Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Untuk Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P- 29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-26/L.4.18/Eoh.2/05/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
ALDI NOFRIA CHANDRA Als ALDI Bin ABDUR RAHIM
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409012306980001
|
Tempat lahir
|
:
|
Setiang
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
26 tahun / 23 Juni 1998
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Setiang RT/RW 001/001 Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tidak tamat)
|
- Penangkapan :
Dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa sejak tanggal 15 Maret 2025.
|
- Penahanan : Rutan
Penyidik Polri
|
:
|
Sejak tanggal 16 Maret 2025 s/d 04 April 2025
|
Perpanjangan penahanan oleh PU
|
:
|
Sejak tanggal 05 April 2025 s/d 14 Mei 2025
|
Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 14 Mei 2025 s/d 02 Juni 2025
|
|
|
|
- Dakwaan :
Bahwa Terdakwa ALDI NOFRIA CHANDRA Als ALDI Bin ABDUR RAHIM, pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi ERIANTO Als HERI yang berada di Desa Pulau Kopung Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, ”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira jam 13.00 Wib terdakwa bersama saksi ALDO datang ke Desa Pangkalan Kecamatan Pucuk Rantau dengan tujuan merental mobil Terios warna putih dengan No.Pol BM 1948 VE milik saksi Irwantoni. Sesampainya disana, terdakwa bertemu dengan saksi Irwantoni dan mengatakan niat untuk merental mobil selama 2 (dua) hari dengan tujuan akan bertunangan ke Pangean. Kemudian saksi Irwantoni menyampaikan bahwa biaya rental mobil sebesar Rp.450.000,00- per harinya. Selanjutnya, terdakwa menyetujui dan mentransfer uang ke rekening istri saksi Iwantoni sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) , lalu saksi Irwantoni menyerahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan mobil Terios warna putih dengan No.Pol BM 1948 VE kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa membawa mobil tersebut pulang kerumah dan keesokan harinya, terdakwa melunasi sisanya dengan mentransfer sisa uang sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) ke rekening istri saksi Irwantoni.
- Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 terdakwa menelepon saksi Irwantoni untuk memperpanjang waktu rental selama 2 (dua) hari lagi dan disetujui oleh saksi Irwantoni dan biaya sewa akan dibayarkan setelah mobil dikembalikan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 20.00 Wib, saksi Irwantoni menghubungi terdakwa karena masa rental sudah habis dan meminta agar terdakwa mengembalikan mobil tersebut lalu terdakwa berjanji akan mengembalikan mobil tersebut di hari minggu pagi namun terdakwa tidak mengembalikan mobil tersebut karena pada hari sabtu tersebut sekira pukul 22.00 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi Dije untuk membayar utang terdakwa sehingga timbul niat terdakwa untuk menggadaikan mobil tersebut yang mana apabila dapat digadaikan maka uangnya akan digunakan membayar utang tersebut.Tidak lama kemudian terdakwa mencari informasi dengan menghubungi Saksi Dika untuk menanyakan dimana bisa meminjam uang dengan jaminan mobil lalu saksi Dika menunjukkan kepada terdakwa yaitu saksi Erianto yang pekerjaan sehari-harinya bisa meminjamkan uang.
- Sesampainya di Desa Pulau Kopung Kecamatan Sentajo Raya , terdakwa menjumpai saksi Erianto dengan tujuan meminjam uang dan menawarkan mobil Terios warna putih dengan No.Pol BM 1948 VE milik saksi Irwantoni sebagai jaminan lalu saksi Erianto menyetujui dan menerima kunci dan mobil tersebut serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mobil Terios tersebut dari terdakwa lalu saksi Erianto sepakat dengan pinjaman sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiha) dan sebagai pokok pinjaman sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) diserahkan kepada terdakwa yang dikirim ke rekening saksi ALDO sedangkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai ucapan terimakasih untuk saksi Erianto .
- Bahwa sampai hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa juga tidak mengembalikan mobil tersebut kepada saksi Irwantoni dan membuat saksi Irwantoni curiga dan juga mendapat informasi dari saksi Aldo bahwa mobil tersebut sudah digadaikan kepada saksi Erianto dan pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 16.40 Wib saksi Irwanoni melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kuantan Mudik .
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari saksi Irwantoni untuk menggadaikan mobil tersebut kepada saksi Erianto dan hasil uang tersebut digunakan terdakwa untuk membayar utang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisanya digunakan untuk keperluan terdakwa sehari-hari uang tersebut .
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 372 KUHP-----------
![Description: C:\\Users\\cms\\Desktop\\logoEsign.png]()
|
Taluk Kuantan, 14 Mei 2025
|
Penuntut Umum,
|
|
Yogi Hendra, S.H.M.H
|
Jaksa Muda / 198607202008121001
|
|