Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2026/PN Tlk 1.Arminto Putra Pratama, S.H., M.H.
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
3.HANDIKA IQBAL PRATAMA
1.HERMAN SYIPRATA Als MONYOK Bin (Alm) M. HATTA HUSIN
2.TRI ANGGI JULINARDI Als MOGEK Bin (Alm) JASWANTO
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-320/L.4.18/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Arminto Putra Pratama, S.H., M.H.
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
3HANDIKA IQBAL PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN SYIPRATA Als MONYOK Bin (Alm) M. HATTA HUSIN[Penahanan]
2TRI ANGGI JULINARDI Als MOGEK Bin (Alm) JASWANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

.

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

 

“Untuk Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

  SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-07/L.4.18/Enz.2/01/2026

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :

 

Terdakwa I

Nama Terdakwa

:

HERMAN SYIPRATA Als MONYOK Bin (Alm) M.HATTA HUSIN

Nomor Identitas

:

1409040307730004

Tempat lahir

:

Baserah

Umur/tanggal lahir

:

52 Tahun / 03 Juli 1973

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. A Yani Rt/Rw : 002/002 Desa Rawang Bonto, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP ( TidakTamat)

 

Terdakwa II

Nama Terdakwa

:

TRI ANGGI JULINARDI Als MOGEK Bin (Alm) JASWANTO

Nomor Identitas

:

1409042307920001

Tempat lahir

:

Pangean

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun / 23 Juli 1992

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun I Rt/Rw : 001/001 Desa Rawang Bonto, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP ( Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

 

PENANGKAPAN

 

                                                  

 

1.

Penangkapan

:

Sejak 09 September 2025 s/d 11 September 2025

 

2.

Perpanjangan Penangkapan

:

Sejak 12 September 2025 s/d 14 September 2025

II.

 

PENAHANAN

 

 

 

1.

Penyidik

:

Rutan, 15 September 2025 s/d 04 Oktober 2025

 

2.

Perpanjangan PU

:

Rutan, 05 Oktober 2025 s/d 13 November 2025

 

3.

Perpanjangan l oleh Ketua PN

:

Rutan, 14 November 2025 s/d 13 Desember 2025

 

4.

Perpanjangan ll oleh Ketua PN

:

Rutan, 14 Desember 2025 s/d 12 Januari 2026

 

5.

Penuntut Umum

:

Rutan, 12 Januari 2026 s/d 31 Januari 2026

 

6.

Perpanjangan PN

:

Rutan, 01 Februari 2026 s/d 02 Maret 2026

           

 

 

 

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I HERMAN SYIPRATA Als MONYOK Bin (Alm) M.HATTA HUSIN bersama-sama dengan Terdakwa II TRI ANGGI JULINARDI Als MOGEK Bin (Alm) JASWANTO pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat  di Dusun Bukit Berbunga Kelurahan Pasar Baru Baserah Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa I HERMAN SYIPRATA pergi bersama dengan Terdakwa II TRI ANGGI JULINARDI Als MOGEK Bin (Alm) JASWANTO untuk mengambil 1 (satu) kantong Narkotika jenis Shabu dari sdr.BUDUT (DPO) di Dusun Bukit Berbunga Kelurahan Pasar Baru Baserah Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor matic merek Honda Scoopy warna hijau army dengan nomor polisi BM 6338 XX Nomor mesin JMH2E-1440716 Nomor Rangka MH1JMH219SK426624 dengan kesepakatan pembayaran nantinya akan dilakukan setelah Narkotika habis terjual, kemudian setelah para Terdakwa mendapatkan 1 (satu) kantong Narkotika jenis Shabu para Terdakwa berangkat menuju pondok kebun kelapa sawit milik warga yang terletak di Daerah Desa Rawang Bonto Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Riau untuk mengecak Narkotika jenis Shabu yang baru saja didapat, tak berselang berapa lama para Terdakwa mendapatkan pesanan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lewat sdr. BUDUT (DPO) dan setelah menyiapkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu para Terdakwa pun pergi untuk mengantarkan paket Narkotika di lokasi yang dikirimkan oleh sdr. BUDUT (DPO).
  • Bahwa di hari yang sama pihak pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa I HERMAN SYIPATRA kerap melakukan transaksi Narkotika di Wilayah Desa Tanah Lapang Kec. Kuantan Hilir Kab. Kuansing kemudian sekira pukul 18.30 WIB pihak kepolisian berhasil menangkap Terdakwa I HERMAN SYIPRATA dan Terdakwa II TRI ANGGI JULINARDI yang sedang mengendarai sepeda motor hendak pergi untuk mengantarkan Narkotika jenis Shabu di Jalan Semenisasi Dusun II RT/RW:004/002 Desa Rawang Bonto Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram dimana 2 (dua) paket plastik klip bening ditemukan di dalam box yang dalam penguasaan Terdakwa I HERMAN SYIPATRA, kemudian 1(satu) paket plastik klip bening ditemukan di saku celana sebelah kiri bagian depan yang dibungkus plastik warna hitam dalam penguasaan Terdakwa II TRI ANGGI JULINARDI dan selain Narkotika jenis shabu pihak kepolisian juga melakukan penyitaan terhadap 4 (empat) buah plastik bening ukuran sedang dalam keadaan kosong yang ditemukan di dalam tas selempang warna hitam, 28 (dua puluh delapan) buah plastik klip bening ukurang kecil dalam keadaan kosong yang ditemukan di dalam tas selmpang warna hitam, 2 (dua) buah sedotan plastik pipet warna bening yang digunakan untuk memaketkan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam tas selmpang warna hitam, 4 (empat) buah sedotan plastik pipet warna hitam yang ditemukan di dalam tas selmpang warna hitam,1 (satu) unit timbangan digital merek constant warna hitam denga penutup bening yang ditemukan di dalam tas selmpang warna hitam,1 (satu) buah box/kotak kecil warna bening merek FOX yang ditemukan di dalam tas selmpang warna hitam, 1(satu) buah plastik warna hitam dengan panjang kurang lebih 20 cm yang ditemukan di saku celana sebelah kiri bagian depan milik Terdakwa II TRI ANGGI JULINARDI, 1 (satu) unit handphone merek OPPO A57 warna hitam dengan imei 1:860173069373839 dan imei 2: 860173069373821, no Hp:082383864043 yang ditemukan di dalam tas selmpang warna hitam, serta 1 (satu) unit sepeda motor matic merek Honda Scoopy warna hijau army dengan nomor polisi BM 6338 XX Nomor mesin JMH2E-1440716 Nomor Rangka MH1JMH219SK426624. Dan atas kejadian tersebut para Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh petugas kepolisian guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 104/IX/14342/2025, tanggal 10 September 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan terhadap 3 (tiga) paket plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 3,68 (tiga koma enam puluh delapan) gram dengan perincian sebagai berikut:
  1. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,09 gram untuk BALAI BESAR BPOM PEKANBARU
  2. Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 0,59 gram untuk BUKTI PERSIDANGAN.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 3094/NNF/2025 tanggal 15 September 2025 dengan kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :

  1. 4485/2025/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa para Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan Terdakwa tidak memiliki izin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I HERMAN SYIPRATA Als MONYOK Bin (Alm) M.HATTA HUSIN bersama-sama dengan Terdakwa II TRI ANGGI JULINARDI Als MOGEK Bin (Alm) JASWANTO pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Jalan Semenisasi Dusun II RT/RW:004/002 Desa Rawang Bonto Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 pihak pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa I HERMAN SYIPATRA kerap melakukan transaksi Narkotika di Wilayah Desa Tanah Lapang Kec. Kuantan Hilir Kab. Kuansing kemudian sekira pukul 18.30 WIB pihak kepolisian berhasil menangkap Terdakwa I HERMAN SYIPRATA dan Terdakwa II TRI ANGGI JULINARDI yang sedang mengendarai sepeda motor hendak pergi untuk mengantarkan Narkotika jenis Shabu di Jalan Semenisasi Dusun II RT/RW:004/002 Desa Rawang Bonto Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram dimana 2 (dua) paket plastik klip bening ditemukan di dalam box yang dalam penguasaan Terdakwa I HERMAN SYIPATRA, kemudian 1(satu) paket plastik klip bening ditemukan di saku celana sebelah kiri bagian depan yang dibungkus plastik warna hitam dalam penguasaan Terdakwa II TRI ANGGI JULINARDI dan selain Narkotika jenis shabu pihak kepolisian juga melakukan penyitaan terhadap 4 (empat) buah plastik bening ukuran sedang dalam keadaan kosong yang ditemukan di dalam tas selempang warna hitam, 28 (dua puluh delapan) buah plastik klip bening ukurang kecil dalam keadaan kosong yang ditemukan di dalam tas selmpang warna hitam, 2 (dua) buah sedotan plastik pipet warna bening yang digunakan untuk memaketkan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam tas selmpang warna hitam, 4 (empat) buah sedotan plastik pipet warna hitam yang ditemukan di dalam tas selmpang warna hitam,1 (satu) unit timbangan digital merek constant warna hitam dengan penutup bening yang ditemukan di dalam tas selmpang warna hitam,1 (satu) buah box/kotak kecil warna bening merek FOX yang ditemukan di dalam tas selmpang warna hitam, 1(satu) buah plastik warna hitam dengan panjang kurang lebih 20 cm yang ditemukan di saku celana sebelah kiri bagian depan milik Terdakwa II TRI ANGGI JULINARDI, 1 (satu) unit handphone merek OPPO A57 warna hitam dengan imei 1:860173069373839 dan imei 2: 860173069373821, no Hp:082383864043 yang ditemukan di dalam tas selmpang warna hitam, serta 1 (satu) unit sepeda motor matic merek Honda Scoopy warna hijau army dengan nomor polisi BM 6338 XX Nomor mesin JMH2E-1440716 Nomor Rangka MH1JMH219SK426624. Dan atas kejadian tersebut para Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh petugas kepolisian guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 104/IX/14342/2025, tanggal 10 September 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan terhadap 3 (tiga) paket plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 3,68 (tiga koma enam puluh delapan) gram dengan perincian sebagai berikut:
  1. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,09 gram untuk BALAI BESAR BPOM PEKANBARU.
  2. Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 0,59 gram untuk BUKTI PERSIDANGAN.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 3094/NNF/2025 tanggal 15 September 2025 dengan kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :

  1. 4485/2025/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

Teluk Kuantan,12 Januari 2026

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                     

 

 

 

 

CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.

AHMAD SUHENDRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya / 19961027 202203 2 004

Madya NIP. 19961127 202203 1 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya