Mei 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima milik Terdakwa GIBRAN ABDI HARSELA Bin DWI SEPTO PURNOMO berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,07 g (nol koma nol tujuh gram) diberi nomor barang bukti 2270/2025/NNF adalah berupa kristal warna putih dan benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa GIBRAN ABDI HARSELA Bin DWI SEPTO PURNOMO pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira Pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Simpang Lima, Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut---------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di kecamatan singingi hilir sehingga tim satuan reserse narkotika polres kuantan singing melakukan penyelidikan sehingga pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira Pukul 20.45 saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON yang merupakan anggota tim satuan reserse narkotika polres kuantan singingi bersama tim yang lain melakukan penangkan terhadap Terdakwa di di Simpang Lima, Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir setelah diakukan penggeledehan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar kertas warna putih di sela jari kaki sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna cream yang digunakan sebagai alat transportasi untuk mengangkut narkotika, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A31 warna hitam di kantong celana sebelah kiri Terdakwa yang digunakan untuk komunikasi dalam saat transaksi narkotika golongan I jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 39/II/14342/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) Paket Plastik Putih berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,12 g (nol koma dua belas gram) dan berat bersih 0,07 g (nol koma nol tujuh gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polri Polda Riau dengan NO. LAB : 1680/NNF/2025 tanggal 28 Mei 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima milik Terdakwa GIBRAN ABDI HARSELA Bin DWI SEPTO PURNOMO berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,07 g (nol koma nol tujuh gram) diberi nomor barang bukti 2270/2025/NNF adalah berupa kristal warna putih dan benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

|
Teluk Kuantan, 15 Juli 2025
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 19961127 202203 1 003
|
|