Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.Sus-LH/2025/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
SAYUTI Als YUTI Bin HAMIDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 190/Pid.Sus-LH/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2345/L.4.18/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAYUTI Als YUTI Bin HAMIDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198 Website : www.kejari-kuantansingingi.go.id

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

                                                               P-29

       

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. : PDM-52/L.4.18/Eku.2/08/2025

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama Terdakwa

:

SAYUTI Als YUTI Bin HAMIDIN (Alm)

Tempat lahir

:

Sungai Sorik

Umur/tanggal lahir

:

52 tahun/ 21 Desember 1973

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun III RT/RW 000/000 Desa Pulau Kulur Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan

1.

 Penangkapan

:

tanggal 05 Juni 2025 s/d 06 Juni 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 06 Juni 2025 s/d tanggal 25 Juni 2025.

 

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 26 Juni 2025 s/d tanggal 04 Agustus 2025.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 04 Agustus 2025 s/d tanggal 23 Agustus 2025

 

  • Perpanjangan PN

:

Rutan, Sejak tanggal 24 Agustus 2025 sampai dengan 22 September 2025

 

  1. Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa SAYUTI Als YUTI Bin HAMIDIN (Alm), pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Rawang Oguang Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB di Desa Rawang Oguang Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau di lahan milik sdr. SAPRI Terdakwa SAYUTI bersama-sama dengan sdr. ROMA dan sdr. PIJAI melakukan pendulangan pentolan emas dengan cara awalnya Terdakwa SAYUTI bersama dengan yang lainnya memasukkan spiral dan paralon ke dalam rawa-rawa yang berbetuk kolam berisi air, kemudian menghidupkan mesin diesel yang berguna untuk mengaktifkan fungsi dari keongan dan penyedot air yang difungsikan untuk menarik atau menghisap pasir kalam (pasir bercampur butiran-butiran emas), batu dan juga air dari dalam sungai. Kemudian pasir kalam, batu dan juga air dimasukkan ke dalam asbuk dengan menggunakan paralon dan spiral yang sudah dipasangkan karpet untuk dilakukan penyaringan sambil dicuci menggunakan air kemudian butiran-butiran emas yang sudah terpisah dimasukkan ke dalam ember yang berisi air raksa guna untuk menyatukan butiran emas dalam bentuk pentolan yang disebut dengan pentolan emas. Setelah selesai mendapatkan pentolan emas tersebut sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa SAYUTI bersama dengan sdr. ROMA dan sdr. PIJAI pergi ke tempat Penampungan Emas milik saksi JAMAL (dalam berkas terpisah) di Desa Rawang Oguang Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuansing untuk menjual pentolan emas hasil dari pendulangan dan sesampainya disana Terdakwa masuk ke dalam tempat penampungan sedangkan sdr. ROMA dan sdr. PIJAI menunggu diluar tempat tersebut.
  • Bahwa diwaktu yang sama pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 17.45 WIB setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin di Desa Rawang Oguang Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, saksi Bonari, saksi Korpri Naldi bersama Tim Polres Kuansing melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 17.45 WIB, di Tempat Usaha Penampungan Emas yang terletak di Desa Desa Rawang Oguang Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, saksi Bonari, saksi Korpri Naldi bersama Tim Polres Kuansing berhasil mengamankan Terdakwa SAYUTI Als YUTI Bin HAMIDIN (Alm) yang sedang menjual pentolan emas dan saksi JAMAL (dalam berkas terpisah) yang merupakan pemilik Tempat Usaha Penampungan Emas tersebut.
  • Bahwa sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp.40.354.000,- (empat puluh juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah) dengan rincian 320 (tiga ratus dua puluh) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 164 (seratus enam puluh empat) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 18 (delapan belas) lembar pecahan Rp. 5.000. (lima ribu rupiah) dan 32 (tiga puluh dua) lembar pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 7 (tujuh) buah pentolan emas warna kuning, 1 (satu) unit Kompor Gas merek Miyako warna hitam, 1 (satu) buah Tabung Gas LPG 3 Kg warna hijau, 1 (satu) buah pinset/penjepit warna silver, 20 (dua puluh) buah tembikar, 1 (satu) buah pompa gas warna hitam, 1 (satu) buah tabung Gas minyak warna hijau, 1 (satu) buah mangkok garam pijar warna putih, 1 (satu) buah kalkulator merek Arashi warna hitam,1 (satu) buah gunting warna hitam, yang diakui kepemilikannya oleh saksi JAMAL (dalam berkas terpisah). Dan atas kejadian tersebut Terdakwa SAYUTI bersama dengan saksi JAMAL (dalam berkas terpisah) beserta barang bukti lainnya dibawa oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa saat diinterogasi Terdakwa SAYUTI mengaku pemilik dari 1 (satu) buah pentolan emas warna kuning dari 7 (tujuh) buah pentolan emas warna kuning yang disita di tempat Usaha Penampungan Emas milik saksi JAMAL (dalam berkas terpisah) yang beratnya ± 2 gram dan dihargai sekira Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil pendulangan emas bersama sdr. ROMA dan sdr. PIJAI.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang disita dari saksi JAMAL, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 70/VI/14342/2025 Tanggal 10 Juni 2025, telah dilakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa 7 (tujuh) buah pentolan diduga emas berwarna kuning yang dengan berat bersih 6,84 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 4290/BMF/2025 dengan barang bukti yang diterima yaitu 7 (tujuh) pentolan logam berbentuk bulat seberat 6,8424 gram dengan kesimpulan: Barang bukti QI mengandung unsur yang paling dominan Emas (Au) 92,48% serta ditemukan adanya kandungan unsur perak (Ag) 3,41%, Tembaga (Cu) 0,28?n Besi (Fe) 0,82%
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli FAISAL FADHILAH I, SH.,dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia menerangkan bahwa perbuatan Terdakwa SAYUTI yang melakukan penambangan (pendulangan) emas serta penjualan gumpalan emas yang termasuk ke dalam komoditi hasil penambangan harus memiliki izin (IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin) operasi produksi yang sah, oleh karena itu terhadap Terdakwa SAYUTI dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dan akibat dari perbuatan tersebut selain merugikan pendapatan Daerah dan/atau Negara juga pemakaian zat kimia dapat merusak lingkungan yang berdampak merugikan masyarakat.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.--------------------------------------------------------------

 

-- a t a u –

Kedua

Bahwa Terdakwa SAYUTI Als YUTI Bin HAMIDIN (Alm) bersama dengan saksi JAMAL (dalam berkas terpisah), pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 17.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Rawang Oguang Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB di Desa Rawang Oguang Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau di lahan milik sdr. SAPRI Terdakwa SAYUTI bersama-sama dengan sdr. ROMA dan sdr. PIJAI melakukan pendulangan pentolan emas dengan cara awalnya Terdakwa SAYUTI bersama dengan yang lainnya memasukkan spiral dan paralon ke dalam rawa-rawa yang berbetuk kolam berisi air, kemudian menghidupkan mesin diesel yang berguna untuk mengaktifkan fungsi dari keongan dan penyedot air yang difungsikan untuk menarik atau menghisap pasir kalam (pasir bercampur butiran-butiran emas), batu dan juga air dari dalam sungai. Kemudian pasir kalam, batu dan juga air dimasukkan ke dalam asbuk dengan menggunakan paralon dan spiral yang sudah dipasangkan karpet untuk dilakukan penyaringan sambil dicuci menggunakan air kemudian butiran-butiran emas yang sudah terpisah dimasukkan ke dalam ember yang berisi air raksa guna untuk menyatukan butiran emas dalam bentuk pentolan yang disebut dengan pentolan emas. Setelah selesai mendapatkan pentolan emas tersebut sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa SAYUTI bersama dengan sdr. ROMA dan sdr. PIJAI pergi ke tempat Penampungan Emas milik saksi JAMAL (dalam berkas terpisah) di Desa Rawang Oguang Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuansing untuk menjual pentolan emas hasil dari pendulangan dan sesampainya disana Terdakwa masuk ke dalam tempat penampungan sedangkan sdr. ROMA dan sdr. PIJAI menunggu diluar tempat tersebut.
  • Bahwa diwaktu yang sama pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 17.45 WIB setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin di Desa Rawang Oguang Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, saksi Bonari, saksi Korpri Naldi bersama Tim Polres Kuansing melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 17.45 WIB, di Tempat Usaha Penampungan Emas yang terletak di Desa Desa Rawang Oguang Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, saksi Bonari, saksi Korpri Naldi bersama Tim Polres Kuansing berhasil mengamankan Terdakwa SAYUTI Als YUTI Bin HAMIDIN (Alm) yang sedang menjual pentolan emas dan saksi JAMAL (dalam berkas terpisah) yang merupakan pemilik Tempat Usaha Penampungan Emas tersebut.
  • Bahwa sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp.40.354.000,- (empat puluh juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah) dengan rincian 320 (tiga ratus dua puluh) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 164 (seratus enam puluh empat) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 18 (delapan belas) lembar pecahan Rp. 5.000. (lima ribu rupiah) dan 32 (tiga puluh dua) lembar pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 7 (tujuh) buah pentolan emas warna kuning, 1 (satu) unit Kompor Gas merek Miyako warna hitam, 1 (satu) buah Tabung Gas LPG 3 Kg warna hijau, 1 (satu) buah pinset/penjepit warna silver, 20 (dua puluh) buah tembikar, 1 (satu) buah pompa gas warna hitam, 1 (satu) buah tabung Gas minyak warna hijau, 1 (satu) buah mangkok garam pijar warna putih, 1 (satu) buah kalkulator merek Arashi warna hitam,1 (satu) buah gunting warna hitam, yang diakui kepemilikannya oleh saksi JAMAL (dalam berkas terpisah). Dan atas kejadian tersebut Terdakwa SAYUTI bersama dengan saksi JAMAL (dalam berkas terpisah) beserta barang bukti lainnya dibawa oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa saat diinterogasi Terdakwa SAYUTI mengaku pemilik dari 1 (satu) buah pentolan emas warna kuning dari 7 (tujuh) buah pentolan emas warna kuning yang disita di tempat Usaha Penampungan Emas milik saksi JAMAL (dalam berkas terpisah) yang beratnya ± 2 gram dan dihargai sekira Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil pendulangan emas bersama sdr. ROMA dan sdr. PIJAI.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang disita dari saksi JAMAL, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 70/VI/14342/2025 Tanggal 10 Juni 2025, telah dilakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa 7 (tujuh) buah pentolan diduga emas berwarna kuning yang dengan berat bersih 6,84 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 4290/BMF/2025 dengan barang bukti yang diterima yaitu 7 (tujuh) pentolan logam berbentuk bulat seberat 6,8424 gram dengan kesimpulan: Barang bukti QI mengandung unsur yang paling dominan Emas (Au) 92,48% serta ditemukan adanya kandungan unsur perak (Ag) 3,41%, Tembaga (Cu) 0,28?n Besi (Fe) 0,82%
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli FAISAL FADHILAH I, SH.,dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia menerangkan bahwa perbuatan Terdakwa SAYUTI yang melakukan penambangan (pendulangan) emas serta penjualan gumpalan emas yang termasuk ke dalam komoditi hasil penambangan harus memiliki izin (IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin) operasi produksi yang sah, oleh karena itu terhadap Terdakwa SAYUTI dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dan akibat dari perbuatan tersebut selain merugikan pendapatan Daerah dan/atau Negara juga pemakaian zat kimia dapat merusak lingkungan yang berdampak merugikan masyarakat.

 

------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------

 

 

 

 

Teluk Kuantan, 04 Agustus 2025

PENUNTUT UMUM TERDAKWA

 

 

 

CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199610272022032004

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya