INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
24/Pid.C/2023/PN Tlk | A. CANDRA WIDODO, S.H. | 1.KESRA MARNIDA als IKES binti UMAR JATIM alm 2.SRI DARMA YANTI als YANTI binti AGUS |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Okt. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 24/Pid.C/2023/PN Tlk | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Okt. 2023 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/66/X/RES.1.6/2023/RESKRIM | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Dugaan tindak pidana pencurian ringan berupa 120 kg brondolan buah kelapa sawit yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira jam 16.00 WIB, di perkebunan kelapa sawit Divisi V Blok H4 PT. Dutapalma Nusantara I Desa Banjar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHP Jo Pasal 1 Perma RI Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan, yang diduga dilakukan oleh Tersangka a.n. Sdri KESRA MIRNIDA dan Sdri SRI DARMA YANTI.-----------------------------------------
Melanggar Pasal 364 KUHP Jo Pasal 1 Perma RI No.02 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan.------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |