Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
RANDI MAYYOTRADA Bin IYON GUCI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 196/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2357/L.4.18/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDI MAYYOTRADA Bin IYON GUCI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

  SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-89/L.4.18/Enz.2/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

RANDI MAYYOTRADA Bin IYON GUCI

Nomor Identitas

:

1376022805010003

Tempat lahir

:

Pangean

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 28 Mei 2001

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Pauh Angit Dusun Empat, RT.004, RW.002, Desa Pauh Angit, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA (tamat)                                                                                                                                                                                                                       

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

 

PENANGKAPAN

                                                  

 

1.

2.

Penangkapan

Perpanjangan Penangkapan

Sejak 20 April 2025 s/d 22 April 2025

Sejak 23 April 2025 s/d 25 April 2025

II.

 

PENAHANAN

 

 

1.

Penyidik

Rutan, 26 April 2025 s/d 15 Mei 2025

 

2.

Perpanjangan PU

Rutan, 16 Mei 2025 s/d 24 Juni 2025

 

3.

Perpanjangan PN 1

Rutan, 25 Juni 2025 s/d 24 Juli 2025

 

4.

Perpanjangan PN 2

Rutan, 25 Juli 2025 s/d 23 Agustus 2025

 

5.

Penuntut Umum

Rutan, 14 Agustus 2025 s/d 2 September 2025

 

6.

Perpanjangan PN

Rutan, 3 September 2025 s/d  2 Oktober 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----Bahwa Terdakwa RANDI MAYYOTRADA Bin IYON GUCI bersama-sama saksi RICHMAN MANDAHRIS alias IKI Bin MASDI AMRIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira Pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di dalam sebuah mobil Honda Brio warna silver milik  saksi RICHMAN MANDAHRIS di jalan lintas Teluk Kuantan KM 6 Kebun Nenas, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi RICHMAN MANDAHRIS lalu saksi RICHMAN MANDAHRIS  mengajak terdakwa untuk mengantarkan 3 (tiga) paket plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu untuk diserahkan kepada saudara TUTUR (DPO) sebanyak 1 (satu) paket narkotika dan kepada saudara WARIT (DPO) sebanyak 2 (dua) paket narkotika dengan upah uang sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu secara gratis.
  • Bahwa atas tawaran tersebut, terdakwa menyetujuinya dan terdakwa bersama saksi RICHMAN MANDAHRIS pergi menggunakan mobil merek Honda BRIO warna silver dengan nomor polisi BM 1885 QX ke tempat saudara TUTUR (DPO) di Jembatan Desa Kebun Durian, Kabupaten Kampar.
  • Bahwa sekira pukul 16.00 WIB Tedakwa dan saksi RICHMAN MANDAHRIS tiba dilokasi yang dijanjikan kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saudara TUTUR (DPO) yang sedang menunggu di sepeda motor merek KLX warna biru sedangkan saksi RICHMAN MANDAHRIS menunggu didalam mobil merek Honda BRIO dengan nomor polisi BM 1885 QX warna silver lalu Terdakwa dan saksi RICHMAN MANDAHRIS melanjutkan perjalanan ke Teluk Kuantan.
  • Bahwa sekira pukul 22.30 WIB saat masih diperjalanan tepatnya di Jalan Lintas Teluk Kuantan KM 6, Kebun Nenas, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi tiba-tiba Terdakwa dan saksi RICHMAN MANDAHRIS yang sedang mengendarai mobil merek Honda Brio warna silve dengan nomor polisi BM 1885 QX dihadang dan dihentikan oleh saksi BAGAS KRISTO TINDAON dan saksi ATTALAH PANDU SUSILO yang merupakan anggota tim satuan reserse narkotika polres kuantan singingi setelah itu melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah rem tangan mobil yang akan diantarkan kepada saudara WARIT (DPO), selanjutnya Terdakwa bersama saksi RICHMAN MANDAHRIS dibawa ke kantor Polres Kuantan Singingi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 59/IV/14342/2025 tanggal 21 April 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 2 (dua) Paket plastik putih berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 4,57 g (nol koma dua belas gram) dan berat bersih 3,74 g (tiga koma tujuh puluh empat gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polda Riau dengan  NO. LAB : 1672/NNF/2025 tanggal 28 Mei 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti milik RICHMAN MANDAHRIS alias IKI Bin MASDI AMRIS dengan nomor barang bukti 2262/2025/NNF berupa kristal warna putih dan benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

 

ATAU

 

KEDUA

----Bahwa Terdakwa RANDI MAYYOTRADA Bin IYON GUCI bersama-sama saksi RICHMAN MANDAHRIS alias IKI Bin MASDI AMRIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira Pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di dalam sebuah mobil Honda Brio warna silver milik saksi RICHMAN MANDAHRIS di jalan lintas Teluk Kuantan KM 6 Kebun Nenas, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa bersama saksi RICHMAN MANDAHRIS bersepakat untuk mengantarkan 3 (tiga) paket plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu untuk diserahkan kepada saudara TUTUR (DPO) sebanyak 1 (satu) paket narkotika dan kepada saudara WARIT (DPO) sebanyak 2 (dua) paket narkotika dengan upah uang sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu secara gratis lalu terdakwa bersama saksi RICHMAN MANDAHRIS pergi menggunakan mobil merek Honda BRIO warna silver dengan nomor polisi BM 1885 QX dari rumah saksi RICHMAN MANDAHRIS yang beralamat di Perumahan Taman Arengka Indah Pekanbaru ke tempat saudara TUTUR (DPO) dan saudara WARIT (DPO) .
  • Bahwa sekira pukul 22.30 WIB saat masih diperjalanan tepatnya di Jalan Lintas Teluk Kuantan KM 6, Kebun Nenas, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi tiba-tiba Terdakwa dan saksi RICHMAN MANDAHRIS yang sedang mengendarai mobil merek Honda Brio warna silve dengan nomor polisi BM 1885 QX dihadang dan dihentikan oleh saksi BAGAS KRISTO TINDAON dan saksi ATTALAH PANDU SUSILO yang merupakan anggota tim satuan reserse narkotika polres kuantan singingi setelah itu melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah rem tangan mobil. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 59/IV/14342/2025 tanggal 21 April 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 2 (dua) Paket plastik putih berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 4,57 g (nol koma dua belas gram) dan berat bersih 3,74 g (tiga koma tujuh puluh empat gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polda Riau dengan  NO. LAB : 1672/NNF/2025 tanggal 28 Mei 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti milik RICHMAN MANDAHRIS alias IKI Bin MASDI AMRIS dengan nomor barang bukti 2262/2025/NNF berupa kristal warna putih dan benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

 

 
   

 

 

Teluk Kuantan, 14 Agustus 2025

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                     

 

 

 

 

AHMAD SUHENDRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19961127 202203 1 003

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya