Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Sus-LH/2026/PN Tlk LESTARI BUMI RIAU 1.KOPERASI PERKEBUNAN SOKO JATI
2.PT. SINERGI ANDALAN MAKMUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup
Nomor Perkara 23/Pdt.Sus-LH/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LESTARI BUMI RIAU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KOPERASI PERKEBUNAN SOKO JATI
2PT. SINERGI ANDALAN MAKMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DAERAH PROVINSI RIAU Cq. PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2KEMENTERIAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI RIAU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

DALAM PROVISI
1. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan diatas OBJEK SENGKETA, meskipun perkara a quo belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);
 
PRIMAIR :
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat memiliki kedudukan Hukum (Legal Standing) yang sah menurut Hukum untuk bertindak sebagai Penggugat; 
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum di bidang kehutanan karena telah melakukan kegiatan penerimaan dan pengolahan TBS dari kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) seluas ± 5.000 Ha (lima ribu hektar); 
4. Menghukum Para Tergugat memulihkan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang berada di atas OBJEK SENGKETA  seluas ± 5.000 Ha (lima ribu Hektar) dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius), Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang Ayam (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum) dan setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Kehutanan Republik Indonesia;
5. Menghukum Tergugat I untuk menghentikan kegiatan perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) seluas ± 5.000 Ha (lima ribu hektar) tersebut;
6. Menghukum Tergugat II untuk menghentikan penerimaan buah kelapa sawit dari kawasan hutan Produksi Tetap (HPT) seluas ± 5.000 Ha (lima ribu hektar) yang dikelolah oleh Tergugat I;
7. Menghukum Turut Tergugat I Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk: 
- Melakukan evaluasi terhadap izin usaha/izin operasional Tergugat II; 
- Menghentikan sementara Tergugat II mengoperasionalkan Pabrik Kelapa Sawit sampai terpenuhinya ketentuan hukum; 
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan Objek Sengketa kepada Kementrian Republik Indonesia sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) per hektar;
9. Menghukum Para Tergugat untuk melakukan pemulihan lingkungan; 
10. Menghukum para pihak untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 
11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang di timbulkan perkara a quo.
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, Mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak