| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 58/Pid.B/2026/PN Tlk | 1.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H 2.HANDIKA IQBAL PRATAMA |
1.NASRULLOH Als IRUL Bin TINO SIDIN 2.NUR RUDIN Als DIN Bin SUYANTO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 58/Pid.B/2026/PN Tlk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-360/L.4.18/Eoh.2/02/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM-04L.4.18/Eoh.2/01/2026
Terdakwa I :
Terdakwa II :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I NASRULLOH Als IRUL Bin TINO SIDIN bersama-sama dengan Terdakwa II NUR RUDIN Als DIN Bin SUYANTO hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Blok K6 Perkebunan Kelapa Sawit Cerenti Subur II PT. Agrinas Palma Nusantara, Desa Ketaping Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang orang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar siang hingga sore hari, bertempat di sekitar areal Perkebunan Kelapa Sawit Cerenti Subur II PT. Agrinas Palma Nusantara, Desa Ketaping Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, telah terlebih dahulu melakukan pengamatan dan survei lokasi dengan tujuan mencari tempat yang dianggap aman dan mudah untuk mengambil buah kelapa sawit, dimana dalam survei tersebut para Terdakwa memilih Blok K6 karena letaknya berdekatan dengan kebun masyarakat serta memiliki akses melalui parit gajah yang dapat digunakan untuk memindahkan hasil curian, kemudian pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB, para Terdakwa kembali ke lokasi tersebut dengan membawa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah angkong/gerobak, serta 2 (dua) buah senter kepala, lalu masuk ke areal Blok K6 Perkebunan Kelapa Sawit Cerenti Subur II PT. Agrinas Palma Nusantara dalam keadaan malam hari dan situasi gelap, selanjutnya Terdakwa II mulai memanen buah kelapa sawit dari pohon dengan menggunakan egrek, sementara Terdakwa I bertugas mengumpulkan, memuat, dan mengangkut buah kelapa sawit yang telah dipanen ke dalam angkong/gerobak dengan menggunakan tojok, kemudian buah kelapa sawit tersebut dibawa menuju parit gajah yang merupakan batas antara Blok K6 Perkebunan PT. Agrinas Palma Nusantara dengan kebun masyarakat, setelah itu para Terdakwa menaikkan dan menumpuk buah kelapa sawit tersebut ke lahan masyarakat dengan maksud untuk menguasai dan memiliki hasil curian tersebut secara melawan hukum, hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 01.15 WIB, bertempat di sekitar Blok K6 Perkebunan Kelapa Sawit Cerenti Subur II PT. Agrinas Palma Nusantara, perbuatan para Terdakwa diketahui dan dipergoki oleh petugas keamanan perkebunan yang sebelumnya menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan, kemudian para Terdakwa diamankan di lokasi kejadian beserta barang bukti berupa 110 (seratus sepuluh) tandan/janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1.600 Kg, 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah angkong/gerobak, dan 1 (satu) buah senter kepala. Akibat perbuatan para Terdakwa tersebut PT. Agrinas Palma Nusantara mengalami kerugian materiil sekitar Rp5.493.000,00 (lima juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada pemilik Perkebunan Sawit yaitu PT. Agrinas Palma Nusantara untuk mengambil sebanyak 110 (seratus sepuluh) tandan/janjang buah kelapa sawit tersebut .
Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atau
KEDUA Bahwa Terdakwa I NASRULLOH Als IRUL Bin TINO SIDIN bersama-sama dengan Terdakwa II NUR RUDIN Als DIN Bin SUYANTO hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Blok K6 Perkebunan Kelapa Sawit Cerenti Subur II PT. Agrinas Palma Nusantara, Desa Ketaping Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar siang hingga sore hari, bertempat di sekitar areal Perkebunan Kelapa Sawit Cerenti Subur II PT. Agrinas Palma Nusantara, Desa Ketaping Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, telah terlebih dahulu melakukan pengamatan dan survei lokasi dengan tujuan mencari tempat yang dianggap aman dan mudah untuk mengambil buah kelapa sawit, dimana dalam survei tersebut para Terdakwa memilih Blok K6 karena letaknya berdekatan dengan kebun masyarakat serta memiliki akses melalui parit gajah yang dapat digunakan untuk memindahkan hasil curian, kemudian pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB, para Terdakwa kembali ke lokasi tersebut dengan membawa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah angkong/gerobak, serta 2 (dua) buah senter kepala, lalu masuk ke areal Blok K6 Perkebunan Kelapa Sawit Cerenti Subur II PT. Agrinas Palma Nusantara dalam keadaan malam hari dan situasi gelap, selanjutnya Terdakwa II mulai memanen buah kelapa sawit dari pohon dengan menggunakan egrek, sementara Terdakwa I bertugas mengumpulkan, memuat, dan mengangkut buah kelapa sawit yang telah dipanen ke dalam angkong/gerobak dengan menggunakan tojok, kemudian buah kelapa sawit tersebut dibawa menuju parit gajah yang merupakan batas antara Blok K6 Perkebunan PT. Agrinas Palma Nusantara dengan kebun masyarakat, setelah itu para Terdakwa menaikkan dan menumpuk buah kelapa sawit tersebut ke lahan masyarakat dengan maksud untuk menguasai dan memiliki hasil curian tersebut secara melawan hukum, hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 01.15 WIB, bertempat di sekitar Blok K6 Perkebunan Kelapa Sawit Cerenti Subur II PT. Agrinas Palma Nusantara, perbuatan para Terdakwa diketahui dan dipergoki oleh petugas keamanan perkebunan yang sebelumnya menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan, kemudian para Terdakwa diamankan di lokasi kejadian beserta barang bukti berupa 110 (seratus sepuluh) tandan/janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1.600 Kg, 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah angkong/gerobak, dan 1 (satu) buah senter kepala. Akibat perbuatan para Terdakwa tersebut PT. Agrinas Palma Nusantara mengalami kerugian materiil sekitar Rp5.493.000,00 (lima juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada pemilik Perkebunan Sawit yaitu PT. Agrinas Palma Nusantara untuk mengambil sebanyak 110 (seratus sepuluh) tandan/janjang buah kelapa sawit tersebut .
Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||


Teluk Kuantan, 15 Januari 2026
