Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2025/PN Tlk | YAYUK GRAFI DESI MR | RULI KURNIA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2025/PN Tlk | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 28 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Sah dan Berharga Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 24 Oktober 2023 atas sebidang tanah dan bangunan yang berada di Perumahan Asadel Residence Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi dengan harga Rp.105.000.000_ (Seratus Lima Juta Rupiah) SHM Nomor: 3271/Sungai Jering, tercatat atas nama RULI KURNIA(Tergugat), Luas 130 m2, Surat Ukur Nomor: 3752/Sungai Jering/2023 tanggal 14-06-2023, dengan batas-batas sebagai berikut:
3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah tanah berikut bangunan SHM Nomor: 3271/Sungai Jering, tercatat atas nama RULI KURNIA(Tergugat), Luas 130 m2, Surat Ukur Nomor: 3752/Sungai Jering/2023 tanggal 14-06-2023 4. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 3271/Sungai Jering, semula tercatat atas nama RULI KURNIA (Tergugat) menjadi atas nama YAYUK GRAFI DESI MR(Penggugat); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan perkara ini. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil nya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |