Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
KASPEN PURBA Bin BINNER PURBA(Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1767/L.4.18/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASPEN PURBA Bin BINNER PURBA(Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

  SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 52/L.4.18/Enz.2/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

KASPEN PURBA Bin BINNER PURBA (Alm)

Nomor Identitas

:

1209202607870001

Tempat lahir

:

P Siantar

Umur/tanggal lahir

:

38 Tahun / 26 Juli 1987

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan Belibis Gang Berdikari RT/RW 000/000 Kelurahan Lestari Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SLTA/Sederajat

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

 

PENANGKAPAN

 

 

1.

Penangkapan

Sejak 11 Februari 2025 s/d 13 Februari 2025

 

2.

Perpanjangan Penangkapan

Sejak 14 Februari 2025 s/d 16 Februari 2025

 

 

 

 

II.

 

PENAHANAN

 

 

1.

Penyidik

Rutan, 17 Februari 2025 s/d 8 Maret 2025

 

2.

Perpanjangan PU

Rutan, 9 Maret 2025 s/d 17 April 2025

 

3.

Perpanjangan Ketua PN l

Rutan, 18 April 2025 s/d 17 Mei 2025

 

4.

Perpanjangan Ketua PN ll

Rutan, 18 Mei 2025 s/d 16 Juni 2025

 

5.

Penuntut Umum

Rutan, 3 Juni 2025 s/d 22 Juni 2025

 

6.

Perpanjangan PN

Rutan 23 Juni 2025 s/d 22 Juli 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----Bahwa terdakwa KASPEN PURBA Bin BINNER PURBA (Alm) pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Balai Desa Danau, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas, sekira pukul 13.00 Wib, Saksi ALAMSYAH BUKIT berjumpa dengan terdakwa di rumah kosong di Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi untuk menawarkan menjualkan 13 (tiga belas) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan diberi upah sebanyak Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang terjual yang mana upah tersebut akan diberikan jika 13 (tiga belas) paket narkotika golongan I jenis tersebut terjual habis.
  • Bahwa, terdakwa meletakkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut di teras rumah sebelah kiri tumpukan sampah lalu sekira pukul 15.00 Wib datang seorang lelaki yang tidak dikenal untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2 paket dan lelaki tersebut menyerahkan uang sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama tersebut sekira pukul 15.30 Wib, saksi BAGAS KRISTO TINDAON dan ATTALAH PANDU SUSILO yang merupakan anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan dan penggeledahan lalu menemukan 11 (sebelas) paket narkotika golongan I jenis sabu dan uang hasil penjualan narkotika golongan I jenis sabu sejumlah Rp.300.000,00.
  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan terhadap terdakwa, diketahui 13 (tiga belas) narkotika golongan I jenis sabu tersebut merupakan milik ALAM SYAH BUKIT yang dibelinya dari MARADONA seharga Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0936/NNF/2025 yang ditanda tangani Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, Inspektur Polisi Dua YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan Brigadir Polisi Satu  ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku Pemeriksa dan diketahui Ajun Komisaris Besar Polisi ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng. selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 yang pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 1306/2025/NNF barupa kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan UPC Sei Jering Nomor : 26/II/14342/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh MUHAMMAD FAHMI selaku pengelola unit PT. Pegadaian (persero) UPC Sei Jering yang menerangkan barang bukti berupa 1 (satu)  paket plastik klip bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,94 (satu koma sembilan empat) gram dan berat bersih 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika bukan untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----Bahwa terdakwa KASPEN PURBA Bin BINNER PURBA (Alm) pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Balai Desa Danau, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas, sekira pukul 13.00 Wib, Saudara ALAMSYAH BUKIT berjumpa dengan terdakwa di rumah kosong di Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi untuk menawarkan menjualkan 13 (tiga belas) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan diberi upah sebanyak Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang terjual yang mana upah tersebut akan diberikan jika 13 (tiga belas) paket narkotika golongan I jenis tersebut terjual habis.
  • Bahwa, terdakwa meletakkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut di teras rumah sebelah kiri tumpukan sampah lalu sekira pukul 15.00 Wib datang seorang lelaki yang tidak dikenal untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2 paket dan lelaki tersebut menyerahkan uang sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama tersebut sekira pukul 15.30 Wib, saksi BAGAS KRISTO TINDAON dan ATTALAH PANDU SUSILO yang merupakan anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan dan penggeledahan lalu menemukan 11 (sebelas) paket narkotika golongan I jenis sabu dan uang hasil penjualan narkotika golongan I jenis sabu sejumlah Rp.300.000,00.
  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan terhadap terdakwa, diketahui 13 (tiga belas) narkotika golongan I jenis sabu tersebut merupakan milik ALAM SYAH BUKIT yang dibelinya dari MARADONA seharga Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0936/NNF/2025 yang ditanda tangani Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, Inspektur Polisi Dua YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan Brigadir Polisi Satu  ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku Pemeriksa dan diketahui Ajun Komisaris Besar Polisi ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng. selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 yang pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 1306/2025/NNF barupa kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan UPC Sei Jering Nomor : 26/II/14342/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh MUHAMMAD FAHMI selaku pengelola unit PT. Pegadaian (persero) UPC Sei Jering yang menerangkan barang bukti berupa 1 (satu)  paket plastik klip bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,94 (satu koma sembilan empat) gram dan berat bersih 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I penggunaannya bukan untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

 

 

 

Teluk Kuantan, 3 Juni 2025

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                                                 

 

 

 

 

AHMAD SUHENDRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199611272022031003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya