Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlk YAYASAN SULUSULU PELITA NEGERI PT. MANUNGGAL INTI ARTAMAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN SULUSULU PELITA NEGERI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MANUNGGAL INTI ARTAMAS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
2Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1, Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
 
3. Menghukum TERGUGAT  supaya melakukan reklamasi terhadap OBJEK SENGKETA dengan cara menimbun OBJEK SENGKETA sampai kering dan kemudian melakukan penanam pohon atau reboisasi di atas OBJEK SENGKETA, sehingga fungsinya kembali seperti semula, yakni sebagai Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT);
 
4. Menghukum TERGUGAT   untuk membayar biaya perkara;
 
SUBSIDAIR
Mohon majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aiquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak