Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Untuk Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 33/L.4.18/Eoh.2/08/2025
- IDENTITAS PARA TERDAKWA :
Terdakwa I
|
|
|
Nama Terdakwa
|
:
|
DONI PUTRA alias DONI Bin DAINILAS
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409010509940005
|
Tempat lahir
|
:
|
Lubuk Jambi
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
30 tahun/ 05 September 1994
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Bukit Pedusunan, RT.003, RW. 001, Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
Terdakwa II
|
|
|
Nama Terdakwa
|
:
|
FERDI alias FERDI Bin SUKRI
|
Nomor Identitas
|
:
|
1209172908050003
|
Tempat lahir
|
:
|
Koto Cengar
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
20 tahun / 29 Agustus 2005
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun II, RT.00, RW.00, Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
I.
|
PENANGKAPAN
|
1.
|
Penangkapan
|
Tanggal 16 Juni 2025 s/d 17 Juni 2025
|
|
|
|
II.
|
PENAHANAN
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 17 Juni 2025 s/d 06 Juli 2025
|
2.
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
Rutan, 07 Juli 2025 s/d 15 Agustus 2025
|
3.
|
Penuntut Umum
|
Rutan, 14 Agustus 2025 s/d 2 September 2025
|
4.
|
Perpanjangan PN
|
Rutan , 3 September 2025 s/d 2 Oktober 2025
|
- DAKWAAN :
----Bahwa Terdakwa I DONI PUTRA alias DONI Bin DAINILAS bersama sama dengan Terdakwa II FERDI alias FERDI Bin SUKRI, saudara TYTAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), saudara BUDI (DPO) dan saudara INDRA (DPO) pada hari Senin tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, dan setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di jalan Perkebunan kelapa sawit, Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawa pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB, saudara INDRA (DPO) menghubungi Terdakwa I DONI PUTRA alias DONI Bin DAINILAS dan Terdakwa II FERDI alias FERDI Bin SUKRI dan saudara BUDI (DPO) yang saat itu sedang berada di rumah untuk mengajak Terdakwa I DONI PUTRA alias DONI Bin DAINILAS, saudara BUDI (DPO) dan Terdakwa II FERDI alias FERDI Bin SUKRI mengambil buah kelapa sawit milik saksi BUDI DHARMA TANUZI yang berada di jalan perkebunan kelapa sawit, Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi dan atas tawaran tersebut Terdakwa I DONI PUTRA alias DONI Bin DAINILAS, saudara BUDI (DPO) dan Terdakwa II FERDI alias FERDI Bin SUKRI menyetujuinya.
- Bahwa sekira pukul 23.40 WIB, Terdakwa I DONI PUTRA alias DONI Bin DAINILAS dan Terdakwa II FERDI alias FERDI Bin SUKRI pergi ke rumah saksi TYTAN ELKA PUTRA untuk mengajak saksi TYTAN ELKA PUTRA mengambil buah kelapa sawit dan saksi TYTAN ELKA PUTRA menyetujuinya, kemudian Terdakwa I DONI PUTRA alias DONI Bin DAINILAS dan Terdakwa II FERDI alias FERDI Bin SUKRI berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam sedangkan saksi TYTAN ELKA PUTRA berboncengan dengan saudara BUDI (DPO) menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna silver menuju lokasi yang sudah dijanjikan oleh saudara INDRA (DPO).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa I DONI PUTRA alias DONI Bin DAINILAS, Terdakwa II FERDI alias FERDI Bin SUKRI dan saksi TYTAN ELKA PUTRA tiba di lokasi kebun kelapa sawit yang berada di jalan perkebunan kelapa sawit, Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi yang mana pada saat itu saudara INDRA (DPO) telah berada dilokasi dengan menggunakan sepada motor merek Honda CRF warna hitam les merah.
- Bahwa setelah itu, Terdakwa I DONI PUTRA alias DONI Bin DAINILAS, Terdakwa II FERDI alias FERDI Bin SUKRI, saksi TYTAN ELKA PUTRA, saudara BUDI (DPO) dan saudara INDRA (DPO) membagi tugas yakni saudra INDRA (DPO) bertugas mengambil buah kelapa sawit dengan cara manarik buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan egrek hingga buah kelapa sawit jatuh ke tanah lalu saudara BUDI (DPO) mengambil buah kelapa sawit yang sudah jatuh ke tanah dan membawanya ke parit gajah, setelah itu Terdakwa I DONI PUTRA alias DONI Bin DAINILAS dan Terdakwa II FERDI alias FERDI Bin SUKRI bertugas memindahkan buah kelapa sawit dari parit gajah menuju sungai, selanjutnya saksi TYTAN ELKA PUTRA memindahkan dan mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut dari sungai ke suatu yang mudah untuk dimuat kedalam mobil.
- Bahwa sekira pukul 08.00 Wib setelah seluruh buah kelapa sawit terkumpul, saudara INDRA (DPO) menghubungi saksi DEPRIZAL untuk menjual buah kelapa sawit lalu saksi DEPRIZAL menanyakan siapa pemilik buah sawit yang hendak dijual tersebut dan saudara INDRA (DPO) menjawab kalau buah tersebut milik saudara INDRA (DPO), atas tawaran tersebut saksi DEPRIZAL menyetujuinya dan pergi kelokasi buah sawit yang berada di Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar dengan menggunakan mobil merek Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi 8851 KD milik saksi DEPRIZAL.
- Bahwa sekira pukul 08.30 WIB, saksi DEPRIZAL tiba dilokasi dan bertemu dengan Terdakwa I DONI PUTRA alias DONI Bin DAINILAS, Terdakwa II FERDI alias FERDI Bin SUKRI, saudara INDRA (DPO), saudara BUDI (DPO) dan saksi TYTAN ELKA PUTRA, kemudian saksi DEPRIZAL memarkirkan mobilnya, setelah itu Terdakwa I DONI PUTRA alias DONI Bin DAINILAS, Terdakwa II FERDI alias FERDI Bin SUKRI, saudara BUDI (DPO), dan saksi TYTAN ELKA PUTRA memuat buah kelapa sawit kedalam back mobil pick up milik saksi DEPRIZAL.
- Bahwa sekira pukul 09.00 WIB, saksi JEPRI melihat perbuatan Terdakwa I DONI PUTRA alias DONI Bin DAINILAS, Terdakwa II FERDI alias FERDI Bin SUKRI, saudara INDRA (DPO), saudara BUDI (DPO) dan saksi TYTAN ELKA PUTRA dan saksi JEPRI memanggil masyarakat lalu saksi JEPRI bersama masyarakat berhasil mengamankan Terdakwa I DONI PUTRA alias DONI Bin DAINILAS, Terdakwa II FERDI alias FERDI Bin SUKRI, saksi TYTAN ELKA PUTRA namun saudara BUDI (DPO) dan saudara INDRA (DPO) berhasil melarikan diri.
- Bahwa adapun maksud Para terdakwa mengambil tandan buah kelapa sawit dengan berat 2.527 Kg untuk dijual sehingga memperoleh keuntungan sekitar Rp.6.772.360,- (enam juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tiga raus enam puluh rupiah).
---Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------
|
Teluk Kuantan, 14 Agustus 2025
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199611272022031003
|
|