Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2021/PN Tlk EDI NGADIMIN 1.KEPALA KEPOLISIAN R.I. cq. KAPOLDA RIAU cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KUANTAN SINGINGI
2.KEJAKSAAN AGUNG R.I. cq. KEJAKSAAN TINGGI RIAU cq. KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Tlk
Tanggal Surat Kamis, 18 Nov. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EDI NGADIMIN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN R.I. cq. KAPOLDA RIAU cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KUANTAN SINGINGI
2KEJAKSAAN AGUNG R.I. cq. KEJAKSAAN TINGGI RIAU cq. KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  • Menerima dan mengabulkan permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya ;------------------------------------------------------------------------------------
  • Menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan Termohon I melalui Surat Ketetapan S.Tap/18.c/V/Res.1.2/2021/Reskrim  tanggal 5 Mei 2021 tentang Penghentian Penyidikan perkara atas nama tersangka SIGALRI  alias SIGAL bin ABDULLAH adalah tidak sah  dan menghukum Termohon I untuk mencabut ketetapan tersebut  ;-------------------------------------------------------------------------
  • Menghukum atau memerintahkan Termohon I untuk mengirimkan kembali berkas penyidikan atas nama tersangka SIGALRI  alias SIGAL bin ABDULLAH kepada Termohon II ;------------------------------------------------------------------------
  • Menghukum atau memerintahkan Termohon II untuk menerima berkas penyidikan yang dikirimkan kembali oleh Termohon I atas nama tersangka SIGALRI  alias SIGAL bin ABDULLAH untuk selanjunya dilakukan penuntutan dengan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan ;---
  • Menghukum Para Termohon  untuk membayar biaya perkara yang timbul ;--------
Pihak Dipublikasikan Ya