Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2.RICHARDO FETRUS ALEXANDRA SILALAHI, S.H
DOHARMAN NAINGGOLAN Bin MARULI TUA NAINGGOLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1783/L.4.18/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2RICHARDO FETRUS ALEXANDRA SILALAHI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOHARMAN NAINGGOLAN Bin MARULI TUA NAINGGOLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-58/L.4.18/Enz.2/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

DOHARMAN NAINGGOLAN Bin MARULI TUA NAINGGOLAN.

Nomor Identitas

:

12100202306830001.

Tempat lahir

:

Kisaran.

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun / 23 Juni 1983.

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Dusun Balai  RT 015/RW 000  Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Agama

:

Kristen.

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja.

Pendidikan

:

-.

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

PENANGKAPAN

1.

Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 13 Februari 2025.s/d 15 Februari 2025

2.

Diperpanjang penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 16 Februari 2025.s/d 18 Februari 2025

II.

PENAHANAN

1.

Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025.

2.

Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan tanggal 30 Maret 2025.

3.

Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 31 Maret 2025 sampai dengan tanggal 19 April 2025.

4.

Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 20 April 2025 sampai dengan tanggal 19 Mei 2025.

5.

Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 20 Mei 2025 sampai dengan tanggal 18 Juni 2025.

6.

Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 4 Juni 2025 sampai dengan tanggal 23 Juni 2025

7.

Perpanjangan PN  pada Rutan tanggal 24 Juni 2025 sampai dengan 23 Juli 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----Bahwa terdakwa DOHARMAN NAINGGOLAN Bin MARULI TUA NAINGGOLAN pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di bengkel milik saksi CARNO TUA MALAU yang berada di Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabuperbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi sedang melakukan penyelidikan di sekitar Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi, lalu sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penangkapan terhadap saksi CANRO TUA MALAU yang sedang bersama dengan terdakwa dan saksi RAMA DANI, pada saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh) gram, 1 (satu) buah alat hisap atau bong, 1 (satu) buah kaca pirex kosong, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar plastik kecil bening kosong, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah mancis warna biru, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A17 warna biru muda IMEI 1868765063514656 dan IMEI 2 868765063514649, setelah itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan interogasi terhadap saksi CANRO TUA MALAU dimana saksi CANRO TUA MALAU kemudian mengakui bahwasanya terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh) gram tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dari sdr. KARTONO (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah), dan terhadap 1 (satu) buah alat hisap atau bong diakui oleh terdakwa dan saksi RAMA DANI adalah alat hisap bong yang digunakan oleh terdakwa dan saksi RAMA DANI dalam menggunakan narkotika jenis sabu di bengkel milik saksi CANRO TUA MALAU sesaat sebelum dilakukan penangkapan, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi DOHARMAN dan saksi CANRO TUA MALAU dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 27/II/14342/2025 pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD FAHMI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa CANRO TUA MALAU Alias MALAU Bin JONNER MALAU berupa 3 (tiga) paket plastik putih yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0935/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa DOHARMAN NAINGGOLAN Bin MARULI TUA NAINGGOLAN berupa cairan urine dengan volume 10 mL dengan nomor barang bukti 1304/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa RAMA DANI Bin WARSINO bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----Bahwa terdakwa DOHARMAN NAINGGOLAN Bin MARULI TUA NAINGGOLAN pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di bengkel milik terdakwa yang berada di Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi sedang melakukan penyelidikan di sekitar Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi, lalu sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penangkapan terhadap saksi CANRO TUA MALAU yang sedang bersama dengan terdakwa dan saksi RAMA DANI, pada saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh) gram, 1 (satu) buah alat hisap atau bong, 1 (satu) buah kaca pirex kosong, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar plastik kecil bening kosong, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah mancis warna biru, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A17 warna biru muda IMEI 1868765063514656 dan IMEI 2 868765063514649, setelah itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan interogasi terhadap saksi CANRO TUA MALAU dimana saksi CANRO TUA MALAU kemudian mengakui bahwasanya terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh) gram tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dari sdr. KARTONO (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah), dan terhadap 1 (satu) buah alat hisap atau bong diakui oleh terdakwa dan saksi RAMA DANI adalah alat hisap bong yang digunakan oleh terdakwa dan saksi RAMA DANI dalam menggunakan narkotika jenis sabu di bengkel milik saksi CANRO TUA MALAU sesaat sebelum dilakukan penangkapan, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi RAMA DANI dan saksi CANRO TUA MALAU dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa adapun cara terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yang baru dibeli terdakwa dan saksi RAMA DANI dari saksi CANRO TUA MALAU seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) menggunakan alat hisap (bong) yang ada di bengkel milik saksi CANRO TUA MALAU dengan cara terdakwa memegang alat hisap (bong) menggunakan tangan sebelah kiri dan memegang mancis (pemantik api) menggunakan tangan sebelah kanan, lalu terdakwa membakar kaca pirex yang berisi butiran kristal berupa narkotika jenis sabu yang sudah terpasang pada alat hisap (bong) menggunakan mancis, kemudian terdakwa menghisap asapnya melalui pipet yang sudah terpasang pada alat hisap (bong) menggunakan mulut yang selanjutnya terdakwa mengeluarkan asap tersebut melalui mulut juga.
  • Bahwa setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut yang dirasakan oleh terdakwa adalah tidak bisa tidur, tidak selera makan dan badan terdakwa terasa segar/fit.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 27/II/14342/2025 pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD FAHMI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa CANRO TUA MALAU Alias MALAU Bin JONNER MALAU berupa 3 (tiga) paket plastik putih yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0935/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa RAMA DANI Bin WARSINO berupa cairan urine dengan volume 10 mL dengan nomor barang bukti 1304/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa RAMA DANI Bin WARSINO tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

 

 

 

Teluk Kuantan,4 Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn.

AJUN JAKSA NIP. 19961007 202012 2 025

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya