Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 50/L.4.18/Eku.2/07/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
TRIONO Alias TRI Bin DARNO.
|
Nomor Identitas
|
:
|
1208280909910001.
|
Tempat lahir
|
:
|
Nagori.
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
33 Tahun / 09 September 1991.
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
RT/RW 004/002 Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja.
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat).
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA:
I.
|
PENANGKAPAN
|
1.
|
Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 30 Mei 2025 sampai dengan 31 Mei 2025
|
|
|
II.
|
PENAHANAN
|
1.
|
Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 31 Mei 2025 sampai dengan tanggal 19 Juni 2025.
|
2.
|
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 20 Juni 2025 sampai dengan tanggal 09 Juli 2025.
|
3.
|
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan tanggal 29 Juli 2025.
|
4.
|
Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 28 Juli 2025 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2025
|
- DAKWAAN :
----Bahwa terdakwa TRIONO Alias TRI Bin DARNO pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah lahan yang berbentuk tebing atau bukit yang berada di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan usaha penambangan tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---
- Bermula dari Tim Reskrim Polsek Singingi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi terdapat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (selanjutnya disebut sebagai PETI), menanggapi hal tersebut pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB Tim Reskrim Polsek Singingi langsung melakukan patroli menuju lokasi yang dimaksud, sesampainya di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi tepatnya di sebuah lahan yang berbentuk tebing atau bukit sekira pukul 14.30 WIB Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir melihat adanya rakit yang digunakan untuk melakukan kegiatan PETI dan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang bekerja menembak tebing menggunakan mesin yang mengakibatkan tanah dan batu-batuan dari tebing tersebut runtuh kebawah, namun dikarenakan kondisi lokasi tersebut berada di tebing dan berbukit-bukit Tim Reskrim Polsek Singingi hanya dapat mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang kemudian diketahui sebagai terdakwa yang bernama TRIONO Alias TRI Bin DARNO sementara 1 (satu) orang pekerja lainnya berhasil melarikan diri, selanjutnya Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir langsung mengamankan dan membawa terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin NS 100, 1 (satu) unit mesin diesel merk TIANLI, 2 (dua) buah selang tambak, 3 (tiga) lembar karpet warna merah, 1 (satu) lembar karpet warna hitam, 1 (satu) buah ember, 1 (satu) gulung gabang, 1 (satu) buah dulang dan 1 (satu) buah congoran ke Polsek Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa merupakan pekerja PETI milik sdr. PANGAT (DPO) dan adapun cara terdakwa melakukan kegiatan PETI tersebut adalah terlebih dahulu terdakwa menghidupkan 1 (satu) unit mesin diesel merk TIANLI dengan tujuan untuk menyedot air, kemudian terdakwa menembak tanah yang bercampur dengan kerikil tersebut menggunakan selang tembak, lalu terdakwa membuat parit untuk mengaliri hasil dari tanah dan kerikil yang telah ditembak mengarah ke asbuk yang terpasang ke karpet yang kemudian pasir kalam tersebut akan tertinggal di karpet asbuk, setelah itu terdakwa mencuci karpet untuk mendapatkan pasir kalam, yang kemudian dimasukkan ke dalam ember yang sudah berisi air raksa guna untuk memisahkan antara pasir dengan butiran-butiran emas, selanjutnya butiran-butiran emas tersebut disatukan oleh air raksa hingga menyatu dalam bentuk pentolan yang disebut dengan pentolan emas.
- Bahwa untuk mendapatkan butiran emas dalam 1 (satu) hari terdakwa harus bekerja selama sekira 9 (sembilan) jam dan dalam 1 (satu) kali bekerja terdakwa bisa mendapatkan emas dalam bentuk pentolan sekira 4 (empat) gram, dan terdakwa telah bekerja melakukan PETI tersebut sejak bulan Februari tahun 2025.
- Bahwa pembagian hasil keuntungan dari aktivitas PETI tersebut yaitu sebagai pekerja PETI terdakwa mendapatkan upah sebesar 40% (empat puluh persen) dari hasil pentolan emas yang diperoleh, sementara sdr. PANGAT (DPO) selaku pemilik peralatan memperoleh keuntungan sebesar 60% (enam puluh persen) sudah termasuk biaya operasional.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan aktivitas PETI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.-----------------------------------------------------------------

|
Teluk Kuantan,28 Juli 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
RICHARDO FETRUS ALEXANDRA SILALAHI, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP.199604182022031001
|
|