Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Tlk SUMARMAN KEPOLISIAN RESOR KUANTAN SINGINGI CQ. SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR KUANTAN SINGINGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Tlk
Tanggal Surat Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUMARMAN
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR KUANTAN SINGINGI CQ. SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR KUANTAN SINGINGI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal, tidak sah, dan tidak berdasar hukum surat Perintah penyidikan Nomor: Spsidik/215/X/RES 1.24/2023/Reskrim , pada tanggal 04 Oktober 2023  yang dilaksanakan oleh Termohon
  3. Menyatakan alat bukti yang digunakan oleh Termohon adalah tidak sah menurut Hukum
  4. Menyatakan batal, tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Penetapan Nomor: S.Tap/91.a/XI/Res1.24/2023/Reskrim/ pada tanggal 13 November 2023 yang  diterbitkan oleh Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/91.a/XI/Res1.24/2023/Reskrim/ pada tanggal 13 November 2023 yang diterbitkan oleh Termohon dan/atau keputusan-keputusan lain yang menjadi turunan dari penetapan tersangka dalam proses penyidikan oleh termohon
  6. Menyatakan batal, tidak sah, dan tidak berdasar hukum setiap penetapan dan/atau keputusan-keputusan lain yang menjadi turunan dari penetapan tersangka dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya