| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Teluk Kuantan-Pekanbaru KM. 6 Kebun Nenas Kecamatan Kuantan Tengah
Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-88/L.4.18/Eku.2/12/2025
a. Identitas terdakwa :
- Nama Lengkap
|
:
|
RODY NASRI BIN NASRIAL
|
|
NIK
Tempat Lahir
|
:
:
|
1409010211910001
Lubuk Ramo
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
34 Tahun / 02 November 1991
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun 3 Batang Antan Desa Lubuk Ramo Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
- Nama Lengkap
|
:
|
SIHAR SAPUTRA SILALAHI ALS AAN BIN ERVIN SILALAHI
|
|
NIK
|
:
|
1409022606000002
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jake
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
25 Tahun / 26 Juni 2000
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Perhentian Buayan RT.001 RW.001 Kelurahan Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
b. Penangkapan dan Penahanan :
- Penangkapan : Para terdakwa dilakukan penangkapan sejak tanggal 06 November 2025
- Penyidik : Para terdakwa dilakukan penahanan di Rutan Polda Riau, sejak tanggal 06 November 2025 s/d 25 November 2025;
- Perpanjangan PU : Para terdakwa dilakukan penahanan di Rutan Polda Riau, sejak tanggal 26 November 2025 s/d 04 Januari 2026;
- Penuntut Umum : Para terdakwa dilakukan penahanan di Rutan Teluk Kuantan, sejak tanggal 18 Desember 2025 s/d 6 Januari 2026
- Perpanjangan PN : Para terdakwa dilakukan penahanan di Rutan Teluk Kuantan, sejak tanggal 7 Januari 2026 s/d 5 Februari 2026
c. Dakwaan :
Bahwa Terdakwa I RODY NASRI BIN NASRIAL dan Terdakwa II SIHAR SAPUTRA SILALAHI ALS AAN BIN ERVIN SILALAHI pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Pucuk Rantau tepatnya di Dusun 2 Desa Lubuk Ramo Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Taluk Kuantan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”mereka yang melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP, IUOPK, IPR, SIPB atau Izin)”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 08.00 Wib tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan menampung memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin) di wilayah Hukum Kabupaten Kuantan Singingi, berdasarkan infromasi tersebut Anggota Polisi dan Tim dari Polda Riau melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 19.00 Wib tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penindakan terhadap kegiatan menampung memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin) tepatnya di Dusun II Kelapa Gading Desa Lubuk Ramo Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dan berhasil mengamankan para Terdakwa karena melakukan penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP, IUOPK, IPR, SIPB atau Izin), kepada Eman (Daftar Pencarian Orang Ditreskrimsus Polda Riau).
- Bahwa para terdakwa melakukan pendulangan bongkahan emas/butiran/pentolan emas di tepian Sungai Pian Pocah di Lubuk Ramo Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dimana para terdakwa melakukan pertambangan emas tersebut dengan cara menyedot air dengan menggunakan mesin penyedot air dengan merk Robin selama 7 (tujuh) hingga 8 (delapan) jam yang kemudian ditembakkan menggunakan selang material, lalu selang material tersebut ditembakkan dengan menggunakan jet dari pipa paralon yang mengalir ke asbuk yang telah berisikan karpet untuk menyaring emas, kemudian material yang telah tersaring di asbuk tersebut di dulang secara manual dan hasil dari dulang tersebut berupa pentolan-pentolan emas kemudian dicampur dengan air raksa dan diaduk, selanjutnya setelah emas menyatu dan mengeras dengan air raksa kemudian emas-emas tersebut dikumpulkan dalam 1 (satu) wadah dan kemudian dibawa ke tempat pembakaran emas.
- Bahwa pada saat para terdakwa ditangkap para terdakwa sedang melakukan penjualan bongkahan/pentolan emas kepada Eman sebanyak 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram milik Terdakwa I RODY NASRI BIN NASRIAL dan bongkahan/pentolan emas sebanyak 4,76 (empat koma tujuh puluh enam) gram milik Terdakwa II SIHAR SAPUTRA SILALAHI ALS AAN BIN ERVIN SILALAHI dimana selanjutnya bongkahan/pentolan emas tersebut dilakukan pembakaran oleh Eman pemilik usaha pembakaran bongkahan emas dengan tujuan untuk memperoleh emas/pemurnian emas.
- Bahwa selanjutnya para terdakwa ditangkap dan berhasil disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) butir pentolan yang diduga logam mineral emas dengan berat bersih 4,76 (empat koma tujuh puluh enam) gram;
- 1 (satu) butir pentolan yang diduga logam mineral emas dengan berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram;
- 1 (satu) botol kecil yang diduga berisikan cairan merkuri;
- 2 (dua) unit tabung gas beserta selang;
- 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kg;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 30 (tiga puluh) buah keramik tembikar;
- 1 (satu) buah mangkok yang berisikan tepung pijar.
- Berdasarkan Surat Permintaan Penimbangan dan Penyegelan Barang Bukti Nomor : B/3150/XI/RES.5.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 06 November 2025 yang ditujukan kepada PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim yang ditandatangani oleh AFDILLA IHSAN, S.H. dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 778/BB/XI/10267/2025 tanggal 06 November 2025, telah dilakukan Penimbangan barang bukti atas nama tersangka RODY NASRI BIN NASRIAL berupa :
- 1 (satu) butir pentolan yang di duga logam mineral emas dengan berat kotor 0,5 (nol koma lima) gram, berat pembungkusnya 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan berat bersihnya 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram.
Kemudian dilakukan pengecekan kadar emas dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) butir barang bukti yang diduga emas padu lokal ditaksir dengan emas kadar 23 (dua puluh tiga) karat berat bersihnya 2,87 (dua koma delapan puluh tujuh) gram untuk bukti persidangan di pengadilan.
- Berdasarkan Surat Permintaan Penimbangan dan Penyegelan Barang Bukti Nomor : B/3150/XI/RES.5.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 06 November 2025 yang ditujukan kepada PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim yang ditandatangani oleh AFDILLA IHSAN, S.H. dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 778/BB/XI/10267/2025 tanggal 06 November 2025, telah dilakukan Penimbangan barang bukti atas nama tersangka SIHAR SAPUTRA SILALAHI ALS AAN BIN ERVIN SILALAHI berupa :
- 1 (satu) butir pentolan yang di duga logam mineral emas dengan berat kotor 4,9 (empat koma sembilan) gram, berat pembungkusnya 0,14 (nol koma empat belas) gram dan berat bersihnya 4,76 (empat koma tujuh puluh enam) gram.
Kemudian dilakukan pengecekan kadar emas dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) butir barang bukti yang diduga emas padu lokal ditaksir dengan emas kadar 23 (dua puluh tiga) karat berat bersihnya 2,87 (dua koma delapan puluh tujuh) gram untuk bukti persidangan di pengadilan.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara DAVID KURNIAWAN, S.T., dari Kementrian ESDM Direktorat Jendral Mineral dan Batubara menerangkan bahwa para Terdakwa melakukan pendulangan/penambangan dan penjualan hasil dari dulang/penambangan emas tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin) kegiatan para terdakwa harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin) operasi produksi yang sah, oleh karena itu terhadap para Terdakwa dapat dimintai pertanggung jawaban secara pidana karena para Terdakwa mendulang/menambang dan memperjual belikan hasil pendulangan emas/ bongkahan emas / butiran emas kepada Eman, perbuatan para Terdakwa merugikan pendapatan Daerah dan/atau Negara.
Perbuatan Para Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Teluk Kuantan, 18 Desember 2025
PENUNTUT UMUM

IMAM HIDAYAT, S.H., M.H.
Jaksa Madya NIP. 19800102 200603 1 002

SEFTANIA EKA PEZA, S.H.
Jaksa Madya NIP. 19830905 200712 2002

AHMAD SUHENDRA, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 199611272022031003
CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19961027 202203 2 004
|