Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Tlk Aisah JANTU. L Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aisah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yoga Pratama AlpakiAisah
Tergugat
NoNama
1JANTU. L
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN Kabupaten Kuantan Singingi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR
1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan Sah dan Berharga Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 24 Februari 2004 dengan harga Rp.20.000.000_ (Dua puluh Juta Rupiah) atas sebidang tanah SHM Nomor: 259/Sumber Datar, tercatat atas nama Jantu L(Tergugat), Luas 5.000 m2, Surat Ukur Nomor: 10165/1996 tanggal 15 Oktober 1996, Batas-batas sebagai berikut:
---Sebelah Utara berbatas dengan Sarjiyo
---Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan
---Sebelah Timur berbatas dengan Mesran
---Sebelah Barat berbatas dengan Guyub

Dahulu terletak dalam wilayah Pemerintahan Desa Sumber Datar Kecamatan Singingi Kabupaten Indagiri Hulu, setelah Pemekaran wilayah berdasarkan Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 saat ini berada dalam wilayah pemerintahan Desa Sumber Datar Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi;

3.    Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah atas sebidang tanah SHM Nomor: 259/Sumber Datar, tercatat atas nama Jantu L (Tergugat), Luas 5.000 m2, Surat Ukur Nomor: 10165/1996 tanggal 15 Oktober 1996;

4.    Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

5.    Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 259/Sember Datar, semula tercatat atas nama JANTU L (Tergugat) menjadi atas nama AISAH (Penggugat);

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil nya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak