Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2024/PN Tlk 1.ANDREW MUGABE, S.H
2.AFDOL GUNTUR NASUTION, S.H
1.PENDI Als PENDI Bin (Alm) KADIM
2.ASAL NIAMAN HAREFA Als YAMA Anak dari ADI ELI
3.SUDARLI GULTOM Als GULTOM Bin (Alm) MUHAMMAD GULTOM
4.MUJIONO Als DIKI Bin (Alm) SAMIN
5.MULYANTO Als ANTO Bin (Alm) MONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-445/L.4.18/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDREW MUGABE, S.H
2AFDOL GUNTUR NASUTION, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PENDI Als PENDI Bin (Alm) KADIM[Penahanan]
2ASAL NIAMAN HAREFA Als YAMA Anak dari ADI ELI[Penahanan]
3SUDARLI GULTOM Als GULTOM Bin (Alm) MUHAMMAD GULTOM[Penahanan]
4MUJIONO Als DIKI Bin (Alm) SAMIN[Penahanan]
5MULYANTO Als ANTO Bin (Alm) MONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jl. Lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru Km.6 Teluk Kuantan, Sungai Jering, Kec. Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau 29511

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

P-29

     

SURAT  DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM- 09/L.4.18/Eku.2/03/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA

  1. Terdakwa I

Nama lengkap

:

PENDI Als PENDI Bin (Alm) KADIM;

Nomor Identitas

:

1406062112620005;

Tempat lahir

:

Sileduk;

Umur/tanggal lahir

:

61 Tahun/21 Desember 1962;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Dusun Sungai Nago RT/RW 013/004 Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Wiraswasta;

Pendidikan

:

SD (Tamat).

 

  1. Terdakwa II

Nama lengkap

:

ASAL NIAMAN HAREFA Als YAMA Anak Dari ADI ELI;

Nomor Identitas

:

1401071704820001;

Tempat lahir

:

Gunung Sitoli;

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun/17 April 1982;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Tanah Merah RT/RW 003/001 Desa Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar;

Agama

:

kristen;

Pekerjaan

:

Wiraswasta;

Pendidikan

:

SMA (Tamat).

 

  1. Terdakwa III

Nama lengkap

:

SUDARLI GULTOM Als GULTOM Bin (Alm) MUHAMMAD GULTOM ;

Nomor Identitas

:

140908090968002;

Tempat lahir

:

Sai Parit;

Umur/tanggal lahir

:

54 Tahun/09 September 1968;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Dusun Mekar Selatan RT/RW 005/002 Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Wiraswasta;

Pendidikan

:

SMP (Tamat).

 

 

 

 

  1. Terdakwa IV

Nama lengkap

:

MUJIONO Als DIKI Bin (Alm) SAMIN;

Nomor Identitas

:

1703121718690002;

Tempat lahir

:

Aek Kanopan;

Umur/tanggal lahir

:

51 Tahun/06 November 1972;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Dusun I Lembah Sakai RT/RW 003/001 Desa Lubuk Sakai Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Wiraswasta;

Pendidikan

:

SMP (Tamat).

 

  1. Terdakwa V

Nama lengkap

:

MULYANTO Als ANTO Bin (Alm) MONO;

Nomor Identitas

:

;

Tempat lahir

:

Tanah Gambus;

Umur/tanggal lahir

:

59 Tahun/11 November 1964;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Pasar 08 Dusun Kampung Banjar Kecamatan Air Putih Kabupaten Indrapura Provinsi Sumatera Utara;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas;

Pendidikan

:

SMP (Tamat).

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.PENANGKAPAN

 

 

   Dilakukan penangkapan

:

Sejak tanggal 31 Januari 2024 s/d tanggal 01 Februari 2024.

   terhadap Terdakwa

 

 

 

 

 

2.PENAHANAN

 

 

   Penyidik Polri

:

Rutan, sejak tanggal 01 Februari 2024 s/d 20 Februari 2024;

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 21 Februari 2024 s/d 31 Maret 2024;

 

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 28 Maret  2024 s/d 16 April  2024;

 

Perpanjangan PN  

:

Rutan, sejak tanggal 17 April   2024 s/d 16 Mei  2024;

 

 

C.   D A K W A A N           :    

Kesatu

 

----- Bahwa Terdakwa I PENDI Als PENDI Bin (Alm) KADIM, Terdakwa II ASAL NIAMAN HAREFA Als YAMA Anak Dari ADI ELI, Terdakwa III SUDARLI GULTOM Als GULTOM Bin (Alm) MUHAMMAD GULTOM, Terdakwa IV MUJIONO Als DIKI Bin (Alm) SAMIN dan Terdakwa V MULYANTO Als ANTO Bin (Alm) MONO  pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah warung yang terletak di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, untuk memeriksa dan mengadilinya, “Barang siapa,tanpa mempunyai hak,turut serta di permainan judi sebagai suatu pencarian (usaha)”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas mereka Terdakwa I PENDI Als PENDI Bin (Alm) KADIM, Terdakwa II ASAL NIAMAN HAREFA Als YAMA Anak Dari ADI ELI, Terdakwa III SUDARLI GULTOM Als GULTOM Bin (Alm) MUHAMMAD GULTOM, Terdakwa IV MUJIONO Als DIKI Bin (Alm) SAMIN dan Terdakwa V MULYANTO Als ANTO Bin (Alm) MONO  melakukan perjudian SONG jenis kartu remi dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dimana para terdakwa bermain dengan cara awalnya masing-masing pemain sebanyak 5 (Lima) Orang bertaruh dengan   jumlah RP.5.000 (Lima Ribu Rupiah) kemudian salah satu pemain mengacak kartu Remi, lalu kemudian dibagikan kartu kepada setiap pemain sebanyak 20 (Dua Puluh) Lembar Kartu, kemudian jika ada pemain yang mendapatkan kartu dengan jumlah 3 (Tiga) Berurut dengan warna yang sama maka pemain tersebut yang menang, jika tidak ada yang mendapatkan kartu 3 (Tiga) Berurut maka salah satu pemain akan mengumpulkan kembali kartu dari pemain tersebut lalu taruhan ditambah lagi sebanyak RP.5.000 (Lima Ribu Rupiah) dan kartu diacak kembali dan dibagikan kembali kepada pemain hingga sebanyak 20 (Dua Puluh) Kartu kepada setiap pemain hingga salah satu pemain ada yang menang maka setiap uang yang dikumpulkan akan di berikan kepada pemain yang menang, dimana permainan tersebut adalah bersifat untung-untungan belaka untuk mendapatkan kemenangan (taruhan uang) dan mereka melakukan permainan tersebut tanpa mendapat izin dari penguasa yang berwenang dan disaat mereka sedang bermain kartu tersebut, selanjutnya saat para terdakwa melakukan perjudian SONG jenis kartu remi tersebut, saksi RIKHY HENDRAWAN dan saksi RIKI NAKDI yang merupakan anggota Polsek Singingi Hilir datang berdasarkan informasi dari masyarakat tentang kegiatan yang dilakukan oleh para terdakwa dilokasi dan mendapatkan para terdakwa sedang melakukan perjudian SONG jenis Kartu Remi, kemudian saksi RIKHY HENDRAWAN dan Saksi RIKI NALDI langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan mengamankan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) Buah Buku Tulis merk OKEY warna merah muda, 107 (Seratus Tujuh) Lembar Kartu Remi warna putih biru dan Uang Tunai sebesar Rp.215.000 (Dua Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) dengan  rincian : 1 (Satu) lembar uang pecahan Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah), 10 (Sepuluh) lembar uang pecahan Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) 13 (Tiga Belas) lembar uang pecahan Rp 5.000 (Lima ribu rupiah), Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Polsek SIngingi Hilir untuk diproses lebih lanjut.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke-3.KUHP--------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

 

----- Bahwa Terdakwa I PENDI Als PENDI Bin (Alm) KADIM, Terdakwa II ASAL NIAMAN HAREFA Als YAMA Anak Dari ADI ELI, Terdakwa III SUDARLI GULTOM Als GULTOM Bin (Alm) MUHAMMAD GULTOM, Terdakwa IV MUJIONO Als DIKI Bin (Alm) SAMIN dan Terdakwa V MULYANTO Als ANTO Bin (Alm) MONO  pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah warung yang terletak di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, untuk memeriksa dan mengadilinya,Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas mereka Terdakwa I PENDI Als PENDI Bin (Alm) KADIM, Terdakwa II ASAL NIAMAN HAREFA Als YAMA Anak Dari ADI ELI, Terdakwa III SUDARLI GULTOM Als GULTOM Bin (Alm) MUHAMMAD GULTOM, Terdakwa IV MUJIONO Als DIKI Bin (Alm) SAMIN dan Terdakwa V MULYANTO Als ANTO Bin (Alm) MONO  melakukan perjudian SONG jenis kartu remi dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dimana para terdakwa bermain dengan cara awalnya masing-masing pemain sebanyak 5 (Lima) Orang bertaruh dengan   jumlah RP.5.000 (Lima Ribu Rupiah) kemudian salah satu pemain mengacak kartu Remi, lalu kemudian dibagikan kartu kepada setiap pemain sebanyak 20 (Dua Puluh) Lembar Kartu, kemudian jika ada pemain yang mendapatkan kartu dengan jumlah 3 (Tiga) Berurut dengan warna yang sama maka pemain tersebut yang menang, jika tidak ada yang mendapatkan kartu 3 (Tiga) Berurut maka salah satu pemain akan mengumpulkan kembali kartu dari pemain tersebut lalu taruhan ditambah lagi sebanyak Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah) dan kartu diacak kembali dan dibagikan kembali kepada pemain hingga sebanyak 20 (Dua Puluh) Kartu kepada setiap pemain hingga salah satu pemain ada yang menang maka setiap uang yang dikumpulkan akan di berikan kepada pemain yang menang, dimana permainan tersebut adalah bersifat untung-untungan belaka untuk mendapatkan kemenangan (taruhan uang) dan mereka melakukan permainan tersebut tanpa mendapat izin dari penguasa yang berwenang dan disaat mereka sedang bermain kartu tersebut, selanjutnya saat para terdakwa melakukan perjudian SONG jenis kartu remi tersebut, saksi RIKHY HENDRAWAN dan saksi RIKI NALDI yang merupakan anggota Polsek Singingi Hilir datang berdasarkan informasi dari masyarakat tentang kegiatan yang dilakukan oleh para terdakwa dilokasi dan mendapatkan para terdakwa sedang melakukan perjudian SONG jenis Kartu Remi, kemudian saksi RIKHY HENDRAWAN dan Saksi RIKI NALDI langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan mengamankan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) Buah Buku Tulis merk OKEY warna merah muda, 107 (Seratus Tujuh) Lembar Kartu Remi warna putih biru dan Uang Tunai sebesar Rp.215.000,- (Dua Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) dengan  rincian : 1 (Satu) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), 10 (Sepuluh) lembar uang pecahan Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) 13 (Tiga Belas) lembar uang pecahan Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah), Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Polsek SIngingi Hilir untuk diproses lebih lanjut.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 BIS Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------

 

 

 
   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Teluk Kuantan, 28 Maret 2024

PENUNTUT  UMUM

 

 

AFDOL GUNTUR NASUTION, S.H.

AJUN JAKSA MADYA/199504112020121018

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya