| Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan
 Singingi Nomor : B-490/L.4.18/Fd.1/04/2022 Tanggal 18 April 2022 atas nama
 Tersangka INDRA AGUS LUKMAN AP., M.Si (Pemohon) berdasarkan Surat
 Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: Print-
 01/L.4.18/Fd.1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan
 Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: Print-01.a/L.4.18/Fd.1/03/2022
 tanggal 18 Maret 2022, atas nama Tersangka INDRA AGUS LUKMAN AP., M.Si
 (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Termohon TIDAK SAH / CACAT HUKUM
 DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKANNYA;
 3. Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon
 adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, karena
 bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185
 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April
 2015;
 4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi
 Nomor: Print- 01/L.4.18/Fd.1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022 Jo Surat Perintah
 Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: Print-
 01.a/L.4.18/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022, atas nama Tersangka INDRA
 AGUS LUKMAN AP., M.Si (Pemohon) yang telah diterbitkan adalah TIDAK SAH
 DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM OLEH KARENANYA TIDAK
 MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
 5. Memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk
 memberikan kepastian hukum dengan cara menghentikan proses penyidikan serta
 tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru terhadap perkara yang sama
 atas nama INDRA AGUS LUKMAN AP., M.Si (Pemohon) ;
 6. Mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula;
 7. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam
 perkara ini;
 Apabila yang terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili PermohonanPraperadilan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex. Aequo et
 bono)
 |