Dugaan Tindak Pidana Pencurian ringan berupa 1 (satu) karung dengan berat total 43 kg (empat puluh tiga kilogram) brondolan buah kelapa sawit yang terjadi pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB, di perkebunan kelapa sawit Divisi II Blok H 29/30 PT. Duta Palma Nusantara (PT. DPN) Desa Banjar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHP Jo Pasal 1 Perma RI Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan, yang diduga dilakukan oleh Tersangka DELPIANTO als DELPI bin HASAN USMAN (alm).
Melanggar Pasal 364 KUHP Jo Pasal 1 Perma RI No.02 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana ringan.-------------------------------------------------------
|