Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2024/PN Tlk 1.HANUNG DANU PUTRANTO, S.H., M.H
2.ANDRE PRAKOSO, S.H
WARDI Bin WARTIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-364/L.4.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANUNG DANU PUTRANTO, S.H., M.H
2ANDRE PRAKOSO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARDI Bin WARTIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-16/L.4.18/Enz.2/03/2024

 

 

A.

Identitas Terdakwa :

 

Nama Lengkap

:

WARDI Bin WARTIM

Nomor Identitas

:

1409020511900002

Tempat lahir

:

Aceh

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun / 05 November 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Payung Sekaki, RT/RW: 005/002, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP

Lain-lain

:

-

 

B.

Status Penangkapan dan Penahanan :

 

Penangkapan 

:

sejak tanggal 24 November 2023 sampai dengan tanggal 26 November 2023.

Perpanjangan  Penangkapan

:

sejak tanggal 27 November 2023 sampai dengan tanggal 29 November 2023.

Penahanan     

:

 

- Penyidik 

:

RUTAN sejak tanggal 30 November 2023 sampai dengan  tanggal 19 Desember 2023.

- Perpanjang PU

:

RUTAN sejak tanggal 20 Desember 2023 sampai dengan  tanggal 28 Januari 2024.

- Perpanjang Ketua PN           

:

RUTAN sejak tanggal 29 Januari 2024 sampai dengan  tanggal 27 februari 2024.

- Perpanjang Ketua PN II

 

- Ditahan oleh PU

 

  • Ditahan PN

:

 

:

 

:

RUTAN sejak tanggal 28 februari 2024 sampai dengan  tanggal 28 maret 2024.

Rutan, sejak tanggal 21 Maret 2024 sampai dengan 09 April 2024

Rutan, sejak tanggal 10  April 2024 sampai dengan 09 Mei 2024

 

C.

Dakwaan :

 

 

 

 

PERTAMA

------------ Bahwa terdakwa WARDI Bin WARTIM pada sekira hari Jumat tanggal 24 bulan November 2023 pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain namun masih berada dalam bulan November tahun 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di pekarangan Masjid Asy-Syuhada Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

------------ Berawal pada sekira hari Jumat tanggal 24 November 2023 pukul 20.22 Wib Terdakwa menghubungi saksi YUDHI YUMANDA ALS YUDI BIN MASWARJAN melalui Whatsapp untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. Sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa melakukan transaksi bersama dengan saksi YUDHI YUMANDA ALS YUDI BIN MASWARJAN di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, tepatnya di belakang Masjid Asy-Syuhada. Di lokasi tersebut Terdakwa menerima 2 (dua) paket plastik klip bening berisi butiran kristal narkotika jenis shabu dari saksi YUDHI YUMANDA ALS YUDI BIN MASWARJAN, pada saat itu juga Terdakwa menyerahkan uang senilai Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai uang pembayaran atas pembelian narkotika jenis shabu yang sebelumnya, sedangkan 2 (dua) paket plastik klip bening berisi butiran kristal narkotika jenis shabu yang Terdakwa terima pada saat itu belum Terdakwa bayar, karena masih hendak Terdakwa antarkan kepada Sdr. IPUT. ----------------------------------------------------

------------ Bahwa sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa menitipkan 2 (dua) paket plastik klip bening berisi butiran kristal narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. ASEP dan menyuruh Sdr. ASEP untuk meletakkan narkotika jenis shabu tersebut ke sebuah batang pisang di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi tepatnya di pinggir jalan Serosah. Sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa menuju ke lokasi tempat Sdr. ASEP menyimpan narkotik jenis shabu tersebut untuk menunggu Sdr. IPUT dan hendak melakukan transaksi secara langsung dengan Sdr. IPUT, namun sebelum saudara IPUT tiba, tepatnya sekira pukul 22.30 WIB saksi DANI RAMADHAN dan saksi WENDY IRAWAN bersama dengan personil dari Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Sdr. NOVRIS H. SIMANJUNTAK selaku Kasat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang bertempat di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten  Kuantan Singingi tepatnya di pinggir jalan Serosah, saksi DANI RAMADHAN dan saksi WENDY IRAWAN bersama dengan personil dari Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu sedang sedang seorang diri dan menunggu Sdr. IPUT dan pada saat penangkapan terdakwa ditemukan berupa 2 (dua) paket plastik klip bening berisi butiran kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A37f Warna Hitam dengan nomor Imei I: 865643032630551 dan Imei II: 865643032630544 dan 1 (satu) bungkus kosong makanan ringan Merk Cinta. -------------------

------------ Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan yang dikeluarkan oleh Kantor Pegadaian Teluk Kuantan Nomor 87 / XI.14302 / 2023, tanggal 27 November 2023 dengan kesimpulan telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa: 2 (dua) paket dibungkus plastik klip bening berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram, 2 (dua) plastik pembungkus dengan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram. ------------- Bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau terhadap barang bukti berupa diduga Narkotika jenis Shabu yang disita dari Terdakwa pada Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB yang bertempat di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, sesuai dengan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 12 Desember 2023 dengan nomor Lab : 2644 / NNF / 2023, menyimpulkan bahwa Barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa WARDI Bin WARTIM adalah Positif (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------

------------ Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi YUDHI YUMANDA ALS YUDI BIN MASWARJAN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam  jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun dalam keperluan pengobatan / medis. ----------------

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------------ Bahwa terdakwa WARDI Bin WARTIM pada sekira hari Jumat tanggal 24 bulan November 2023 pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain namun masih berada dalam bulan November tahun 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di pekarangan Masjid Asy-Syuhada Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------ Bahwa pada sekira hari Jumat tanggal 24 November 2023 pukul 22.30 WIB saksi DANI RAMADHAN dan saksi WENDY IRAWAN bersama dengan personil dari Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Sdr. NOVRIS H. SIMANJUNTAK selaku Kasat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang bertempat di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten  Kuantan Singingi tepatnya di pinggir jalan Serosah, saksi DANI RAMADHAN dan saksi WENDY IRAWAN bersama dengan personil dari Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu sedang sedang seorang diri dan menunggu Sdr. IPUT dan pada saat penangkapan terdakwa ditemukan berupa 2 (dua) paket plastik klip bening berisi butiran kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A37f Warna Hitam dengan nomor Imei I: 865643032630551 dan Imei II: 865643032630544 dan 1 (satu) bungkus kosong makanan ringan Merk Cinta. --------------------------------------------------------------------------

------------ Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan yang dikeluarkan oleh Kantor Pegadaian Teluk Kuantan Nomor 87 / XI.14302 / 2023, tanggal 27 November 2023 dengan kesimpulan telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa: 2 (dua) paket dibungkus plastik klip bening berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram, 2 (dua) plastik pembungkus dengan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram. ------------- Bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau terhadap barang bukti berupa diduga Narkotika jenis Shabu yang disita dari Terdakwa pada Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB yang bertempat di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, sesuai dengan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 12 Desember 2023 dengan nomor Lab : 2644 / NNF / 2023, menyimpulkan bahwa Barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa WARDI Bin WARTIM adalah Positif (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun dalam keperluan pengobatan / medis. ------------------------------------------

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KETIGA

 

------------ Bahwa terdakwa WARDI Bin WARTIM pada sekira hari Kamis tanggal 23 bulan November 2023 pada pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain namun masih berada dalam bulan November tahun 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di pekarangan Masjid Asy-Syuhada Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

------------ Bahwa pada sekira hari Kamis tanggal 23 November 2023 pada waktu yang tidak diingat lagi terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu dengan cara menyediakan botol bekas, pipet kecil sebanyak 3 (tiga) buah, pemantik api atau korek api, kaca pyrex, lalu kemudian terdakwa merakitnya hingga menjadi alat hisap (bong) kemudian terdakwa memasukkan narkotika jenis shabu ke dalam kaca pyrex, setelah itu terdakwa memadatkannya dengan cara dibakar menggunakan korek api dan setelah padat terdakwa menghisapnya melalui pipet dan dihisap terdakwa menggunakan mulut lalu dibuang asapnya juga menggunakan mulut. Tujuan terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut adalah supaya kuat dalam bekerja sebagai buruh muat buah kelapa sawit. Dampak yang dirasakan terdakwa ketika menggunakan narkotika jenis shabu tersebut adalah badan terasa bersemangat, namun yang terdakwa rasakan apabila terdakwa tidak menggunakan narkotika jenis shabu tersebut adalah mudah mengantuk dan badan terasa lemas. --------------------------

------------ Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan yang dikeluarkan oleh Kantor Pegadaian Teluk Kuantan Nomor 87 / XI.14302 / 2023, tanggal 27 November 2023 dengan kesimpulan telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa: 2 (dua) paket dibungkus plastik klip bening berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram, 2 (dua) plastik pembungkus dengan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram. ------------- Bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau terhadap barang bukti berupa diduga Narkotika jenis Shabu yang disita dari Terdakwa pada Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB yang bertempat di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, sesuai dengan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 12 Desember 2023 dengan nomor Lab : 2644 / NNF / 2023, menyimpulkan bahwa Barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa WARDI Bin WARTIM adalah Positif (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagai penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun dalam keperluan pengobatan / medis. --------------

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------

 

 

 

 

Teluk Kuantan, 21 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 HANUNG DANU PUTRANTO, SH.,MH

AJUN JAKSA. NIP 19931213 201902 1 003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya