Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Tlk JOKO PURNOMO KEPOLISIAN RESOR KUANTAN SINGINGI CQ. SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR KUANTAN SINGINGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JOKO PURNOMO
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR KUANTAN SINGINGI CQ. SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR KUANTAN SINGINGI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Teluk Kuantan yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat perintah penyidikan dengan Nomor : SPT/140/V/Res.1.6/2024/Reskrim, tanggal 2 Mei 2024 yang di terbitkan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkannya sebagai tersangka adalah tidak sah dan Tidak berdasar atas Hukum dan oleh karenanya penetapan Aquo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan patut di batalkan.  
  3. Menyatakan Surat perintah Penangkapan dengan Nomor : SP.kap/43/V/Res.1.6/2024/Reskrim. Tanggal 13 Mei 2024 yang di terbitkan oleh Termohon kepada Pemohon sebagai dasar di lakukannya upaya hukum penangkapan adalah tidak sah dan Tidak berdasar atas Hukum dan oleh karenanya penetapan Aquo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan patut di batalkan.   
  4. Menyatakan surat perintah Penahanan dengan Nomor :SP.Han/43/V/Res.1.6/2024/Reskrim. Tanggal 14 Mei 2024 yang di terbitkan oleh Termohon kepada Pemohon sebagai dasar di lakukannya upaya hukum penahanan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas Hukum dan oleh karenanya penetapan Aquo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan patut di batalkan.   
  5. Tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka sehubungan dengan tindak pidana kejahatan terhadap Kemerdekaan orang yang terjadi pada hari selasa tanggal 23 January 2024 sekira pukul 09.00 Wib di Perkebunan Suko Jati Desa Giri Sako kecamatan Logas Tanah darat Kabupaten Kuantan Singingi, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Resor Kuantan Singingi, Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menghentikan penyidikan kepada Pemohon dan mencabut status tersangka pemohon setelah putusan ini di bacakan.
  8. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari dalam Tahanan segera setelah putusan ini di bacakan di hadapan persidangan
  9. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta Martabatnya.
  10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya