Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
53/Pid.B/2024/PN Tlk | 1.ANDREW MUGABE, S.H 2.AFDOL GUNTUR NASUTION, S.H |
1.PENDI Als PENDI Bin (Alm) KADIM 2.ASAL NIAMAN HAREFA Als YAMA Anak dari ADI ELI 3.SUDARLI GULTOM Als GULTOM Bin (Alm) MUHAMMAD GULTOM 4.MUJIONO Als DIKI Bin (Alm) SAMIN 5.MULYANTO Als ANTO Bin (Alm) MONO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 53/Pid.B/2024/PN Tlk | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-445/L.4.18/Eku.2/04/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA : PDM- 09/L.4.18/Eku.2/03/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
C. D A K W A A N : Kesatu
----- Bahwa Terdakwa I PENDI Als PENDI Bin (Alm) KADIM, Terdakwa II ASAL NIAMAN HAREFA Als YAMA Anak Dari ADI ELI, Terdakwa III SUDARLI GULTOM Als GULTOM Bin (Alm) MUHAMMAD GULTOM, Terdakwa IV MUJIONO Als DIKI Bin (Alm) SAMIN dan Terdakwa V MULYANTO Als ANTO Bin (Alm) MONO pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah warung yang terletak di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, untuk memeriksa dan mengadilinya, “Barang siapa,tanpa mempunyai hak,turut serta di permainan judi sebagai suatu pencarian (usaha)”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas mereka Terdakwa I PENDI Als PENDI Bin (Alm) KADIM, Terdakwa II ASAL NIAMAN HAREFA Als YAMA Anak Dari ADI ELI, Terdakwa III SUDARLI GULTOM Als GULTOM Bin (Alm) MUHAMMAD GULTOM, Terdakwa IV MUJIONO Als DIKI Bin (Alm) SAMIN dan Terdakwa V MULYANTO Als ANTO Bin (Alm) MONO melakukan perjudian SONG jenis kartu remi dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dimana para terdakwa bermain dengan cara awalnya masing-masing pemain sebanyak 5 (Lima) Orang bertaruh dengan jumlah RP.5.000 (Lima Ribu Rupiah) kemudian salah satu pemain mengacak kartu Remi, lalu kemudian dibagikan kartu kepada setiap pemain sebanyak 20 (Dua Puluh) Lembar Kartu, kemudian jika ada pemain yang mendapatkan kartu dengan jumlah 3 (Tiga) Berurut dengan warna yang sama maka pemain tersebut yang menang, jika tidak ada yang mendapatkan kartu 3 (Tiga) Berurut maka salah satu pemain akan mengumpulkan kembali kartu dari pemain tersebut lalu taruhan ditambah lagi sebanyak RP.5.000 (Lima Ribu Rupiah) dan kartu diacak kembali dan dibagikan kembali kepada pemain hingga sebanyak 20 (Dua Puluh) Kartu kepada setiap pemain hingga salah satu pemain ada yang menang maka setiap uang yang dikumpulkan akan di berikan kepada pemain yang menang, dimana permainan tersebut adalah bersifat untung-untungan belaka untuk mendapatkan kemenangan (taruhan uang) dan mereka melakukan permainan tersebut tanpa mendapat izin dari penguasa yang berwenang dan disaat mereka sedang bermain kartu tersebut, selanjutnya saat para terdakwa melakukan perjudian SONG jenis kartu remi tersebut, saksi RIKHY HENDRAWAN dan saksi RIKI NAKDI yang merupakan anggota Polsek Singingi Hilir datang berdasarkan informasi dari masyarakat tentang kegiatan yang dilakukan oleh para terdakwa dilokasi dan mendapatkan para terdakwa sedang melakukan perjudian SONG jenis Kartu Remi, kemudian saksi RIKHY HENDRAWAN dan Saksi RIKI NALDI langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan mengamankan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) Buah Buku Tulis merk OKEY warna merah muda, 107 (Seratus Tujuh) Lembar Kartu Remi warna putih biru dan Uang Tunai sebesar Rp.215.000 (Dua Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) dengan rincian : 1 (Satu) lembar uang pecahan Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah), 10 (Sepuluh) lembar uang pecahan Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) 13 (Tiga Belas) lembar uang pecahan Rp 5.000 (Lima ribu rupiah), Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Polsek SIngingi Hilir untuk diproses lebih lanjut.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke-3.KUHP--------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
----- Bahwa Terdakwa I PENDI Als PENDI Bin (Alm) KADIM, Terdakwa II ASAL NIAMAN HAREFA Als YAMA Anak Dari ADI ELI, Terdakwa III SUDARLI GULTOM Als GULTOM Bin (Alm) MUHAMMAD GULTOM, Terdakwa IV MUJIONO Als DIKI Bin (Alm) SAMIN dan Terdakwa V MULYANTO Als ANTO Bin (Alm) MONO pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah warung yang terletak di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, untuk memeriksa dan mengadilinya,”Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas mereka Terdakwa I PENDI Als PENDI Bin (Alm) KADIM, Terdakwa II ASAL NIAMAN HAREFA Als YAMA Anak Dari ADI ELI, Terdakwa III SUDARLI GULTOM Als GULTOM Bin (Alm) MUHAMMAD GULTOM, Terdakwa IV MUJIONO Als DIKI Bin (Alm) SAMIN dan Terdakwa V MULYANTO Als ANTO Bin (Alm) MONO melakukan perjudian SONG jenis kartu remi dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dimana para terdakwa bermain dengan cara awalnya masing-masing pemain sebanyak 5 (Lima) Orang bertaruh dengan jumlah RP.5.000 (Lima Ribu Rupiah) kemudian salah satu pemain mengacak kartu Remi, lalu kemudian dibagikan kartu kepada setiap pemain sebanyak 20 (Dua Puluh) Lembar Kartu, kemudian jika ada pemain yang mendapatkan kartu dengan jumlah 3 (Tiga) Berurut dengan warna yang sama maka pemain tersebut yang menang, jika tidak ada yang mendapatkan kartu 3 (Tiga) Berurut maka salah satu pemain akan mengumpulkan kembali kartu dari pemain tersebut lalu taruhan ditambah lagi sebanyak Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah) dan kartu diacak kembali dan dibagikan kembali kepada pemain hingga sebanyak 20 (Dua Puluh) Kartu kepada setiap pemain hingga salah satu pemain ada yang menang maka setiap uang yang dikumpulkan akan di berikan kepada pemain yang menang, dimana permainan tersebut adalah bersifat untung-untungan belaka untuk mendapatkan kemenangan (taruhan uang) dan mereka melakukan permainan tersebut tanpa mendapat izin dari penguasa yang berwenang dan disaat mereka sedang bermain kartu tersebut, selanjutnya saat para terdakwa melakukan perjudian SONG jenis kartu remi tersebut, saksi RIKHY HENDRAWAN dan saksi RIKI NALDI yang merupakan anggota Polsek Singingi Hilir datang berdasarkan informasi dari masyarakat tentang kegiatan yang dilakukan oleh para terdakwa dilokasi dan mendapatkan para terdakwa sedang melakukan perjudian SONG jenis Kartu Remi, kemudian saksi RIKHY HENDRAWAN dan Saksi RIKI NALDI langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan mengamankan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) Buah Buku Tulis merk OKEY warna merah muda, 107 (Seratus Tujuh) Lembar Kartu Remi warna putih biru dan Uang Tunai sebesar Rp.215.000,- (Dua Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) dengan rincian : 1 (Satu) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), 10 (Sepuluh) lembar uang pecahan Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) 13 (Tiga Belas) lembar uang pecahan Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah), Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Polsek SIngingi Hilir untuk diproses lebih lanjut.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 BIS Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |