Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
JORDI ANANDA PUTRA Bin ASRIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 162/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2076/L.4.18/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JORDI ANANDA PUTRA Bin ASRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

  SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-76/L.4.18/Enz.2/07/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

JORDI ANANDA PUTRA Bin ASRIL

Nomor Identitas

:

1304132906010002

Tempat Lahir

:

Balai Tengah

Umur / Tanggal Lahir

:

24 Tahun / 29 Juni 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Seberang Taluk, RT/RW 001/001, Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

 

PENANGKAPAN

                                                  

 

1.

2.

Penangkapan

Perpanjangan Penangkapan

Sejak 18 Maret 2025 s/d 20 Maret 2025

Sejak 21 Maret 2025 s/d 23 Maret 2025

II.

 

PENAHANAN

 

 

1.

Penyidik

Rutan, 24 Maret 2025 s/d 12 April 2025

 

2.

Perpanjangan PU

Rutan, 13 April 2025 s/d 22 Mei 2025

 

3.

Perpanjangan PN 1

Rutan, 23 Mei 2025 s/d 21 Juni 2025

 

4.

Perpanjangan PN 2

Rutan, 22 Juni 2025 s/d 21 Juli 2025

 

5.

Penuntut Umum

Rutan, 21 Juli 2025 s/d  9 Agustus 2025

 

 

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa JORDI ANANTA PUTRA Bin ASRIL pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira Pukul 14.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah cucian motor di depan SMA Negeri SMA Pintar Taluk Kuantan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 18 Meret pukul 14.10 Wib, terdakwa yang sedang bekerja di warung fotocopy sinar jaya yang beralamat di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah hendak membeli narkotika golongan I jenis sabu, setelah itu terdakwa langsung menghubunngi saudara REZA BOJONG (DPO) melalui aplikasi Whatsapp untuk menanyakan apakah saudara REZA BOJONG (DPO) memiliki narkotika jenis sabu untuk dibeli, lalu saudar REZA BOJONG (DPO) menerangkan kalau ia memiliki narkotika jenis sabu lalu menyuruh terdakwa untuk mentrasfer uangnya.
  • Bahwa sekira pukul 14.15 WIB terdakwa langsung mengirim uang sejumlah Rp.130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) melalui aplikasi dana ke nomor 087898577360 milik saudara REZA BOJONG (DPO) sebagai uang pembelian narkotika golonga I jenis sabu lalu mengirimkan bukti pembayaran tersebut kepada saudara REZA BOJONG (DPO).
  • Bahwa sekira 15.25 WIB saudara REZA BOJONG (DPO) menghubungi terdakwa untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu di cucian didepan SMA Negeri Pintar Taluk Kuantan lalu terdakwa langsung ke lokasi tersebut.
  • Bahwa setibanya di lokasi cucian motor di depan SMA Negeri Pintar Taluk Kuantan, terdakwa menunggu beberapa saat hingga saudara REZA BOJONG (DPO) datang menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX warna biru lalu berhenti di depan cucian tersebut dan melembarkan 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu didekat tiang cucian lalu saudara REZA BOJONG (DPO) langsung pergi setelah itu terdakwa mengambil dan menyimpan 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika yang dilembar oleh saudara REZA BOJONG kemudian terdakwa kembali ke warung fotocopy untuk bekerja.
  • Bahwa sekira pukul 17.00 WIB setelah selesai menutup warung fotocopy terdakwa pergi menuju sport center taluk Kuantan, setibanya di lokasi sport center tiba tiba saudara IKHSAN menghubungi terdakwa untuk datang ke gang Lingkungan I, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah untuk membantu saudara IKHSAN karena bensin sepeda motornya habis.
  • Bahwa setelah itu terdakwa langsung menuju ke lokasi gang tersebut namun setibanya dilokasi ternyata saudara IKHSAN sudah tidak ada, beberapa saat kemudian saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON yang merupakan tim satuan reserse narkoba polres kuansing melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi EKO SUSILO ditemukan 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu disaku celana terdakwa, setelah itu terdakwa bersama barang bukti dibawa ke polres Kuantan Singingi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 41/III/14342/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,08 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polri Polda Riau dengan  NO. LAB : 1281/NNF/2025 tanggal 28 April 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima milik Terdakwa JORDI ANANDA PUTRA Bin ASRIL dengan nomor 1732/2025/NNF berupa kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa JORDI ANANTA PUTRA Bin ASRIL pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira Pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di jalan gang Lingkungan I, Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima tim reserse narkoba polres Kuantan Singngi bahwa di jalan gang Lingkungan I, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Taluk Kuantan tentang adanya transaksi narkotika golongan I jenis sabu, atas informasi tersebut saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saki BAGAS KRISTO TINDAON yang merupakan anggota tim satresnarkoba bersama anggota tim lainnya melakukan penyelidikan, setelah sampai dilokasi saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saki BAGAS KRISTO TINDAON melihat seorang mencurgakan yakni terdakwa yang sedang berada diatas sepeda motor merk honda mio warna hitam.
  • Bahwa sekira pukul 17.45 WIB saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saki BAGAS KRISTO TINDAON melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi EKO SUSILO ditemukan 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu disaku celana terdakwa, setelah itu terdakwa bersama barang bukti dibawa ke polres Kuantan Singingi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 41/III/14342/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,08 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polri Polda Riau dengan  NO. LAB : 1281/NNF/2025 tanggal 28 April 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima milik Terdakwa JORDI ANANDA PUTRA Bin ASRIL dengan nomor 1732/2025/NNF berupa kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

 

 
 

 

 

Teluk Kuantan, 21 Juli 2025

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                     

 

 

 

AHMAD SUHENDRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19961127 202203 1 003

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya