Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2026/PN Tlk 1.RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2.HANDIKA IQBAL PRATAMA
DASRUL Alias TITE Bin JONI JOHARI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-40/L.4.18/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2HANDIKA IQBAL PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DASRUL Alias TITE Bin JONI JOHARI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

                                                                                                                                                    P- 29

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-129/L.4.18/Enz.2/12/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

DASRUL Alias TITE Bin JONI JOHARI (Alm)

Nomor Identitas

:

1409061512820001

Tempat lahir

:

Batu Sangkar

Umur/tanggal lahir

:

42 Tahun / 15 Desember 1982

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Pulau Lowe RT/RW 009/003 Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

PENANGKAPAN

1.

Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 07 Agustus 2025 s/d 09 Agustus 2025.

2.

Diperpanjang penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 10 Agustus 2025 s/d 12 Agustus 2025.

II.

PENAHANAN

1.

Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 13 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 01 September 2025.

2.

Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 02 September 2025 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2025.

3.

Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 12 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 November 2025.

4.

Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 11 November 2025 sampai dengan tanggal 10 Desember 2025.

5.

Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 03 Desember 2025 sampai dengan tanggal 22 Desember 2025.

6.

Perpanjangan PN Rutan tanggal 23 Desember 2025 sampai dengan tanggal 21 Januari 2026.

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----Bahwa terdakwa DASRUL Alias TITE Bin JONI JOHARI (Alm) pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di rumah sdr. IBEN (DPO) yang berada di Desa Teratak Air Hitam Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. IBEN (DPO) dengan tujuan untuk mengambil narkotika jenis sabu, kemudian sdr. IBEN (DPO) meminta terdakwa agar datang kerumahnya yang berada di Desa Teratak Air Hitam Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, sekira pukul 20.00 WIB sesampainya disana terdakwa langsung mendatangi sdr. IBEN (DPO) dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang diambil oleh terdakwa sebelumnya dari sdr. IBEN (DPO), kemudian sdr. IBEN (DPO) memberikan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu seharga Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dimana terdakwa akan membayar narkotika jenis sabu tersebut saat telah habis terjual, setelah mendapatkan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bergegas kembali kerumah terdakwa yang berada di Dusun Pulau Lowe RT/RW 009/003 Desa Jalur Patah Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, lalu sekira pukul 21.00 WIB terdakwa berhasil menjual 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang masing-masing harganya Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) di Bendungan Desa Pulau Lowe Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi kepada orang yang identitasnya tidak diketahui oleh terdakwa.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 00.00 WIB terdakwa berhasil menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada seseorang yang identitasnya tidak diketahui oleh terdakwa yang datang kerumah terdakwa, lalu sekira pukul 00.30 WIB terdakwa kembali menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada seseorang yang identitasnya tidak diketahui oleh terdakwa yang datang kerumah terdakwa, setelah itu sekira pukul 01.00 WIB terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada seseorang yang identitasnya tidak diketahui oleh terdakwa yang datang kerumah terdakwa, selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada seseorang yang identitasnya tidak diketahui oleh terdakwa yang datang kerumah terdakwa, dan sekira pukul 09.00 WIB terdakwa yang sedang berada dirumah didatangi oleh sdr. ISEP (DPO) yang hendak membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. ISEP (DPO), namun pembayaran akan dilakukan oleh sdr. ISEP (DPO) setelah ia pulang bekerja, dan sebagai jaminan atas pembayaran tersebut sdr. ISEP (DPO) memberikan 1 (satu) paket kertas padi berisikan narkotika jenis daun ganja kering kepada terdakwa.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB terdakwa diamankan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi dirumah terdakwa yang berada di Dusun Pulau Lowe RT/RW 009/003 Desa Jalur Patah Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, pada saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram dan berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, 1 (satu) paket kertas padi berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram, 1 (satu) bal plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah pipet kaca pirex, 1 (satu) buah pipet sendok, 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A20 warna Hitam dengan IMEI I 355037109157175 IMEI II 355038109157173 dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan interogasi terhadap terdakwa dimana terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar milik dan dalam penguasaan terdakwa, dan terhadap 3 (tiga) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram dan berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram diperoleh terdakwa dengan cara membeliu dari sdr. IBEN (DPO) sementara terhadap 1 (satu) paket kertas padi berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram diperoleh terdakwa dari sdr. ISEP (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 95/VIII/14342/2025 pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD FAHMI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa DASRUL Alias TITE Bin JONI JOHARI berupa 3 (tiga) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram dan berat bersih 0,32 (nol tiga puluh dua) gram dan 1 (satu) paket kertas berisikan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 3018/NNF/2025 pada tanggal 08 September 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa DASRUL Alias TITE Bin JONI JOHARI berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan daun kering dengan berat netto 0,61 (nol koma enam puluh satu) adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa DASRUL Alias TITE Bin JONI JOHARI (Alm) bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----Bahwa terdakwa DASRUL Alias TITE Bin JONI JOHARI (Alm) pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berada di Dusun Pulau Lowe RT/RW 009/003 Desa Jalur Patah Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan Iperbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat bahwa di lingkungan Desa Jalur Patah Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu, menanggapi hal tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, lalu sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi mendatangi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Dusun Pulau Lowe RT/RW 009/003 Desa Jalur Patah Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, dimana pada saat dilakukan penggerebekan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi langsung mengamankan terdakwa yang sedang berada di dalam rumah tersebut, pada saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram dan berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, 1 (satu) paket kertas padi berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram, 1 (satu) bal plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah pipet kaca pirex, 1 (satu) buah pipet sendok, 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A20 warna Hitam dengan IMEI I 355037109157175 IMEI II 355038109157173 dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan interogasi terhadap terdakwa dimana terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar milik dan dalam penguasaan terdakwa, dan terhadap 3 (tiga) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram dan berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram diperoleh terdakwa dengan cara membeliu dari sdr. IBEN (DPO) sementara terhadap 1 (satu) paket kertas padi berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram diperoleh terdakwa dari sdr. ISEP (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 95/VIII/14342/2025 pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD FAHMI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa DASRUL Alias TITE Bin JONI JOHARI berupa 3 (tiga) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram dan berat bersih 0,32 (nol tiga puluh dua) gram dan 1 (satu) paket kertas berisikan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 3018/NNF/2025 pada tanggal 08 September 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa DASRUL Alias TITE Bin JONI JOHARI berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan daun kering dengan berat netto 0,61 (nol koma enam puluh satu) adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa DASRUL Alias TITE Bin JONI JOHARI (Alm) bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

DAN

KETIGA

----Bahwa terdakwa DASRUL Alias TITE Bin JONI JOHARI (Alm) pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berada di Dusun Pulau Lowe RT/RW 009/003 Desa Jalur Patah Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanamanperbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa yang sedang berada dirumah didatangi oleh sdr. ISEP (DPO) yang hendak membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. ISEP (DPO), namun pembayaran akan dilakukan oleh sdr. ISEP (DPO) setelah ia pulang bekerja, dan sebagai jaminan atas pembayaran tersebut sdr. ISEP (DPO) memberikan 1 (satu) paket kertas padi berisikan narkotika jenis daun ganja kering kepada terdakwa, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB terdakwa diamankan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi dirumah terdakwa yang berada di Dusun Pulau Lowe RT/RW 009/003 Desa Jalur Patah Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, pada saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram dan berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, 1 (satu) paket kertas padi berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram, 1 (satu) bal plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah pipet kaca pirex, 1 (satu) buah pipet sendok, 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A20 warna Hitam dengan IMEI I 355037109157175 IMEI II 355038109157173 dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan interogasi terhadap terdakwa dimana terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar milik dan dalam penguasaan terdakwa, dan terhadap 3 (tiga) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram dan berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram diperoleh terdakwa dengan cara membeliu dari sdr. IBEN (DPO) sementara terhadap 1 (satu) paket kertas padi berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram diperoleh terdakwa dari sdr. ISEP (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 95/VIII/14342/2025 pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD FAHMI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa DASRUL Alias TITE Bin JONI JOHARI berupa 3 (tiga) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram dan berat bersih 0,32 (nol tiga puluh dua) gram dan 1 (satu) paket kertas berisikan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 3018/NNF/2025 pada tanggal 08 September 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa DASRUL Alias TITE Bin JONI JOHARI berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan daun kering dengan berat netto 0,61 (nol koma enam puluh satu) adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa DASRUL Alias TITE Bin JONI JOHARI (Alm) bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

 

 
   

 

 

 

 

Teluk Kuantan, 3 Desember 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn.

AJUN JAKSA NIP. 19961007 202012 2 025

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya