INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2026/PN Tlk | Sugoto | HITARIM HUTAPEA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2026/PN Tlk | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 26 Mei 2010 dengan harga Rp.35.000.000;-(tiga Puluh lima juta rupiah) atas sebidang tanah SHM Nomor: 84/99/Sumber Jaya, Luas 2.000 m2 Surat Ukur Nomor: 84/99 tanggal 23-12-1999 tercatat atas nama HITARIM HUTAPEA (Tergugat), adalah sah dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik sah atas sebidang tanah SHM Nomor: 84/99/Sumber Jaya yang semula berada dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu Kecamatan Singingi Desa Sumber Jaya, saat ini berada dalam wilayah Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, dengan batas-batas sebagai berikut:
--Sebelah Utara berbatas dengan Ardiman ;
--Sebelah Barat berbatas dengan Ardiman ;
--Sebelah Timur berbatas dengan Santarwi ;
--Sebelah Selatan berbatas dengan Indaryati ;
4. Menyatakan Penggugat berhak mengajukan Permohonan Peralihan Hak kepada Turut Tergugat atas bidang tanah SHM Nomor: 84/99/Sumber Jaya, Luas 2.000 m2 Surat Ukur Nomor: 84/99 tanggal 23-12-1999, yang semula atas nama HITARIM HUTAPEA (Tergugat) menjadi atas nama SUGOTO (Penggugat);
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas bidang tanah SHM Nomor: 84/99/Sumber Jaya, Luas 2.000 m2 Surat Ukur Nomor: 84/99 tanggal 23-12-1999, semula atas nama HITARIM HUTAPEA (Tergugat) menjadi atas nama SUGOTO (Penggugat);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan perkara ini.
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
