| Dakwaan |
Tindak pidana Pencurian Pencurian Pencurian Buah Kelapa sawit yang diketahui terjadi pada Hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 wib di Kebun sawit Blok G Kelompok Tani Maju Makmur I yang terletak di RT/RW 012/002 Dusun III Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHP Jo pasal 1 Perma RI Nomor 02 Tahun 2012 Tentang penyelesaian Batasan Tindak Pidana ringan, yang dilakukan oleh an. RUDI Bin BURHANUDIN (Alm). |