Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
RENDAK DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-57/L.4.18/Enz.2/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
CANRO TUA MALAU Alias MALAU Bin JONNER MALAU.
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409152004920001.
|
Tempat lahir
|
:
|
Pulo Gapuk.
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
32 Tahun / 20 April 1992.
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
RT/RW 000/000 Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi.
|
Agama
|
:
|
Kristen.
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta.
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat).
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
I.
|
PENANGKAPAN
|
1.
|
Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 13 Februari 2025.s/d 15 Februari 2025
|
2.
|
Diperpanjang penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 16 Februari 2025.s/d 18 Februari 2025
|
II.
|
PENAHANAN
|
1.
|
Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025.
|
2.
|
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan tanggal 30 Maret 2025.
|
3.
|
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 31 Maret 2025 sampai dengan tanggal 19 April 2025.
|
4.
|
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 20 April 2025 sampai dengan tanggal 19 Mei 2025.
|
5.
|
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 20 Mei 2025 sampai dengan tanggal 18 Juni 2025.
|
6.
|
Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 4 Juni 2025 sampai dengan tanggal 23 Juni 2025
|
7.
|
Perpanjangan PN Rutan tanggal 24 Juni 2025 sampai dengan tanggal 23 Juli 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa terdakwa CANRO TUA MALAU Alias MALAU Bin JONNER MALAU pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. KARTONO (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu, yang kemudian sdr. KARTONO (DPO) mengatakan kepada terdakwa untuk bersabar dikarenakan narkotika jenis sabu yang diminta oleh terdakwa tersebut baru tersedia di sore hari pada hari tersebut, lalu keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB datang seseorang yang identitasnya tidak dikenal oleh terdakwa yang mengaku sebagai orang suruhan dari sdr. KARTONO (DPO) kerumah terdakwa yang berada di Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi menyerahkan 1 (satu) paket plastik klip bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu seharga Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah), namun terdakwa belum ada membayar 1 (satu) paket plastik klip bening berukuran sedang berisikan narkotika tersebut, dimana terdakwa akan membayar pada saat narkotika jenis sabu tersebut telah terjual, setelah terdakwa menerima 1 (satu) paket plastik klip bening berukuran sedang berisikan narkotika tersebut sekira pukul 15.00 WIB terdakwa langsung membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu, dimana 11 (sebelas) paket diantaranya telah terjual kepada orang-orang yang identitasnya tidak diingat lagi oleh terdakwa.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa pergi ke bengkel milik terdakwa yang lokasinya tidak jauh dari rumah terdakwa yang berada di Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi untuk mempersiapkan peralatan untuk bekerja membuka bengkel, sekira pukul 13.00 WIB saat terdakwa sedang bekerja sdr. SINURAT dan sdr. SILALAHI datang ke bengkel terdakwa dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada sdr. SINURAT dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr. SILALAHI sesuai dengan permintaan sdr. SINURAT dan sdr. SILALAHI, selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB saksi DOHARMAN dan saksi RAMA DANI mendatangi bengkel milik terdakwa yang mana sesampainya disana saksi DOHARMAN dan saksi RAMA DANI membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dimana saksi DOHARMAN dan saksi RAMA DANI langsung menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di bengkel milik terdakwa, dan sekira pukul 17.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi DOHARMAN dan saksi RAMA DANI diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 27/II/14342/2025 pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD FAHMI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa CANRO TUA MALAU Alias MALAU Bin JONNER MALAU berupa 3 (tiga) paket plastik putih yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0935/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa CANRO TUA MALAU Alias MALAU Bin JONNER MALAU berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa CANRO TUA MALAU Alias MALAU Bin JONNER MALAU bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa terdakwa CANRO TUA MALAU Alias MALAU Bin JONNER MALAU pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di bengkel milik terdakwa yang berada di Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi sedang melakukan penyelidikan di sekitar Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi, lalu sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang bersama dengan saksi RAMA DANI Bin WARSINO dan saksi DOHARMAN NAINGGOLAN Bin MARULI TUA NAINGGOLAN, pada saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh) gram, 1 (satu) buah alat hisap atau bong, 1 (satu) buah kaca pirex kosong, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar plastik kecil bening kosong, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah mancis warna biru, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A17 warna biru muda IMEI 1868765063514656 dan IMEI 2 868765063514649, setelah itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan interogasi terhadap terdakwa dimana terdakwa kemudian mengakui bahwasanya terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh) gram tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dari sdr. KARTONO (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa bersama-sama saksi DOHARMAN dan saksi RAMA DANI dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 27/II/14342/2025 pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD FAHMI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa CANRO TUA MALAU Alias MALAU Bin JONNER MALAU berupa 3 (tiga) paket plastik putih yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0935/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa CANRO TUA MALAU Alias MALAU Bin JONNER MALAU berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa CANRO TUA MALAU Alias MALAU Bin JONNER MALAU bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Teluk Kuantan, 4 Juni 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn.
|
AJUN JAKSA NIP. 19961007 202012 2 025
|
|