Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
24/Pid.C/2023/PN Tlk A. CANDRA WIDODO, S.H. 1.KESRA MARNIDA als IKES binti UMAR JATIM alm
2.SRI DARMA YANTI als YANTI binti AGUS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.C/2023/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/66/X/RES.1.6/2023/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1A. CANDRA WIDODO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KESRA MARNIDA als IKES binti UMAR JATIM alm[Penahanan]
2SRI DARMA YANTI als YANTI binti AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dugaan tindak pidana pencurian ringan berupa 120 kg brondolan buah kelapa sawit yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira jam 16.00 WIB, di perkebunan kelapa sawit Divisi V Blok H4  PT. Dutapalma Nusantara I Desa Banjar Benai Kecamatan Benai  Kabupaten Kuantan Singingi, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHP Jo Pasal 1 Perma RI Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan, yang diduga dilakukan oleh Tersangka a.n. Sdri KESRA MIRNIDA dan Sdri SRI DARMA YANTI.-----------------------------------------

 

Melanggar Pasal 364  KUHP Jo Pasal 1 Perma RI No.02 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan.-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya