Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2024/PN Tlk | LELI DEWI AGUSTINI | EUIS HERAWATI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2024/PN Tlk | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | <!--[if gte mso 9]><xml>
PRIMAIR 1 Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2 Menyatakan Sah dan Berharga Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 5 Desember 2005 dengan harga Rp.50.000.000_ (Lima Puluh Juta Rupiah) atas sebidang tanah SHM Nomor: 305/Air Emas, tercatat atas nama EUIS HERAWATI (Tergugat), Luas 5 00 m2, Surat Ukur Nomor: 2721/1996 tanggal 08-03-1996, Batas-batas sebagai berikut: ---Sebelah Utara berbatas dengan Jalan ---Sebelah Selatan berbatas dengan Taufik Hadi ---Sebelah Timur berbatas dengan Ahmad Qomarudin ---Sebelah Barat berbatas dengan Nasib
Dahulu terletak dalam wilayah Pemerintahan Desa Air Emas Kecamatan Singingi Kabupaten Indagiri Hulu, setelah Pemekaran wilayah berdasarkan Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 saat ini berada dalam wilayah Pemerintahan Desa Air Emas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi;
3 Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah atas sebidang tanah SHM Nomor: 305/Air Emas, tercatat atas nama EUIS HERAWATI (Tergugat), Luas 5 00 m2, Surat Ukur Nomor: 2721/1996 tanggal 08-03-1996;
4 Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5 Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 305/Air Emas, semula tercatat atas nama EUIS HERAWATI (Tergugat) menjadi atas nama LELI DEWI AGUSTINI(Penggugat);
6 Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan perkara ini. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil nya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |