Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Tlk A. CANDRA WIDODO, S.H. DELPIANTO als DELPI bin HASAN USMAN alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/10/I/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1A. CANDRA WIDODO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DELPIANTO als DELPI bin HASAN USMAN alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dugaan Tindak Pidana Pencurian ringan berupa 1 (satu) karung dengan berat total 43 kg (empat puluh tiga kilogram) brondolan buah kelapa sawit yang terjadi pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB, di perkebunan kelapa sawit Divisi II Blok H 29/30 PT. Duta Palma Nusantara (PT. DPN) Desa Banjar Benai Kecamatan Benai  Kabupaten Kuantan Singingi, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHP Jo Pasal 1 Perma RI Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan, yang diduga dilakukan oleh Tersangka DELPIANTO als DELPI bin HASAN USMAN (alm).

 

Melanggar Pasal 364  KUHP Jo Pasal 1 Perma RI No.02 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana ringan.-------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya