Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2024/PN Tlk | Aisah | JANTU. L | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2024/PN Tlk | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR 2. Menyatakan Sah dan Berharga Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 24 Februari 2004 dengan harga Rp.20.000.000_ (Dua puluh Juta Rupiah) atas sebidang tanah SHM Nomor: 259/Sumber Datar, tercatat atas nama Jantu L(Tergugat), Luas 5.000 m2, Surat Ukur Nomor: 10165/1996 tanggal 15 Oktober 1996, Batas-batas sebagai berikut: Dahulu terletak dalam wilayah Pemerintahan Desa Sumber Datar Kecamatan Singingi Kabupaten Indagiri Hulu, setelah Pemekaran wilayah berdasarkan Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 saat ini berada dalam wilayah pemerintahan Desa Sumber Datar Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi; 3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah atas sebidang tanah SHM Nomor: 259/Sumber Datar, tercatat atas nama Jantu L (Tergugat), Luas 5.000 m2, Surat Ukur Nomor: 10165/1996 tanggal 15 Oktober 1996; 4. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 259/Sember Datar, semula tercatat atas nama JANTU L (Tergugat) menjadi atas nama AISAH (Penggugat); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan perkara ini.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |