Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jl. Lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru Km.6 Teluk Kuantan, Sungai Jering, Kec. Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau 29511
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : PDM- 21/L.4.18/Enz.2/04/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
ASARONI Als ASA Bin HAIRA FITRI AMRIZAL
|
Nomor Induk Kependudukan
|
:
|
1409030708940001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkalan Indarung
|
Umur/Tgl.Lahir
|
:
|
30 tahun / 07 Agustus 1994
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Alamat
|
:
|
Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1. PENANGKAPAN
|
|
|
Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa
|
:
|
Tanggal 12 Januari 2024 s/d 14 Januari 2024
|
Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
Tanggal 15 Januari 2024 s/d 17 Januari 2024
|
2. PENAHANAN
|
|
|
Penyidik Polri
|
:
|
Rutan Mapolres Kuansing, tanggal 18 Januari 2024 s/d 06 Februari 2024
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan Mapolres Kuansing, tanggal 07 Februari 2024 s/d 17 Maret 2024
|
Perpanjangan PN I
|
:
|
Rutan, tanggal 18 Maret 2024 s/d 16 April 2024
|
Perpanjangan PN II
|
:
|
Rutan, tanggal 17 April 2024 s/d 16 Mei 2024
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, tanggal 24 April 2024 s/d 13 Mei 2024
|
|
- DAKWAAN :
PERTAMA :
|
---- Bahwa terdakwa ASARONI Als ASA Bin HAIRA FITRI AMRIZAL pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 01.30 wib,atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi,yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, untuk memeriksa dan mengadilinya,“Percobaan atau Permufakatan jahat setiap Orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi prantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 23.30 wib saksi JULPI HANANDI (dituntut dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa melalui whatshapp dengan mengatakan mempunyai uang 250.000 (dua ratus lima puluh ribu), dengan tujuan untuk membeli narkotika kepada terdakwa kemudian terdakwa membalas pesan saksi JULPI HANANDI menyuruh untuk menunggu, setelah adanya pesan saksi JULPI HANANDI tidak lama kemudian terdakwa via whatshapp menghubungi sdr. ISUL (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu, berselang lima menit sdr.ISUL membalas pesan whatshapp terdakwa dengan mengatakan bahwa sdr. ISUL memiliki narkotika jenis shabu pesanan terdakwa tersebut dan menyuruh terdakwa untuk menjemput narkotika tersebut dibelakang timbangan;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 Sekira pukul 00.10 wib terdakwa mengirim pesan whatshapp kepada saksi JULPI HANANDI menyuruh untuk dating ke rumah terdakwa kemudian saksi JULPI HANANDI selang lima menit mendatangi rumah terdakwa dan langsung memberikan uang sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung menuju belakang timbangan yang merupakan tempat yang disepakati terdakwa dengan sdr. ISUL, dan sesampainya dibelakang timbang sdr ISUL sudah menunggu terdakwa dan terdakwa langsung memberikan uang kepada sdr. ISUL sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan sdr. ISUL Juga memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa, selanjut terdakwa langsung pulang kerumah, sesampai dirumah terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr. sdr. JULPI HANANDI yang terdakwa beli dari sdr. ISUL tersebut, kemudian sdr. JULPI HANANDI langsung pergi dari rumah terdakwa.
- Bahwa pada hari yang sama Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 00.00 wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Kuantan Singingi mendapatkan informasi dari masyarakat di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi adanya dugaan peredaran gelap narkotika, selanjutnyaa sekira pukul 01.00 wib Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi melihat saksi JULPI HANANDI yang sedang mengendarai sepeda motor NMAX dengan nomor polisi BM 5678 ADE. Setelah itu Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi memberhentikan saksi JULPI HANANDI dan melakukan Penggeledahan terhadap diri saksi JULPI HANANDI, saat itu ditemukan 1 (satu) Paket Plastik Klip bening yang didalamnya berisi butiran Kristal Diduga Narkotika Jenis Shabu, di tangan kiri terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Infinix Smart 6 ditemukan di saku celana sebelah kiri depan milik saksi JULPI HANANDI, selanjutnya saksi JULPI HANANDI diintrogasi petugas Kepolisian yang menanyakan sumber 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Shabu yang dibawanya tersebut dan saksi JULPI HANANDI menjelaskan mendapatkan narkotika Jenis Shabu tersebut dari terdakwa ASARONI, berdasarkan informasi tersebut kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa ASARONI sekira pukul 01.30 Wib di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi dan pada saat penangkapan terhadap diri terdakwa ditemukan baraang bukti uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) keuntungan dari penjualan narkotikaa tersebut dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A16 warna hitam IMEI 1 865245051888498 IMEI 2 865245051888480, sebagai alat komunikasi, selanjutnya saksi JULPI HANANDI, terdakwa ASARONI dan barang bukti dibawah ke Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan maka berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Teluk Kuantan Nomor : 04/I.14302/2024 tanggal 12 januari 2024 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik terdakwa JULPI HANANDI Als JULPI Bin JUSINAR berupa 1 (satu) paket kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip bening dengan rincian sebagai berikut :
- Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.15 gram
- Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.06 gram
- Baran bukti pembungkus 1 (satu) dengan berat 0.09 gram
- Barang bukti diduga nakotika jenis shabu dengan berat bersih 0.06 gram untuk dikirim ke Labfor Polda Riau untuk diperiksa
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0197/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 dengan terdakwa JULPI HANANDI Als JULPI Bin JUSINAR, pada kesimpulan menerangkan dengan hasil benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------
|
ATAU
KEDUA
---- Bahwa terdakwa ASARONI Als ASA Bin HAIRA FITRI AMRIZAL pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 01.30 wib,atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi,yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, untuk memeriksa dan mengadilinya, “Percobaan atau Permufakatan jahat setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 00.00 wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Kuantan Singingi mendapatkan informasi dari masyarakat di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi adanya dugaan peredaran gelap narkotika, selanjutnya sekira pukul 01.00 wib Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi melihat saksi JULPI HANANDI yang sedang mengendarai sepeda motor NMAX dengan nomor polisi BM 5678 ADE. Setelah itu Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi memberhentikan saksi JULPI HANANDI dan melakukan Penggeledahan terhadap diri saksi JULPI HANANDI, saat itu ditemukan 1 (satu) Paket Plastik Klip bening yang didalamnya berisi butiran Kristal Diduga Narkotika Jenis Shabu, di tangan kiri terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Infinix Smart 6 ditemukan di saku celana sebelah kiri depan milik saksi JULPI HANANDI, selanjutnya saksi JULPI HANANDI diintrogasi petugas Kepolisian yang menanyakan sumber 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Shabu yang dibawanya tersebut dan saksi JULPI HANANDI menjelaskan mendapatkan narkotika Jenis Shabu tersebut dari terdakwa ASARONI pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 Sekira pukul 00.10 wib, berdasarkan informasi tersebut kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa ASARONI sekira pukul 01.30 Wib di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi dan pada saat penangkapan terhadap diri terdakwa ditemukan baraang bukti uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) keuntungan dari penjualan narkotikaa tersebut dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A16 warna hitam IMEI 1 865245051888498 IMEI 2 865245051888480, sebagai alat komunikasi, selanjutnya saksi JULPI HANANDI, terdakwa ASARONI dan barang bukti dibawah ke Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari sdr. ISUL (DPO) dengan membeli sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk diserahkan kepada saksi JULPI HANANDI.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan maka berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Teluk Kuantan Nomor : 04/I.14302/2024 tanggal 12 januari 2024 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik terdakwa JULPI HANANDI Als JULPI Bin JUSINAR berupa 1 (satu) paket kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip bening dengan rincian sebagai berikut :
- Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.15 gram
- Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.06 gram
- Baran bukti pembungkus 1 (satu) dengan berat 0.09 gram
- Barang bukti diduga nakotika jenis shabu dengan berat bersih 0.06 gram untuk dikirim ke Labfor Polda Riau untuk diperiksa
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0197/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 dengan terdakwa JULPI HANANDI Als JULPI Bin JUSINAR, pada kesimpulan menerangkan dengan hasil benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------
|
Teluk Kuantan, 24 April 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
ANDREW MUGABE, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199506212020121014
|