| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 4/Pid.B/2026/PN Tlk | 1.RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn 2.HANDIKA IQBAL PRATAMA |
FANNI SATRIA Als FANNI Bin YUHANIS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.B/2026/PN Tlk | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-02/L.4.18/Eoh.2/01/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM-49/L.4.18/Eoh.2/11/2025
Pertama
Bahwa Terdakwa Fanni Satria Alias Fanni Bin Yuhanis bersama-sama dengan Saksi Arif Warseno, Sandi (DPO), dan Wahyu (DPO) pada hari Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Stasiun TVRI Satuan Transmisi Unit Baserah di Desa Rawang Bonto, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuansing atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang orang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada Kamis, 11 September 2025, terdakwa Fanni Satria Alias Fanni Bin Yuhanis, Saksi Arif Warseno, Sandi (DPO), dan Wahyu (DPO) berkumpul pada sore hari dan bersepakat untuk mengambil tembaga grounding di Stasiun TVRI Satuan Transmisi Unit Baserah tanpa izin di Desa Rawang Bonto, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuansing sekitar pukul 18.30 WIB, setelah masuk waktu magrib dan mengetahui bahwa kantor sedang sepi tanpa penjaga, terdakwa Fanni Satria Alias Fanni Bin Yuhanis, Saksi Arif Warseno, Sandi (DPO), dan Wahyu (DPO) tiba di lokasi menggunakan sepeda motor, lalu memarkir kendaraan di tempat yang tidak terlihat kamera, terdakwa dan Saksi Arif Warseno, Sandi (DPO), dan Wahyu (DPO) kemudian berjalan menuju area belakang kantor tempat batang tembaga Stik Road tertanam di dalam tanah dan dilindungi pipa paralon, setibanya di titik tersebut, Sandi (DPO) terlebih dahulu mencabut pipa paralon penutup grounding dengan cara menggoyang-goyangkannya hingga tutup pipa terlepas, kemudian Wahyu (DPO) membuka pipa pada lubang lain, sementara Arif dan terdakwa menyiapkan tali kecil untuk menarik tembaga dari dalam tanah, setelah bagian atas tembaga terlihat, Fanni dan Arif mengikat ujung batang tembaga dengan tali, lalu menariknya secara paksa hingga seluruh batang tembaga sepanjang beberapa meter terangkat keluar, bahwa perbuatan tersebut dilakukan berulang pada tiga lubang berbeda hingga seluruh tiga batang tembaga grounding berhasil mereka cabut, setelah itu terdakwa dan Saksi Arif Warseno, Sandi (DPO), dan Wahyu (DPO) membawa batang-batang tembaga tersebut ke luar area tower, membawanya menggunakan sepeda motor menuju tempat pengepul besi tua, seluruh rangkaian perbuatan tersebut terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar kantor TVRI, dan keesokan harinya ditemukan oleh saksi Roni Andika saat melakukan pemeriksaan area belakang kantor, sehingga akibat perbuatan para terdakwa tersebut, TVRI Stasiun Transmisi Unit Baserah mengalami kehilangan tiga batang tembaga grounding serta rusaknya sistem perlindungan kelistrikan dan petir yang menyebabkan kerugian materiil bagi Stasiun TVRI Satuan Transmisi Unit Baserah tersebut. Bahwa atas perbuatan terdakwa dan Saksi Arif Warseno, Sandi (DPO), dan Wahyu (DPO), Stasiun TVRI Satuan Transmisi Unit Baserah mengalami kerugian dengan nominal kurang lebih Rp 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa perbuatan terdakwa dan Saksi Arif Warseno, Sandi (DPO), dan Wahyu (DPO) tidak ada meminta izin kepada Stasiun TVRI Satuan Transmisi Unit Baserah untuk mengambil kabel BC 25 mm dan Stick Rood tembaga tersebut .
Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa Fanni Satria Alias Fanni Bin Yuhanis pada hari Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Stasiun TVRI Satuan Transmisi Unit Baserah di Desa Rawang Bonto, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuansing atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada Kamis, 11 September 2025, terdakwa Fanni Satria Alias Fanni Bin Yuhanis, Saksi Arif Warseno, Sandi (DPO), dan Wahyu (DPO) berkumpul pada sore hari dan bersepakat untuk mengambil tembaga grounding di Stasiun TVRI Satuan Transmisi Unit Baserah tanpa izin di Desa Rawang Bonto, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuansing sekitar pukul 18.30 WIB, setelah masuk waktu magrib dan mengetahui bahwa kantor sedang sepi tanpa penjaga, terdakwa Fanni Satria Alias Fanni Bin Yuhanis, Saksi Arif Warseno, Sandi (DPO), dan Wahyu (DPO) tiba di lokasi menggunakan sepeda motor, lalu memarkir kendaraan di tempat yang tidak terlihat kamera, terdakwa dan Saksi Arif Warseno, Sandi (DPO), dan Wahyu (DPO) kemudian berjalan menuju area belakang kantor tempat batang tembaga Stik Road tertanam di dalam tanah dan dilindungi pipa paralon, setibanya di titik tersebut, Sandi (DPO) terlebih dahulu mencabut pipa paralon penutup grounding dengan cara menggoyang-goyangkannya hingga tutup pipa terlepas, kemudian Wahyu (DPO) membuka pipa pada lubang lain, sementara Arif dan terdakwa menyiapkan tali kecil untuk menarik tembaga dari dalam tanah, setelah bagian atas tembaga terlihat, Fanni dan Arif mengikat ujung batang tembaga dengan tali, lalu menariknya secara paksa hingga seluruh batang tembaga sepanjang beberapa meter terangkat keluar, bahwa perbuatan tersebut dilakukan berulang pada tiga lubang berbeda hingga seluruh tiga batang tembaga grounding berhasil mereka cabut, setelah itu terdakwa dan Saksi Arif Warseno, Sandi (DPO), dan Wahyu (DPO) membawa batang-batang tembaga tersebut ke luar area tower, membawanya menggunakan sepeda motor menuju tempat pengepul besi tua, seluruh rangkaian perbuatan tersebut terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar kantor TVRI, dan keesokan harinya ditemukan oleh saksi Roni Andika saat melakukan pemeriksaan area belakang kantor, sehingga akibat perbuatan para terdakwa tersebut, TVRI Stasiun Transmisi Unit Baserah mengalami kehilangan tiga batang tembaga grounding serta rusaknya sistem perlindungan kelistrikan dan petir yang menyebabkan kerugian materiil bagi Stasiun TVRI Satuan Transmisi rrUnit Baserah tersebut. Bahwa atas perbuatan terdakwa, Stasiun TVRI Satuan Transmisi Unit Baserah mengalami kerugian dengan nominal kurang lebih Rp 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa perbuatan terdakwa dan tidak ada meminta izin kepada Stasiun TVRI Satuan Transmisi Unit Baserah untuk mengambil kabel BC 25 mm dan Stick Rood tembaga tersebut .
Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
